Blogger Kalteng

TANFIDZ KEPUTUSAN MUKTAMAR XIV IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH BANDUNG



Diterbitkan Oleh
Dewan Pimpinan Pusat
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta 10340
Telp./ Fax.       :  +62 21 390 1565
e-mail              : dpp@imm.or.id
website            : http://imm.or.id
Tim Penyusun
Editor              : Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat
                          Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah


Dicetak oleh
Pimpinan Cabang
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Surakarta
Jl. Teuku Umar No.5 Surakarta 57131
Telp./Fax         : +62 271 653025
e-mail              : cabang@immsurakarta.or.id
website            : http://immsurakarta.or.id






PENGANTAR
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah



Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang memiliki jagad raya ini, atas berkat inayah-Nya sehingga kita bisa menikmati ciptaan-Nya. Sholawat serta salam semoga tetap terhaturkan kehadirat Rosullulloh SAW yang membawa umat manusia ini dari jaman kegelapan menuju jaman terang benderang  diennul islam yang penuh cahaya iman.

Genealitas dan historisitas kelahiran Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai sebuah entitas mahasiswa yang khas dengan ciri keseimbangan intelektualitas dan praksis gerakan tak perlu kita pertanyakan lagi. Sandaran normatif dan historis kelahiran IMM dengan tegas menjawab keraguan kader-kadernya akan pertanyaan-pertanyaan seputar relasi organisasi mahasiswa dan praksis gerakan politik horizontal (pemberdayaan) di satu sisi, dengan komitmen intelektualitas di sisi yang lain.
Kita meyakini konsepsi teologi yang melatari ideologi IMM tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan membumi dalam bentuk praksis pembebasan, apa yang oleh Farid Esack disebut sebagai teologi yang liberatif terhadap kaum tertindas. Sehingga jalan Allah dan Rasul dijadikan poin niat transformasi mental, karena Allah dan Rasul merupakan jati diri eksistensial kemanusiaan kita. Allah merupakan poros moralitas universal yang pada poros itulah seluruh dimensi kemanusiaan itu kembali. Dengan kata lain Allah adalah kebenaran itu sendiri yang personifikasi moralitasnya adalah Rasul. Konsepsi ini meniscayakan kader-kader IMM memancangkan niat untuk turut merasakan dan terlibat dalam proses-proses substansialisasi manifestasi nilai-nilai kemanusiaan yang liberatif emansipatif itu menjadi fakta sosial yang membebaskan.
Gerakan IMM sebagai mana pilihan ideologinya Islam untuk kemanusiaan universal (Islam rahmatallilalamin) meniscayakan penerjemahan cita-cita iman yang mutlak-abadi-universal menjadi bersifat menyejarah-lokal-temporer sekaligus memberikan fakta yang kongkrit bagi kemanusiaan sebagaimana manifest teologi Al-ma’un yang mendasari gerakan sosial Muhammadiyah. Karenanya, gerakan kader-kader IMM harus berangkat dari khittah kelahirannya sebagai minoritas creative berciri intelektual, memiliki pemahaman yang lengkap dan utuh tentang realitas yang diperjuangkannya melalui penguatan basis teoritik dan ruang discourse di tengah kampus, sehingga kader-kader IMM mumpuni secara konseptual dan praksis metodologis.
Kita perlu mengingat Ali Shari'ati, pelopor intelektual-aktifis politik yang menyemangati revolusi rakyat Iran melawan Pahlevi dengan melakukan konsolidasi dan pencerahan basis rakyat. Para intelektual-aktifis politik ini dalam melakukan aktifitas-aktifitasnya selalu berdasarkan kepada siklus dialektika diskursif-praksis-diskursif (diskusi ide-aksi-ide). Dengan kata lain, mereka berdiskusi secara intelektual tentang apa saja yang menjadi persoalan riil di masyarakat, menyusun strategi dan langkah aksi, lalu dilanjutkan dengan pencerahan berikutnya melalui sosialisasi pemikiran aksi tersebut kepada masyarakat luas. Hal ini dijelaskan shari'ati dengan konsep raushan fikr-nya dalam bukunya tugas cendekiawan muslim.
Kita perlu menghindar dari stereotip atas fakta-fakta yang terjadi pada dunia aktifis sekarang, terutama pemilahan cukup tajam antara intelektual dan aktifis. Identifikasi gerakan yang bergerak pada isu lalu demonstrasi, membuat posko, dukung ini-dukung itu namun demikian instan dan tanpa pendiskusian terlebih dahulu. Kerangka gerakan studi aksi yang dibangun IMM diharapkan mampu menjawab dikatomi ini, tanpa pemilihan wacana dan praksis gerakan karena seharusnya dialektis dalam siklus diskusi ide-aksi-ide.
Kerangka gerakan di atas meniscayakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah concern pada basis kaderisasi, yaitu Cabang dan Komisariat, lebih tegas lagi kembali pada gerakan kampus. Kerja-kerja dedikatif seperti merekrut kader-kader potensial, membuka ruang diskusi, training dan pelatihan, bertarung secara intelektual dan politik dengan organisasi mahasiswa lain, serta menyiapkan diri untuk terlibat di tengah masyarakat, perlu memperoleh dukungan serius dari pimpinan pusat (DPP IMM).

Akhir kata, kiranya keputusan Muktamar XIV Ikatan Mahasiswa Muhamamdiyah di Bandung pada tanggal 21 – 26 April 2010 kemarin mampu memberikan kontribusi positif bagi Ikatan. Namun, kita yakin dan percaya bahwa segala perjuangan dalam perjalanan organisasi akan terus mengalami dinamisasi menuju kematangan. Harapannya agar kepada seluruh level kepemimpinan di IMM menjadikan hasil Muktamar kali ini sebagai rujukan  dan di sosialisasikan sesuai kewenangannya masing-masing. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala meridhoi setiap langkah perjuangan sebagai upaya melakukan proses perubahan yang signifikan pada kondisi umat saat ini. Amin..



Billahi fi sabililhaq, fastabiqul khoirot
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


Dewan Pimpinan Pusat
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Periode 2010 – 2012

Ketua Umum
Sekretaris Jendral



Ton Abdillah Has



Yayan Sophiani Al Hadi
























DAFTAR ISI


Kata Pengantar................................................................................................................
2
Daftar Isi.........................................................................................................................
4
SK PP Muhammadiyah ..................................................................................................

Surat Keputusan DPP IMM Periode 2010 – 2012..........................................................

Surat Instruksi DPP IMM Periode 2010 – 2012.............................................................

Anggaran Dasar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.....................................................
8
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.....................................
13
Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).......................................................................
23
Bab II Pola Dasar Kebijakan…………………………………………………………………..
25
Bab III Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang………………………………………………
28
Bab IV Kebijakan IMM Periode Muktamar XIV…………………………………………….
31
bab V Pelaksanaan Kebijakan dan Program Periode 2010 – 2012...............................
33
Rekomendasi Muktamar XIV Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah...............................
36
Struktur Organisasi DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Periode 2010 – 2012....

Badan Pimpinan Harian DPP IMM Periode 2010 – 2012…………………………….
38
Mekanisme Kerja DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Periode 2010 – 2012........
40
Penutup............................................................................................................................
49
Lampiran Tata Tertib Pemilihan Pimpinan.....................................................................
50
Daftar Alamat DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se- Indonesia.........................
56
Profil Badan Pengurus Harian DPP IMM Periode 2010 – 2012………………………………
59























ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH


MUQADIMAH

Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat”.

Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid, adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya, Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator, dan gerakan perjuangannya.

Maka pada 29 Syawal 1384 H. bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M. didirikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan Kepribadian Muhammadiyah, Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.

Dengan dilandasi semangat ketaqwaan kepada Allah SWT, maka penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah.

Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
1.      Tempat kedudukan IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2.      Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.


BAB II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG

Pasal 4
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Berazas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang Keagamaan, Kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Lambang IMM adalah pena yang berlapis dengan 3 warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab fastabiqul khairat serta matahari bersinar.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Pasal 8
1.     Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2.     Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan.
3.     Ketaqwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
4.     Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
5.     Mempergiat, mengefektifkan dan mengoptimalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.
6.     Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Keanggotaan
1.      Anggota IMM terdiri dari:
a.       ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.  
b.      ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c.       ANGGOTA KEHORMATAN, ialah  orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2.      Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
Susunan Organisasi
1.      Susunan Organisasi  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (IMM) terdiri dari:
a.       KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademisi dan atau tempat tertentu.
b.      CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten atau Kota atau daerah tertentu.
c.       DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi.
d.      PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Republik Indonesia. 
2.      Syarat dan Ketentuan pembentukan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
PIMPINAN

Pasal 11
Pimpinan Komisariat
1.      Pimpinan Komisariat  adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3.      Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.

Pasal 12
Pimpinan Cabang
1.      Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
2.      Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Cabang dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3.      Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk  Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syarat diatur dalam peraturan organisasi.
4.      Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di cabangnya.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Daerah
1.      Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
3.      Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat
1.     Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi.
2.     Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Pusat dipilih  untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.

Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1.      Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2.      Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Unsur Pembantu pimpinan
1.      Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk unsur pembantu pimpinan yang diserahi tugas-tugas khusus.
2.      Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 17
Permusyawaratan terdiri dari :
1.      MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan-utusan Pimpinan Cabang.
2.      TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya  1 (satu) kali dalam satu periode muktamar.
3.      MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 2 (dua) tahun sekali.
4.      MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
5.      MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 18
Keputusan

1.      Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
2.      Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak syah dilaksanakan dengan lobying dan apabila tidak syah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3.      Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM.
4.      Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
5.      Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM. 
6.      Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.
7.      Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 19
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1.      Uang Pangkal dan Iuran.
2.      Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.  

BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar.  

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.  

 BAB X
 Pembubaran

Pasal 22
1.       Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2.      Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 23
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


Ditetapkan di                             : Bandung Barat
Tanggal                                      : 23 April 2010 M
Bertepatan dengan tanggal        : 8 Jumadil Awal 1431 H





















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I
WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret.

Pasal 2
1.      Lambang IMM sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 2,5.





2.      Penjelasan tentang lambang IMM di atur dalam pedoman organisasi.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota Biasa
1.      Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
  1. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
  2. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.
2.      Prosedur menjadi anggota biasa :
  1. Calon anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus pengkaderan Darul Arqam Dasar.
  2. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat kepada Dewan Pimpinan Daerah.
c.       Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d.      Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
e.       Setiap 6 (enam) bulan sekali DPD melaporkan database keanggotaan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
f.       Bagi Calon Anggota yang berasal dari Organisasi Otonom Muhammadiyah, syarat keanggotaan diatur oleh Peraturan Khusus yang dibuat oleh DPP.

Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus yang sejenis

Pasal 4
Anggota Luar Biasa
1.      Anggota luar biasa adalah alumni IMM yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa  sebagaimana pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah.
2.      Anggota luar biasa atas usulan pimpinan cabang dan ditetapkan oleh DPD.

Pasal 5
Anggota Kehormatan
1.      Anggota kehormatan adalah orang yang berasal dari luar kalangan IMM yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada ikatan.
2.      Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pimpinan IMM pada tingkat dimana yang bersangkutan berada setelah dipertimbangkan dan ditetapkan DPP IMM.
3.       
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1.      Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2.      Kewajiban anggota biasa adalah:
  1. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
  2. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
  3. Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik IMM.
  4. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
  5. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 7
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
1.      Meninggal dunia.
2.      Permintaan sendiri.
3.      Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
4.      Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 7 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a.       Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b.      Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
c.       Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 7 ayat 4 huruf (b) tidak diindahkan;
d.      Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8
Komisariat
1.      Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2.      Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.

Pasal 9
Cabang
1.      Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.
2.      Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
3.      Pimpinan Cabang dapat membentuk  Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat.




Pasal 10
Daerah
1.      Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) cabang yang telah disahkan.
2.      Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PIMPINAN

Pasal 11
Syarat-syarat Pimpinan.
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1.      Syarat Umum
  1. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
  2. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
  3. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
  4. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
  5. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
  6. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
  7. Tidak merangkap dengan pimpinan atau anggota partai dan, tawaran atau organisasi politik.
  8. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
  9. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
2.      Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a.       Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Paripurna.
3.      Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a.       Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Madya.
4.      Syarat-syarat khusus bagi  Pimpinan Cabang.
a.       Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b.      Telah lulus pengkaderan DAM.
5.      Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a.       Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
b.      Telah lulus pengkaderan DAD.

Pasal 12
Pemberhentian Pimpinan
Berhentinya pimpinan karena :
1.      Berakhirnya status masa jabatan.
2.      Berhalangan tetap.
3.      Permintaan sendiri.
4.      Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat
1.      Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.
2.      Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3.      Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.
4.      Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.
5.      Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang bendahara.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Daerah
1.      Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
3.      Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4.      Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
5.      Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang Sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang Wakil bendahara.
6.      Dalam keadaan tertentu Struktur Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 15
Pimpinan Cabang
1.      Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2.      Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
3.      Struktur Pimpinan Cabang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara, 10 (sepuluh) orang Ketua bidang, 10 (sepuluh) orang Sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang Wakil bendahara.
4.      Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tigabelas)  orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 16
Pimpinan Komisariat
1.      Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2.      Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Komisariat sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.
3.      Struktur Pimpinan Komisariat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum,  (sembilan) orang Ketua Bidang, 10 (Sepuluh) orang Sekretaris Bidang dan 3 (tiga) orang Wakil bendahara.
4.      Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tigabelas) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 17
Unsur Pembantu Pimpinan
1.      Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).
2.      Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM.
3.      Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.
4.      Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan sahkan oleh Pimpinan yang bersangkutan.
5.      Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 18
Pemilihan Pimpinan
1.      Pemilihan dilakukan secara langsung. Bebas, rahasia, jujur dan adil.
2.      Pelaksanaan pemilihan pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan  ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan bersama pimpinan dibawahnya melalui rapat pleno untuk satu kali pemilihan.
3.      Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 19
Pergantian dan Perubahan Pimpinan
1.      Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
2.      Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.
3.      Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4.      Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 20
Muktamar
1.      Muktamar dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Muktamar dihadiri oleh :
a.       Peserta
1)      Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
2)      Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
3)      Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua) orang.
b.      Peninjau
1)      Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2)      Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3.      Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Muktamar berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
5.      Acara Pokok Muktamar :
a.       Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1)      Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
2)      Organisasi.
3)      Keuangan.
4)      Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir.
b.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.       Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan Program Kerja.
d.      Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Pusat.
e.       Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
f.       Rekomendasi.
6.      Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
7.      Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
8.      Selambat-lambatnya sebulan setelah muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan.
9.      Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
11.  Keputusan Muktamar tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya. 

Pasal 21
Tanwir
1.      Tanwir dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Tanwir dihadiri oleh :
a.      Peserta
1)      Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
2)      Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3)      Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.
b.      Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.
3.      Acara Pokok Tanwir :
a.       Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar.
b.      Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c.       Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.
4.      Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
5.      Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
6.      Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
7.      Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
8.      Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan  oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
9.      Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 22
Musyawarah Daerah
1.      Musyawarah Daerah, disingkat Musyda  dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Daerah.
2.      Musyawarah Daerah  dihadiri oleh :
a.       Peserta
1)      Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Daerah.
2)      Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang.
3)      Wakil Pimpinan komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
4)      Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.
b.      Peninjau
1)      Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Propinsi, masing-masing 2 (dua) orang.
2)      Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3.      Peserta Musyda berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyda berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyda ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Dewan Pimpinan Daerah.
5.      Acara Pokok Musyawarah Daerah :
a.       Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1)      Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah.
2)      Organisasi.
3)      Keuangan.
4)      Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta Instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
b.      Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c.       Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Daerah.
d.      Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam daerah.
e.       Rekomendasi.
6.      Ketentuan tentang tata tertib Musyda dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.
7.      Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyda.
8.      Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musyda kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
9.      Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat, maka keputusan dianggap sah.
10.  Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di tempatnya masing-masing.
11.  Keputusan Musyda tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya.

Pasal 23
Musyawarah Cabang
1.      Musyawarah Cabang, disingkat Musycab dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.      Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.       Peserta
1)      Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Unsur Pembantu Pimpinan Cabang.
2)      Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 4 (empat) orang.
3)      Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.
b.      Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Kota/Kabupaten, masing-masing 2 (dua) orang diundang oleh pimpinan cabang.
3.      Peserta Musycab berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musycab berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musycab ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Pimpinan Cabang.
5.      Acara Pokok Musyawarah Cabang:
a.       Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1)      Kebijakan Pimpinan Cabang.
2)      Organisasi.
3)      Keuangan.
4)      Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
b.      Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c.       Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Cabang.
d.      Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Cabang.
e.       Rekomendasi.
6.      Ketentuan tentang tata tertib Musycab dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musycab.
7.      Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musycab.
8.      Selambat-lambatnya sebulan setelah Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pengesahan.
9.      Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah, maka keputusan dianggap sah.
10.  Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
11.  Keputusan Musycab tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.

Pasal 24
Musyawarah Komisariat
1.      Musyawarah Komisariat, disingkat Musykom  dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Komisariat.
2.      Musyawarah Komisariat  dihadiri oleh:
a.       Peserta
1)      BPH Pimpinan Komisariat.
2)      Seluruh Anggota Komisariat.
3)      Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang.
b.      Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
3.      Peserta Musykom berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musykom berhak menyatakan pendapat.
4.      Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan Komisariat.
5.      Acara Pokok Musyawarah Komisariat:
a.       Laporan Pimpinan Komisariat tentang:
1.      Kebijakan Pimpinan Komisariat
2.      Organisasi
3.      Keuangan
4.      Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.              
b.      Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c.       Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Komisariat.
d.      Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Komisariat.
e.       Rekomendasi.
6.      Ketentuan tentang tata tertib Musykom dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musykom.
7.      Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musykom.
8.      Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan.
9.      Apabila sampai 15 (lima belas) sesudah penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan dianggap sah.
10.  Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musykom, keputusan Musykom harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
11.  Keputusan Musykom tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musykom berikutnya.

