Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan hak waris bagi Dzawil Arham :
Namun, apabila shahibul fardh hanya terdiri dari suami atau istri saja, maka ia akan menerima hak warisnya secara fardh, dan sisanya diberikan kepada dzawil arham. Sebab kedudukan hak suami atau istri secara radd itu sesudah kedudukan dzawil arham. Dengan demikian, sisa harta waris akan diberikan kepada dzawil arham. Beberapa Catatan Penting: Apabila dzawil arham (baik laki-laki maupun perempuan) seorang diri menjadi ahli waris, maka ia akan menerima seluruh harta waris. Sedangkan jika dia berbarengan dengan salah satu dari suami atau istri, maka ia akan menerima sisanya. Dan bila bersamaaan dengan ahli waris lain, maka pembagiannya sebagai berikut:
Catatan lain Di antara persoalan yang perlu saya kemukakan di sini ialah bahwa dalam pemberian hak waris terhadap para dzawil arham , bagian laki-laki dua kali lebih besar bagian perempuan, seperti halnya dalam pembagian para 'ashabah, sekalipun dzawil arham itu keturunan saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu. Penutup Itulah sekelumit mengenai hak waris para dzawil arham menurut mazhab ahlul qarabah yang merupakan mazhab imam Ali bin Abi Thalib r.a. dan para ulama mazhab Hanafi. Pendapat ini banyak diterapkan di sebagian negara Arab dan negara Islam lainnya. Sebenamya, di kalangan ulama mazhab ini banyak dijumpai perbedaan tentang cara pembagian masing-masing kelompok tadi, terutama antara Imam Abi Yusuf dan Imam Muhammad (keduanya murid dan teman dekat Abu Hanifah, penj.). Namun, saya tidak mengemukakannya di sini sebab akan bertele-tele dan menjenuhkan. Oleh karenanya, bagi yang menghendaki pengetahuan lebih luas dalam masalah ini dapat merujuknya pada kitab-kitab fiqih. Selain itu, pada prinsipnya yang banyak diamalkan adalah pandangan mazhab ahlut-tanzil sebagai mazhab Imam Ahmad, yang kemudian dianut oleh ulama muta'akhirin mazhab Maliki dan Syafi'i --karena dari segi pengamalannya memang lebih mudah. |
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.