Pasal 25
Keputusan Musyawarah
1.        Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2.        Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3.        Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung.
4.        Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan  pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar atau Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5.        Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan  tersebut  dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.

BAB VI
LAPORAN

Pasal 26
Laporan
1.      Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau lembaga khusus.
2.      Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya,  dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang  setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 27
Keuangan
1.      Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3.      Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4.      Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
a.       50% untuk Pimpinan Komisariat.
b.      25% untuk Pimpinan Cabang.
c.       15% untuk Dewan Pimpinan Daerah.
d.      10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5.      Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a.       Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b.      Tim Verifikasi di bentuk dari perwakilan pimpinan dibawahnya atau tim independen.
c.       Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
d.      Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.
6.   Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VIII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 28
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB X
KETENTUAN LAIN

Pasal 30
1.      Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
2.      IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3.      Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 31
1.        Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan  dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan  tidak berlaku lagi.
2.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut  dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ditetapkan di                          : Bandung Barat
Tanggal                                   : 23 April 2010 M
Bertepatan dengan tanggal     : 8 Jumadil Awal 1431 H






GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
PERIODE 2010-2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
  1. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), memiliki posisi yang strategis dalam rangka membangun tradisi pembaharuan Muhammadiyah. Dengan basis kekuatan yang berada dikampus-kampus Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya, menjadikan IMM sebagai organisasi otonom (Ortom) Muhammadiyah yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kader-kader akademis Muhmmadiyah masa depan. Posisi ini meniscayakan IMM untuk selalu melakukan reorientasi dan penajaman visi, misi, peran, agenda, strategi, metode serta teknik gerakan. Dalam arti lain, IMM perlu melakukan penguatan gerakan, baik dari segi landasan pemikiran maupun program aksinya.
  2. Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda Islam perlu mengambil peran lebih besar dalam gerakan kultural partisipatoris yang selalu terlibat dengan secara intensif dalam mengambil peran-peran sosial, baik di wilayah infrastruktur maupun suprastruktur. Populasi kuantitatif umat yang masih belum diimbangi dengan posisi kualitatif menjadi tanggung jawab IMM bersama generasi muda Islam lainnya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif. Karenanya dibutuhkan formulasi strategi dan taktik yang tepat untuk berhadapan dengan banyaknya tantangan yang dihadapi umat kini dan masa depan.
  3. Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda bangsa Indonesia tak bisa mengelakkan diri dari berbagai kejadian, kecenderungan, dan perubahan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasional maupun konsekuensi interaksi antar bangsa. Oleh karena itu, IMM dituntut untuk memiliki kemampuan yang tepat dalam memberikan jawaban terhadap dinamika bangsa Indonesia dalam berbagai sektor diantaranya; ekonomi, politik, sosial, hankam, hukum, kemasyarakatan, lingkungan dan sebagainya. Keniscayaan ini menjadi sangat vital karena IMM bersama generasi muda lainnya adalah tumpuan harapan pelanjut nasib bangsa. Karena itu IMM perlu segera melakukan antisipasi dan perencanaan strategis yang tepat dalam memainkan perannya untuk pemenangan masa depan.

B.     Pengertian
  1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMM adalah pernyataan kehendak IMM yang ditetapkan oleh Muktamar. Didalamnya merupakan rangkaian kebijakan dan program yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus dalam rangka mewujudkan tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi muslim yang berakhlak dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
  2. Pola Dasar Kebijakan, adalah dasar-dasar yang dijadikan landasan disusun dan dilaksanakannya suatu kebijakan (program), sehingga pelaksanaannya mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
  3. Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, adalah pedoman kebijakan dalam jangka waktu lima kali periode Muktamar, yang disusun sebagai arah dari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan atau program jangka pendek secara bertahap yang akan mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
  4. Kebijakan IMM Periode Muktamar adalah suatu pedoman yang disusun sebagai arah kebijakan atau program dalam satu periode Muktamar.
  5. Pelaksanaan Kebijakan dan Program adalah garis-garis pokok tindakan yang mengandung alternatif rencana program dalam mencapai tujuannya.

C.    Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan usaha-usaha IMM, yang pada pokoknya diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Program IMM. Sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan IMM sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi menurut keberadaan dan kemampuan IMM sendiri.

D.    Landasan Kebijakan
Kebijakan IMM berdasarkan pada :
1.      Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.      Kaidah Organisasi Otonom Muhammadiyah.
3.      Keputusan dan Program Muhammadiyah.
4.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.
5.      Keputusan Muktamar IMM yang masih berlaku.
6.      Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

E.     Sistematika
Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM mengandung sistematika sebagai berikut:
BAB I
:
Pendahuluan yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Pengertian-Pengertian tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Pola Dasar Kebijakan, Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, Kebijakan IMM Periode Muktamar, dan Pelaksanaan Kebijakan dan Program. Serta memuat Maksud dan Tujuan, Landasan Kebijakan, dan Sistematika.
BAB II            
:
Pola Dasar Kebijakan memaparkan tentang Makna dan Hakikat Kebijakan, Tujuan Kebijakan, Prinsip-Prinsip Kebijakan, Sasaran Kebijakan, serta Modal Dasar dan Faktor Dominan.
BAB III
:
Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Sasaran.
BAB IV
:
Kebijakan IMM Periode Muktamar memaparkan tentang sasaran Program, Prioritas, dan Uraian.
BAB V
:
Memuat tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Program yang memaparkan tentang Prinsip Pengorganisasian Program serta Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program di tingkat Daerah, Cabang dan Komisariat.
BAB VI
:
Penutup.



BAB II
POLA DASAR KEBIJAKAN

A.    Makna dan Hakikat Kebijakan IMM
Pola Dasar Kebijakan IMM memberikan dasar-dasar bagi kebijakan IMM dalam upaya mewujudkan tujuan IMM.
Pola dasar kebijakan IMM memuat tentang tujuan kebijakan, prinsip-prinsip kebijakan, sasaran kebijakan serta modal dasar dan faktor dominan. Oleh karena itu, makna dan pola dasar kebijakan IMM adalah penegasan dari tujuan IMM dalam bentuk penjabaran komponen-komponen yang mendasari serta berpengaruh bagi upaya pencapaian tujuan IMM.
Sedangkan hakikat pola dasar kebijakan IMM adalah wujud nyata dari upaya yang dilakukan secara bersama-sama dalam suatu kerjasama antara pimpinan dan anggota IMM untuk mencapai tujuan IMM.

B.     Tujuan Kebijakan IMM
Tujuan kebijakan IMM diarahkan pada tercapainya tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

C.    Prinsip-prinsip Kebijakan IMM
Untuk mencapai tujuan IMM maka setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan hendaknya didasarkan atas prinsip-prinsip:
  1. Prinsip Tujuan
Ialah bahwa segala usaha dan program senantiasa mengacu pada pencapaian tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia. Dengan demikian segala sesuatunya dilakukan bukan secara spontanitas insidental, melainkan sebagai bagian dari upaya mendekati pencapaian tujuan itu sendiri.
  1. Prinsip Kekaderan
Ialah bahwa segala kegiatan yang dilakukan merupakan pencerminan dari arena didik diri dalam mempersiapkan dan melatih kader-kader yang terlatih dan berkualitas yang diproyeksikan sebagai kader pimpinan bagi persyarikatan, umat dan bangsa. Target kualifikasi profil kader yang dituju dalam keseluruhan proses IMM adalah kader yang memiliki kompetensi dasar intelektual dan kompetensi dasar kemanusiaan.
  1. Prinsip Dakwah
Ialah bahwa aktivitas IMM dalam memerankan dirinya di tengah-tengah masyarakat adalah cerminan dari upaya dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar. Dakwah adalah landasan gerakan IMM dalam melakukan rekayasa kehidupan menuju pencerahan kualitas hidup manusia di dunia dan akhirat.
  1. Prinsip Kebersamaan
Bahwa segala bentuk program dan pilihan kebijakan IMM merupakan hasil kehendak dan orientasi cita-cita seluruh bagian warga Ikatan. Kolektivitas dan kolegialitas adalah watak Ikatan dalam mengemban misi untuk mencapai tujuan bersama dalam model “tim kerja” dan “kerja tim” bagi program kerja Ikatan.
  1. Prinsip Keseimbangan
Bahwa pilihan gerakan IMM merupakan wujud apresiasi yang seimbang dalam pemenuhan peran keagamaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
  1. Prinsip Relevansi
Bahwa kebijakan dan program kegiatan IMM adalah serangkaian aktivitas yang dilaksanakan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan yang relevan dengan sikap, watak dan kebutuhan warga Ikatan yaitu mahasiswa.
  1. Prinsip Kesinambungan
Bahwa kegiatan-kegiatan IMM dalam setiap struktur pimpinan senantiasa memperhatikan kebutuhan jangka panjang dan kesinambungan gerakan.



  1. Prinsip Kemajuan atau Progresifitas
Bahwa segala bentuk program, kegiatan, maupun pilihan kebijakan IMM senantiasa diambil sebagai usaha IMM ke arah yang lebih baik, lebih progresif dan mencerahkan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.

D.    Sasaran Kebijakan IMM
  1. Sasaran Personal
Yaitu sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta sumber daya mahasiswa, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah. Untuk itu, pembinaan dan pengembangan aspek lahiriyah diarahkan pada:
a.       Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang terlatih dan terampil dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan spesifikasi program, keahlian dan pilihan kerjanya.
b.      Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu menampilkan daya tarik yang tepat bagi generasi muda, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam aktivitas Ikatan.
c.       Terbinanya kualitas kader dan pimpinan yang cakap menjalankan organisasi sehingga memenuhi standar kualitas anggota dan pimpinan yang memenuhi aturan konstitusi Ikatan.

Adapun pembinaan dan pengembangan bathiniyah diarahkan pada:
a.        Tercapainya kualitas kader dan Pimpinan IMM yang siap menampilkan diri sebagai seorang muslim hakiki dalam seluruh tindakannya.
b.        Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu mencerminkan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-harinya.
c.        Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang siap berjuang dan berani menghadapi segala macam tantangan dalam kehidupannya, baik dalam rangka pengambilan peran institusional maupun dalam pemenuhan kualifikasi personalnya.
d.       Terciptanya kader dan pimpinan IMM yang memiliki tingkat pemahaman yang tepat tentang fungsi dan perannya dalam membangun cita-cita Ikatan menuju masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi Allah.

  1. Sasaran Institusional
Yakni sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi, baik di dalam (intern) maupun ke luar (ekstern). Pembinaan dan pengembangan yang bersifat internal diarahkan pada penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi, sehingga secara bertahap akan dicapai keadaan sebagai berikut:
a.       Terbinanya mental pimpinan dan atau mekanisme kerja kepemimpinan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kepemimpinan yang baik.
b.      Terbinanya administrasi organisasi dan atau mekanisme keorganisasian sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata keorganisasian yang baik.
c.       Terbinanya program dan kegiatan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kegiatan yang baik.

Pembinaan dan pengembangan organisasi yang bersifat eksternal diarahkan pada pemantapan organisasi secara bertahap sehingga tercapai suasana sebagai berikut:
a.       Terbinanya kepemimpinan IMM yang tertib, baik vertikal maupun horisontal dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai tujuan IMM.
b.      Terbinanya peran aktif IMM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dalam meningkatkan fungsinya sebagi pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita dan gerakan Muhammadiyah serta dapat bekerja sama dengan AMM lainnya.
c.       Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu organisasi atau gerakan mahasiswa Muslim yang mampu menghimpun dan menyalurkan serta mengembangkan aspirasi, minat dan bakat mahasiswa muslim.
d.      Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu ormas kepemudaan di tengah-tengah dinamika kancah kehidupan kepemudaan dan kebangsaan.
e.       Terjalinnya komunikasi mutualistik IMM dengan pemerintah serta lembaga OKP-OKP lainnya.

E.     Modal Dasar dan Faktor Dominan

1.      Modal Dasar
Modal dasar merupakan potensi obyektif lingkungan IMM yang menjadi modal pertama untuk menggerakkan dan berjuang untuk organisasi. Modal Dasar IMM dalam kiprahnya adalah :
a.         Para mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b.         Para mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi lainnya yang menyetujui maksud dan tujuan IMM.
c.         Karakteristik umum mahasiswa sebagai generasi muda potensial yang memiliki potensi dasar aqidah Islam yang menjadi sumber motivasi, kompetensi dasar kemanusiaan dan intelektual.
2.      Faktor-Faktor Dominan
a.       Berdirinya perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b.      Tersebarnya alumni dan jaringan IMM baik secara personal maupun institusional di dalam tubuh persyarikatan maupun di luar persyarikatan.
c.       Tersedianya sumber dana yang potensial dari anggota-anggotanya baik yang berada di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah maupun perguruan tinggi lainnya.
d.      Kerjasama dan dukungan dari berbagai organ-organ institusi lain di luar Muhammadiyah.


BAB III
POLA UMUM KEBIJAKAN JANGKA PANJANG


Berdasarkan pada Pola Dasar Kebijakan, maka disusun Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang yang meliputi 5 (lima) periode Muktamar (Muktamar XIV s.d. XVIII), sebagai upaya mengarahkan dan melaksanakan pembinaan kader dalam pengertian seluas-luasnya menuju tercapainya tujuan IMM.

A.    Latar Belakang
Perkembangan zaman yang semakin mengarah kepada terbentuknya budaya global dalam berbagai sektor telah menarik sedemikian rupa seluruh komponen masyarakat untuk terlibat di dalamnya. Kecenderungan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan membawa dampak negatif dan positif dalam setiap muatan yang ditawarkannya.
Dalam keadaan demikian seluruh komponen masyarakat dan bangsa yang memiliki kapabilitas tinggi akan mampu menjadi subyek penentu yang memenangkan seluruh penawaran alternatif pemenuhan kebutuhan manusia dan orientasi hidupnya. Sebaliknya institusi dan komponen masyarakat serta bangsa yang tidak memiliki kapabilitas tinggi akan menjadi obyek sasaran pasar dunia dengan segala konsekuensinya.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai institusi sosial-intelektual memiliki tingkat kemungkinan yang sangat  besar untuk terlibat dalam kancah globalisasi yang terjadi. IMM sebagai Social Movement dapat memainkan peran strategisnya dalam arena kehidupan global. Diharapkan tingkat kemampuan IMM mampu memberikan penawaran serta tanggapan terhadap setiap tantangan yang dihadapi.
Secara umum IMM akan semakin berperan bila ditopang oleh dua sisi kekuatan yang berjalan secara simultan dalam gerakannya. Kekuatan pertama merupakan daya tahan institusional yang dibangun secara sistematik dalam keseluruhan perangkat internalnya. Kekuatan kedua merupakan kemampuan Ikatan dalam membangun citra diri memainkan peranan di tengah-tengah persaingan yang tengah dan sedang berlangsung.
Hal ini harus dijawab dengan pemilihan aktivitas yang secara programatik dituangkan dalam kebijakan dan programnya. Program yang sistematik akan memberikan visi dan arah yang jelas terhadap perjalanan organisasi dalam setiap periode kepemimpinannya.
Maka disusunlah pola umum kebijakan jangka panjang yang akan menjadi panduan kegiatan IMM selama 10 tahun kedepan yang diterjemahkan dalam pilihan (prioritas) program jangka pendek per-Muktamar.

B.     Arah Kebijakan Jangka Panjang
1.      Program jangka panjang dilaksanakan dalam rangka terciptanya akademisi Islam yang berakhlaq mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.      Program jangka panjang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan diarahkan untuk mencapai maksud dan tujuan IMM yang lebih progresif.
3.      Program IMM jangka panjang ditetapkan selama 5 (lima) kali pelaksanaan Muktamar IMM yang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan melalui kebijakan per-periode Muktamar dari mulai periode Muktamar XIV sampai Muktamar XVIII. Masing-masing tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka mencapai sasaran program jangka panjang.
4.      Dalam melaksanakan program jangka panjang, segala kemampuan dan potensi yang dimiliki anggota dan organisasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin disertai dengan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan potensi tersebut.
5.      Pelaksanaan program jangka panjang mengandung prinsip keseimbangan antara pencapaian target dan proses. Artinya harus senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh IMM diberbagai tingkatan, berkualitas dan berpotensi setempat dan proses yang melingkupi pelaksanaan program itu sendiri sehingga tidak berorientasi pada pencapaian hasil semata-mata.

C.    Sasaran Kebijakan

1.   Sasaran Utama
Sasaran utama program jangka panjang IMM diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran sosial IMM memasuki abad XXI. Hal ini ditetapkan dalam rangka memantapkan keberadaan IMM demi tercapainya tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Rumusan program jangka panjang yang dimaksud merupakan strategi pembinaan dan tahapan secara sistematis yang diantaranya meliputi; konsolidasi organisasi, konsolidasi pimpinan, pemantapan institusi dan mekanisme organisasi, perluasan dan ekspansi organisasi, distribusi kader, kristalisasi internal dan kristalisasi eksternal.
Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama lima periode Muktamar:
a.      Periode Muktamar XIV
Diarahkan pada penguatan konsolidasi struktur dan ekspansi gerakan guna memperkuat jaringan organisasi, serta penguatan kemampuan organisasi menjadi institusi organik, yaitu institusi yang berperan aktif dalam merespon kondisi sosial masyarakat. Langkah ini didorong melalui penguatan institusi dan percepatan transformasi nilai berdasar identitas IMM, perbaikan manajemen, penguatan kapasitas gerakan serta restrukturisasi untuk mendukung gerakan berkesinambungan.
b.      Periode Muktamar XV
Diarahkan pada penguatan orientasi perkaderan, kemandirian kader dan organisasi. Langkah ini ditempuh guna mempersiapkan kader-kader berkualitas serta pemantapan struktur-struktur yang menjadi ujung tombak gerakan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian bangsa. Pemantapan ini terfokus pada penguatan manajemen gerakan terutama di tingkat akar rumput. Posisi IMM yang merupakan “middle structure” dalam masyarakat menjadi bagian penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Fase ini menempatkan IMM sebagai lokomotif pendorong bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk secara mandiri membuka akses atas hak-haknya.
c.       Periode Muktamar XVI
Diarahkan pada penguatan peran IMM dalam dinamika perkembangan persyarikatan dan kehidupan bernegara, sehingga dapat IMM menjadi organisasi yang mantap dalam mendorong perubahan kebijakan publik di tiap lini bersama kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
d.      Periode Muktamar XVII
Era keemasan setengah abad IMM dengan indikator: soliditas organisasi yang kokoh, dengan Integrasi peran IMM terhadap isu-isu yang berkaitan dengan “krisis eksistensi manusia”. Pada periode ini diprediksikan terjadinya perubahan besar atas kondisi di dunia yang mempengaruhi eksistensi manusia. Peran IMM adalah melakukan penguatan nilai dan mendorong kebijakan yang berbasis pada isu krisis, serta membuka jaringan lebih luas ke dunia internasional.
e.       Periode Muktamar XVIII
Melakukan transformasi kader ke berbagai lini secara sistemik, dengan memperteguh Gerakan IMM pada isu-isu keilmuan dan teknologi sehingga IMM menjadi bagian dunia yang lebih luas dari gerakan pemuda internasional dan memberikan kontribusi ide untuk perubahan di tingkat global.

2.      Sasaran Khusus
Sasaran khusus yang ingin dicapai dalam masing-masing bidang pelaksanaan kebijakan bidang adalah:


a.          Bidang Organisasi
        Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak IMM baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan IMM.
b.         Bidang Kader
        Bidang Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar (aqidah, intelektual dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai pelaku perubahan sosial masyarakat.
c.          Bidang keilmuan
        Diarahkan pada penguatan basis metodologi kader dan kultur keilmuan di semua lini.
d.         Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
        Diarahkan pada terciptanya media komunitas yang mumpuni, meningkatnya bargaining position dengan media dan menjadikan teknologi sebagai bagian integral dari pengembangan IMM.
e.          Bidang Hikmah
        Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta sosial politik generasi muda. Pemetaan basis data sosial politik dan budaya, penguatan peran intelektual kader, laboratorium politik dengan pengayaan khazanah sosial politik dan budaya.
f.           Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
        Diarahkan untuk menjadikan institusi IMM mampu melakukan penguatan-penguatan di masyarakat untuk terciptanya kemandirian.
g.          Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
        Diarahkan pada pengembangan kapasitas kewirausahaan kader dan kemandiran organisasi secara ekonomi.
h.         Bidang Immawati
        Diarahkan pada upaya penguatan penguatan jati diri dan peran aktif potensi sumber daya putri dalam transformasi sosial menuju masyarakat utama. Peran-peran ini berbasis pada paradigma adil gender.
i.            Bidang Dakwah
        Bidang Dakwah diarahkan pada gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.
j.           Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
        Diarahkan pada upaya penggalian dan memasyarakatkan kreatifitas seni, budaya dan olahraga sebagai bagian gerakan dakwah Islam dan masyarakat Islam.





BAB IV
KEBIJAKAN IMM PERIODE MUKTAMAR XIV


A.     Sasaran dan Prioritas Kebijakan
Prioritas kebijakan periode Muktamar XIV dititikberatkan kepada penguatan basis institusi dan kader yang dapat memberikan manfaat nyata di tengah-tengah masyarakat, dengan melakukan agenda-agenda strategis mengenai isu-isu kontemporer, yang memberikan imbas langsung kepada masyarakat dalam usaha mencapai kehidupan masyarakat yang utama.

B.      Uraian Kebijakan Program
1.      Bidang Organisasi
a.       Menciptakan mekanisme kontrol dan  keamanan organisasi.
b.      Meningkatkan kapasitas manajemen organisasi.
c.       Mengawal tertib organisasi.
d.      Menguatkan kemampuan dokumentasi organisasi, penelusuran dan penjagaan dokumen-dokumen penting organisasi.
e.       Bersama bidang lain yang terkait, menciptakan system database kader berbasis teknologi.
2.      Bidang Kader
a.       Percepatan perkaderan ke tingkat grassroot internal.
b.      Mendorong terbentuknya korps Instruktur hingga ke cabang di semua daerah.
c.       Paradigma perkaderan diarahkan kepada paradigma perkaderan berbasis realitas dan sensitif gender.
3.      Bidang Hikmah
a.       Menguatkan konsolidasi gerakan di tingkat internal dalam merespon isu-isu nasional.
b.      Meningkatkan bargaining power IMM dalam rangka mempengaruhi kebijakan.
c.       Menindaklanjuti lembaga sustain di bidang Hikmah yang concern ke advokasi .
d.      Mendorong kultur aktivitas gerakan berdasar analisis dengan data dan metodologi yang lebih baik.
e.       Penguatan kapasitas gerakan kader  terfokus pada kapasitas analisis dan strategi sosial-politik.
4.      Bidang Keilmuan
a.       Mendorong terciptanya kantong-kantong intelektual kader.
b.      Menguatkan kapasitas  metodologi kader.
c.       Mendorong terciptanya kantong-kantong integrasi antara disiplin ilmu akademis dengan gerakan IMM.
5.      Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
a.       Menciptakan media komunitas yang mumpuni.
b.      Melakukan bargaining power dengan media lainnya.
c.       Menciptakan kultur menulis di IMM.
d.      Menciptakan kultur penggunakan teknologi mutakhir dalam gerakan IMM, dalam hal ini termasuk peningkatan kapasitas kader terhadap teknologi.
e.       Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mumpuni dan efektif.
6.      Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
a.       Mendorong terbentuknya lembaga berkelanjutan di bidang pemberdayaan.
b.      Menguatkan kapasitas analisis dan gerakan kader dalam pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat.
c.       Membuat konsep fokus pemberdayaan IMM.
7.      Bidang Ekonomi Kewirausahaan
a.       Menguatkan Badan Usaha Milik Ikatan menjadi lembaga berkelanjutan dengan pengelolaan profesional.
b.      Meningkatkan kemampuan wirausaha kader dan institusi.
8.      Bidang IMMawati
a.       Implementasi Grand Design IMMawati yang disahkan Tanwir IMM 2009.
b.      Melakukan pengarusutamaan gender di tubuh internal IMM.
c.       Melakukan respon thdp isu-isu kemanusiaan dengan basis paradigma adil gender.
d.      Menciptakan database kader yang baik dan mekanisme transfer kader yang efektif dari IMMawati ke ortom lainnya.
e.       Penguatan IMMawati.
9.      Bidang Dakwah
a.       Pemetaan potensi kader da’i terhadap tuntutan pergumulan dakwah kampus
b.      Mendorong terjadinya gerakan tajdid diseluruh masjid kampus
c.       Membentuk laboratorium da’i ikatan
d.      Melaksanakan pertemuan atau koordinasi bidang minimal sekali dalam setahun
e.       Membentuk media dakwah
f.       Menyusun konsep dakwah

10.  Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
a.       Melakukan apresiasi seni dan kebudayaan untuk sosialisasi budaya Islam
b.      Penguatan rasa dan ikatan kebangsaan
c.       Penguatan pengalaman nilai keagamaan
d.      Penguatan integritas social dan mentalitas positif
e.       Meningkatkan kegiatan seni, budaya dan olahraga di kalangan mahasiswa sebagai upaya untuk memperkenalkan seni dan budaya Indonesia
f.       Menampilkan seni, budaya dan olahraga pada momen hari-hari agama Islam



BAB V
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM
(Startegi pengembangan dan Implementasi Program Secara Nasional)


Kebijakan Program IMM merupakan perincinan dari Pola Dasar Kebijakan dan Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang IMM yang dalam pelaksanakannya melibatkan seluruh tingkatan pimpinan dan kader IMM.
Keterlibatan seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasikan kebijakan program merupakan modal utama terwujudnya aktifitas organisasi yang mandiri, mantap dan sistematis.
Orientasi pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan-muatan prinsip-prinsip seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan terhadap pelaksanaan program menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi dalam menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing pimpinan akan semakin meningkat.
Merupakan sesuatu yang ideal jika Muktamar hanya memutuskan tentang program pada level policy, yakni jenis program (rencana kegiatan) yang benar-benar prioritas atau bahkan unggulan disertai dengan kondisi tujuan atau capaian yang ingin diwujudkan dalam periode tertentu. Adapun jenis kegiatannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai target, dukungan dana dan fasilitas, serta perencanaan kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, selain program bersifat strategis dan realistis, juga akan melahirkan perkembangan pada setiap periode secara lebih jelas dan signifikan.

A.     Prinsip Pengorganisasian Program
Program IMM dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip pengorganisasian dan pelaksanaan program sebagai berikut:
1.      Program IMM hasil Muktamar XIV merupakan program nasional yang menjadi acuan umum bagi kewenangan, kepentingan dan kondisi masing-masing.
2.      Menentukan prioritas program pada setiap bidang, yakni memilih jenis-jenis program dalam bentuk kegiatan yang telah ditetapkan untuk diutamakan pelaksanaannya dalam periode ini.
3.      Menentukan atau memilih program unggulan, yakni program yang paling utama dan secara signifikan dapat membawa kemajuan atau perubahan yang luas dan dalam bagi IMM.
4.      Perlu mekanisme baku mengenai program kerjasama, sehingga program ini selain terintegrasi dengan program IMM yang telah ada juga tidak bersifat ad hoc. Kebijakan ini penting agar program kerjasama dapat dikelola dengan tersistem dan membawa kemaslahatan atau kemajuan bagi IMM.
5.      Dalam melaksanakan program dan kegiatan hendaknya dikembangkan secara lebih teratur dan tersistem mengenai monitoring dan evaluasi, selain pelaporan yang bersifat rutin, sehingga selalu dapat terkonsolidasikan dan terkendali dengan baik. Terutama adanya “chek-list” bulanan atau dwi bulanan terhadap program atau kegiatan yang telah atau belum dilaksanakan disetiap tingkatan pimpinan IMM.
6.      Pelaksanaan program sangat memerlukan dana, selain sumberdaya dan infrastruktur lainnya, karena itu bagaimana mobilisasi dana dapat dilakukan pada setiap tingkatan pimpinan sehingga tidak mengalami kendala dalam pemasukan dan pendayagunaanya. Karena permasalahan klasik selama ini dari pusat sampai komisariat adalah sumber dana yang terbatas sedangkan alokasi cukup banyak.

B.      Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Daerah
1.      Rumusan program IMM di tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional di masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2.      Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di daerah sesuai denga mekanisme organisasi.
3.      Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program nasional IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
4.      Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di daerah yang bersangkutan.
5.      Pembinaan dan pengembangan organisasi di tingkat provinsi guna mempertahankan eksistensi IMM di grass root.
6.      Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.

C.     Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Cabang
1.      Rumusan program IMM di tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah di masing-masing cabang yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2.      Pimpinan Cabang bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di cabang sesuai dengan mekanisme organisasi.
3.      Program tingkat cabang disusun dengan mengacu program nasional dan daerah IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
a.     Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di tingkat Kota atau Kabupaten yang bersangkutan.
b.    Pembinaan dan pengembangan kaderisasi sehingga tercipta kader yang tangguh dan militan.
c.     Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.

D.     Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Komisariat
1.      Rumusan program IMM di tingkat Komisariat diputuskan dalam Musyawarah Komisariat, yaitu berupa “Program Komisariat IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah serta cabang di masing-masing komisariat yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat
2.      Pimpinan komisariat bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di komisariat sesuai denga mekanisme organisasi
3.      Program tingkat komisariat disusun dengan mengacu program nasional IMM, daerah dan cabang IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
a.       Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat komisariat yang bersangkutan.
b.      Pembinaan dan pengembangan intelektual kader di tingkat komisariat. Dalam hal ini diharapkan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program dapat menambah keilmuan dan intektualitas kader.
c.       Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.






BAB VI
PENUTUP


Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan di setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan panduan GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat diwujudkan. Hal ini akan mendukung percepatan dinamika organisasi mendekati tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.


Ditetapkan di                          : Bandung Barat
Tanggal                                   : 23 April 2010 M
Bertepatan dengan tanggal     : 8 Jumadil Awal 1431 H








































REKOMENDASI


1.      Internal IMM
·         Mendesak kesemua kader IMM untuk mengembalikan ghirah IMM sesuai dengan tri kompentensi ikatan.
·         Penguasaan BEM, LDK PTM, BEM PTS, BEM PTN sebagai sarana orbitasi kader.
·         Merekomendasikan kepada DPP IMM untuk membentuk Tim POKJA untuk merumuskan sistem organisasi yang sistematis.
·         Merekomendasikan DPP IMM untuk mengadakan RAKORNAS  setiap bidang.
·         Mendesak DPP IMM untuk merevitalisasi FOKAL IMM.
·         Melihat kondisi lingkungan yang makin memprihatinkan,  mendesak kepada setiap kader IMM untuk melakukan upaya penyelamatan Lingkungan.
·         Mendesak pimpinan disetiap tingkatan untuk mengembangkan BUMI (Badan Usaha Milik Ikatan). 
·         Mendesak DPP IMM untuk terlibat dalam pembahasan RUU Zakat.
·         Mendesak DPP IMM untuk mengaktifkan kembali lembaga otonom dan semi otonom. 
·         Merekomendasikan kepada DPP IMM untuk membentuk Tim Perumus konsep intelektual profetik.
·         Merekomendasikan DPP IMM untuk merumuskan manifesto politik.
·         Merekomendasikan DPP IMM untuk mengaktifkan kembali sekolah pelopor.
·         Mendesak DPP IMM, DPD IMM serta tingkatan dibawahnya untuk membuat Bank Data terkait dengan Potensi kader dan Potensi Alumni baik yang pernah masuk dalam struktur maupun yang non struktur.
·         Mendesak kepada DPP IMM untuk bekerja sama dengan DIKTI DIKNAS untuk mengembangkan kualitas kader baik Pusat maupun daerah dengan pemberian beasiswa maupun biaya riset.

2.      Muhammadiyah
·         Mensukseskan agenda Muktamar 1 abad Muhammadiyah untuk kembali ke khittah gerakannya.
·         Mendesak kepada Muhammadiyah untuk memutuskan agar amanah Muktamar Muhammadiyah di Malang khususnya revitalisasi kaderisasi.
·         Mendesak kepada Muhammadiyah untuk melaksanakan Muktamar Muhammadiyah 1 abad yang santun dan beradab.
·         Mendesak kepada Muhammadiyah untuk lebih memprioritaskan kader ortom untuk masuk dalam struktur PP Muhammadiyah periode ke kedepan.
·         Mendesak Muhammadiyah untuk memprioritaskan kader-kader genuine dalam mengelola Amal Usaha Muhammadiyah dan meminta Muhammadiyah untuk lebih intensif dan tegas untuk memantau infiltrasi ideologi dalam amal usaha. 
·         Mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengevaluasi menyeluruh atas langkah-langkah politik dalam Pemilu Legislatif dan PILPRES 2009 yang lalu.
·         Mendesak PP Muhammadiyah untuk memfasilitasi gedung aktivitas bersama (Asrama AMM).
·         Mendesak kepada Dikti litbang PP. Muhammadiyah untuk mengambil kebijakan terhadap PTM yang tidak mengindahkan statuta Muhammadiyah dan tidak Membina Kader muda Muhammadiyah.
·         Mendesak kepada Majelis Tarjih untuk mempertimbangkan masalah hukum haramnya merokok.



3.      Ekstern
·         Mendesak Pemerintah untuk menanggulangi krisis energi dengan membuat sumber energi baru baik listrik ataupun air bersih.
·         Mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang kontrak karya pertambangan asing yang beroperasi di Indonesia.
·         Mendesak kepada Parlemen dan Pemerintah untuk mencabut dan menyusun ulang regulasi yang menindas rakyat seperti UU PMA, UU MIGAS dan mineral, UU Sumber daya air, UU BHP, dan ketenagakerjaan.
·         Mendesak Pemerintah untuk menjaga kedaulatan NKRI dan menambah anggaran pertahanan, mendata ulang kepulauan, dan mendata kekayaan kebudayaan dan mematenkannya.
·         Meminta Pemerintah, POLRI, dan media massa untuk tidak memojokan umat Islam serta meningkatkan profesionalitas POLRI dalam penanganan terorisme.
·         Mendesak Pemerintah untuk menghentikan kebiasaan hutang.
·         Meminta kepada POLRI untuk membersihkan jajaran dari Markus.
·         Mendesak Pemerintah menyelesaikan kasus dan memberikan perlindungan  hukum kepada TKI di luar negeri.
·         Mendesak Pemerintah untuk melakukan revitalisasi sistem pendidikan nasional.
·         Mendesak Pemerintah agar jangan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
·         Mendesak lembaga yudikatif agar tidak melakukan praktek-praktek mafia peradilan.
·         Mendesak DPR terpilih untuk menyelesaikan pembahasan UU Pengadilan TIPIKOR.
·         Mendesak DPR untuk mencabut undang-undang tentang pemberian dana subsidi bagi partai politik yang masuk dalam DPR.
·         Mendesak pemerintah dan TNI untuk mereformasi doktrin syistem pertahanan dan memfokuskan pembelian alur vista  produk dalam negeri.
·         Mendesak pemerintah dan partai politik untuk konsisten dalam melakukan penyederhanaan sistem politik dan tradisi demokrasi di Indonesia.
·         Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
·         Mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan kasus Century, Kasus Mafia Pajak dan Mafia di peradilan sampai tuntas.
·         Mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk memberikan hukuman mati terhadap korupsi.
·         Mendesak kepada KPK untuk bekerja aktif membongkar setiap kasus korupsi.
·         Mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk menolak usulan tentang lembaga Komisi Pemilihan Umun untuk memasukan anggota KPU berasal dari partai politik.
·         Meminta kepada DPR dan pemerintah mencabut Undang-undang tentang Outsourcing karena tidak berpihak pada rakyat kecil.
·         Meminta kepada pemerintah untuk ikut serta dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel dan membantu Negara Palestina.
·         Meminta kepada pemerintah untuk membubarkan Satpol PP.














SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
PERIODE 2010 – 2012


Ketua Umum                                      : Ton Abdillah Has
Sekretaris Jendral                                : Yayan Sopyani Al Hadi
Bendahara Umum                               : Rudi Ismawan

Ketua Organisasi                                 : Seno Budi Santoso
Sekretaris                                            : Ulul Azmi Rizal

Ketua Kader                                       : Khotimun Sutanti
Sekretaris                                            : Mohammad Sobar Hatta

Ketua Keilmuan                                  : Zulfi Amri
Sekretaris                                            : Affan Zen

Ketua Hikmah                                     : Zain Maulana
Sekretaris                                            : Moh. Supriadi Djae

Ketua Sosial & Pemberdayaan Masy. : Ahmadan Loilatu
Sekretaris                                            : Mhd. Suradi Ramadhan

Ketua Ekonomi & Kewirausahaan     : Naswardi
Sekretaris                                            : Muhammad Sukron

Ketua Immawati                                 : Qurrota Ayun
Sekretaris                                            : Susanti Faepri Selegi

Ketua Dakwah                                                : Abdul Hamid
Sekretaris                                            : Ilyas Daud

Ketua Media & Pengemb. Teknologi : Zaidi Basiturrazak
Sekretaris                                            : Yanto Sagarino

Ketua Seni, Budaya dan Olahraga     : Mohammad Kholid
Sekretaris                                            : Ahmad Ba’its Diponegoro

Bendahara I                                        : Erkonolis
Bendahara II                                       : Risni Julaeni Yuhan
Bendahara III                                     : Fahman Habibie








Lembaga Otonom
* Lembaga Penelitian dan Pengembangan                 : Muhajir Islami
                                                                                                 

* Lembaga Kesehatan Mahasiswa Muhammadiyah   : Dedi Supratman
                                                                                                 

* Lembaga Hukum & HAM                                       : Abdul Malik R.


* Lembaga Penerbitan                                                            : Zulhidayat Siregar


* Lembaga Hubungan Antar Kampus                                    : Haerun Sabang
                                                                                     

* Lembaga Hubungan Internasional                           : Defi

































MEKANISME KERJA PIMPINAN
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pimpinan dalam mekanisme kerja ini adalah Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Pasal 2
Tanggung jawab pelaksanaan mekanisme kerja terletak pada pimpinan masing-masing tingkat

BAB II

SUSUNAN POKOK PIMPINAN IMM


Pasal 3
1.      Pimpinan IMM adalah pimpinan yang memimpin Ikatan secara keseluruhan, yang dalam pelaksanaan tugasnya terdiri atas susunan pokok, yaitu unit-unit kerja dan lembaga musyawarah.
2.      Unit-unit kerja Pimpinan IMM adalah pengelompokan dalam satuan pembagian tugas pimpinan yang terdiri dari Badan Pimpinan Harian (BPH), Badan Pimpinan Otonom (BPO), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
3.      Lembaga musyawarah Pimpinan IMM adalah rapat-rapat yang merupakan perwujudan bentuk kebersamaan (kolegial) dalam pengambilan keputusan kebijakan dalam rangka pelaksanaan fungsi manajemen organisasi.

BAB III
TUGAS POKOK UNIT-UNIT KERJA DPP IMM

Pasal 4
1.        Pimpinan IMM terdiri dari 3 Unit kerja dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
1)       Badan Pimpinan Harian (BPH), bertugas sebagai unit pengambilan kebijakan umum organisasi.
2)       Badan Pimpinan Otonom (BPO), yang terdiri atas Lembaga Semi Otonom dan Lembaga Otonom, bertugas sebagai Unit pengambilan kebijakan operasional di bidangnya secara otonom dan profesional.
3)       Unit Pelaksana Teknis (UPT), bertugas sebagai  tim kerja operasional.
2.        Dalam keadaan tertentu, seluruh unit kerja Pimpinan IMM dibantu oleh tenaga profesional dan para spesialis sebagai pelaksana.

BAB IV
BADAN PIMPINAN HARIAN

Pasal 5

1.        BPH adalah sekelompok pimpinan/manajemen Ikatan yang dipilih dan diberi amanat oleh Muktamar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang atau Musyawarah Komisariat.
2.        BPH terdiri dari 20 orang dengan susunan sebagai berikut :
Ketua Umum                   : 1 orang
Ketua Bidang                   : 10 orang
Sekretaris Umum             : 1 orang
Sekretaris Bidang             : 10 orang
Bendahara Umum            : 1 orang
Wakil Bendahara             : 3 orang

3.        Ketua dan Sekretaris Bidang terdiri dari:
Ketua dan Sekretaris Bidang Organisasi
Ketua dan Sekretaris Bidang Kader
Ketua dan Sekretaris Bidang Keilmuan
Ketua dan Sekretaris Bidang Hikmah
Ketua dan Sekretaris Bidang Sosial dan Pemberdayaan
Ketua dan Sekretaris Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
Ketua dan Sekretaris Bidang Immawati
Ketua dan Sekretaris Bidang Dakwah
Ketua dan Sekretaris Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
Ketua dan Sekretaris Bidang Seni, Budaya dan Olahraga

Pasal 6
Pembagian Tugas BPH
A.      Police Umum

Ketua Umum

1.         Memimpin Pimpinan IMM (DPP/DPD/PC/PK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam IMM.
2.         Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili IMM serta bertindak ke luar/dalam untuk dan atas nama IMM sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
3.         Memimpin Rapat Pleno Badan Pimpinan Harian, rapat koordinasi dan  Rapat Kerja Gabungan.
4.         Mengkoordinasi pembagian tugas ketua-ketua bidang dan mengawasi tugas-tugas bidang tersebut.
5.         Bersama Sekretaris Umum menandatangani surat-surat yang prinsipil dan merupakan sikap Ikatan.
6.         Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program kerja Pimpinan IMM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
7.         Dalam keadaan berhalangan dapat mengamanahkan tugas ketua umum kepada Sekretaris Umum atau salah satu Ketua Bidang.
8.         Mengambil kebijakan dari dan atas nama Pimpinan IMM untuk kepentingan Ikatan setelah mendapat pertimbangan dalam rapat Pimpinan IMM.
9.         Dalam hal-hal tertentu kebijakan organisasi diserahkan kepada ketua bidang yang terkait dan atau Lembaga Otonom.
           II.     Sekretaris Umum
1.         Mendampingi Ketua Umum untuk bertindak dari dan atas nama Ikatan serta bersama ketua Umum menandatangani surat-surat prinsipil dan yang merupakan sikap Ikatan.
2.         Bersama Ketua Umum mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan setiap bidang.
3.         Memimpin para Sekretaris Bidang dalam pelaksanaan teknis administrasi sehingga tercipta tertib administrasi dan terjaminnya security Ikatan.
4.         Membagi tugas para Sekretaris Bidang dalam pelaksanaan teknis administrasi.
5.         Dalam keadaan berhalangan dapat menunjuk salah seorang sekretaris untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Umum.
6.         Bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi.
7.         Bertanggungjawab secara penuh atas kerumahtanggaan organisasi.
        III.     Bendahara Umum
1.         Bersama Ketua Umum menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Ikatan (RAPBI).
2.         Bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan keuangan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pimpinan IMM.
3.         Bertanggungjawab atas kebijakan pencarian dan pencairan dana Ikatan.
4.         Mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Wakil Bendahara.
5.         Bersama Ketua Umum dan atau Sekretaris Umum menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan ikatan, baik pendapatan maupun pengeluaran organisasi.

B.       Bidang-Bidang
I. Ketua-Ketua
1.  Ketentuan Umum
a.         Membantu Ketua Umum dalam mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program Pimpinan IMM sesuai dengan bidang tugas atau atas nama kebijakan yang ditetapkan.
b.         Melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas sesuai dengan pembidangan tugas kepada Pimpinan IMM dibawahnya.
c.         Bersama sekretaris menandatangani surat-surat, melaksanakan dan  menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan bidang masing-masing.
d.        Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
e.         Memimpin rapat koordinasi bidang.
f.          Mengambil kebijakan dari atas nama Pimpinan IMM untuk kebijakan Ikatan sesuai dengan bidangnya.
g.         Menjabarkan dan mengendalikan program-program yang berkaitan dengan bidangnya.
h.         Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
          2. Ketentuan Khusus
a.          Bidang ORGANISASI, Memformulasikan arah dan kebijakan organisasi serta membangun kualitas organisasi di atas landasan moralitas guna mewujudkan organisasi yang sehat, dinamis dan berwibawa.
b.         Bidang KADER, Memformulasikan arah dan kebijakan perkaderan Ikatan serta pengembangan potensi kader guna mewujudkan kualifikasi kader yang bermutu.
c.          Bidang KEILMUAN, Membangun tradisi intelektual di atas landasan etika dan moril, guna mewujudkan insan intelektual yang sarat nilai.
d.         Bidang HIKMAH, Mengoptimalkan peran politik ikatan guna mewujudkan tatanan demokrasi, sosial dan religius (demsosrel).
e.          Bidang SOSIAL dan PEMBERDAYAAN, Membangun konsep ekonomi kerakyatanberbasis Islam guna mewujudkan pembangunan sosial ekonomi untuk mencapai masyarakat umum.
f.          Bidang EKONOMI dan KEWIRAUSAHAAN, Mengkaji permasalahan ekonomi dan kewirausahaan bersinergi dengan Pemerintah, BUMN dan swasta untuk menggali peluang usaha dan menemukan solusi permasalahan ekonomi masyarakat.
g.         Bidang IMMAWATI, Memantapkan konsep, fungsi dan peran Immawati  sebagai public service.
h.         Bidang DAKWAH, Memformulasikan gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.
i.           Bidang MEDIA dan PENGEMBANGAN TEKNOLOGI, Mengembangkan komunikasi, informasi, media dan teknologi dengan system jaringan yang ada.
j.           Bidang SENI, BUDAYA dan OLAHRAGA, Menyelenggarakan pembinaan dan memfasilitasi skill seni, budaya dan olahraga dari kader ikatan.
II. Sekretaris-Sekretaris
1.        Ketentuan Umum
a.         Bersama Ketua Bidang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas serta menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
b.        Membantu Sekretaris Umum dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
c.         Melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan Sekteraris Umum berdasarkan kesepakatan.
d.        Mewakili Sekretaris Umum jika berhalangan.

e.         Bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum dalam hal pelaksanaan administrasi.
2.        Ketentuan Khusus
a.          Sekretaris (Organiasasi):
1)     Bersama-sama Ketua Bidang Organisasi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Bidang.
2)     Bertanggungjawab atas data organisasi.
3)     Bertanggungjawab atas jawaban surat-surat masuk dan atau undangan.
4)     Bertanggungjawab atas inventarisasi dan peraturan-peraturan organisasi.
5)      Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi Bidang.
b.        Sekretaris (Kader):
1)        Bersama-sama Ketua Bidang Kader dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)        Bertanggungjawab atas data Kader dan Pimpinan.
3)        Bertanggungjawab atas administrasi perkaderan.
4)        Bertanggungjawab atas rapat koordinasi Bidang.
c.          Sekretaris (Keilmuan):
1)        Bersama-sama Ketua Bidang Keilmuan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)        Bertanggungjawab atas data dan perangkat teknologi Ikatan.
3)        Bertanggungjawab atas pengelolaan perpustakaan Ikatan.
4)        Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi Bidang.
d.         Sekretaris (Hikmah):
1)        Bersama-sama Ketua Bidang Hikmah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)        Bertanggungjawab atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan eksternal organisasi.
3)        Bertanggungjawab atas penyajian informasi internal dan eksternal organisasi.
4)        Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
e.          Sekretaris (Sosial dan Pemberdayaan):
1)        Bersama-sama Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)        Bertanggungjawab atas kerumahtanggaan dan arsip-arsip surat.
3)        Bertanggungjawab atas keperluan administrasi rapat rutin.
4)        Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
f.          Sekretaris (Ekonomi dan Kewirausahaan)
1)      Bersama-sama Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)      Bertanggungjawab atas perbelanjaan rumahtangga perkantoran.
3)      Bertanggungjawab atas keperluan konsumsi rapat rutin.
4)      Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
g.         Sekretaris (Immawati):
1)        Bersama-sama Ketua Bidang Immawati dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)        Bertanggungjawab atas kerumahtanggaan/kesejahteraan pimpinan.
3)        Bertanggungjawab atas kebersihan dan kerapian kantor.
4)        Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
h.         Sekretaris (Dakwah):
1)        Bersama-sama Ketua Bidang Dakwah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)        Bertanggungjawab atas data muballigh/muballighat Ikatan.
3)        Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi Bidang.
i.           Sekretaris (Media dan Pengembangan Teknologi)
1)        Bersama-sama Ketua Bidang Media dan Pengembangan Teknologi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)        Bertanggungjawab atas system jaringan dan media.
3)        Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi Bidang.
j.           Sekretaris (Seni, Budaya dan Olahraga)
1)        Bersama-sama Ketua Bidang Seni, Budaya dan Olahraga dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)        Bertanggungjawab atas data potensi (skill) kader.
3)        Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi Bidang.
III. Bendahara-Bendahara
1.         Ketentuan Umum
a.         Mewakili Bendahara Umum jika berhalangan.
b.        Melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh bendahara Umum.
c.         Bersama Bendahara Umum mengatur kebijaksanaan keuangan organisasi.
d.        Bertanggungjawab kepada Bendahara Umum.
2.         Ketentuan Khusus
a.         Wakil Bendahara I:
1)        Bertanggungjawab atas pencatatan harta kekayaan Ikatan.
2)        Bertanggungjawab atas penyimpanan (saving) keuangan.
3)        Menyusun Laporan keuangan satu kali sebulan.
b.      Wakil Bendahara II :
1)        Bertanggungjawab atas semua bentuk pencairan dana Ikatan.
2)        Bertanggungjawab terhadap lalu lintas keuangan badan-badan usaha mandiri.
3)        Bertanggungjawab terhadap lalu lintas keuangan lembaga-lembaga otonom.
c.         Wakil Bendahara III :
1)        Bertanggungjawab terhadap pelaporan keuangan dari setiap kepanitiaan.
2)        Bertanggungjawab atas belanja harian ikatan.

BAB V
BADAN PIMPINAN OTONOM

Pasal 7
1.        Badan Pimpinan Otonom adalah kelompok pimpinan yang diangkat dan disyahkan oleh Pimpinan IMM untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi secara proporsional dan profesional.
2.        Badan Pimpinan Otonom dibentuk berdasarkan keputusan Muktamar, Musyda, Musycab atau Musykom dan atau kebutuhan Pimpinan.
3.        Kaidah Badan Pimpinan Otonom ditetapkan dalam peraturan khusus.

BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 8
1.        Unit Pelaksana Teknis adalah tim kerja yang dibentuk atau perorangan yang diangkat dan disahkan oleh Pimpinan IMM untuk melaksanakan tugas-tugas harian maupun insidentil.
2.        Unit Pelaksana Teknis dibentuk atau diangkat berdasarkan kebutuhan pimpinan.
3.        Menurut teknisnya, Unit Pelaksana Teknis dapat berupa Panitia Pengarah/SC, Panitia Pelaksana/OC, Tim investigasi dan Advokasi, dan semacamnya.
4.        Kaidah Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dalam peraturan khusus.






BAB VII
TATA HUBUNGAN

Pasal 9
1.        Ketua Umum adalah pimpinan tertinggi semua unit kerja, apabila Ketua Umum berhalangan, maka jabatan ditugaskan kepada anggota Pimpinan IMM yang sebagai pejabat berdasarkan musyawarah Pimpinan IMM.
2.        Sekretaris Umum adalah pengendali atas segala bahan informasi masuk maupun keluar Pimpinan IMM dan oleh karenanya Sekretaris Umum bertanggungjawab atas terselenggaranya kelancaran arus informasi ke semua jurusan.
3.        Sekretaris Umum dibantu oleh Sekretaris Bidang atas terselenggaranya rapat-rapat Pimpinan IMM, termasuk persiapan dan penyelesaian hasil-hasil rapat.
4.        Apabila Sekretaris Umum berhalangan, maka jabatan ditugaskan kepada salah satu Sekretaris sebagai pejabat berdasarkan musyawarah Pimpinan IMM.
5.        Bendahara Umum adalah penanggungjawab pengadaan dan penggunaan dana, yang dalam tugasnya dibantu oleh para wakil bendahara.
6.        Apabila Bendahara Umum berhalangan, maka jabatan ditugaskan kepada salah seorang Wakil Bendahara sebagai pejabat berdasarkan musyawarah Pimpinan IMM.
7.        Ketua-ketua Bidang bertanggungjawab atas pelaksanaan sektor–sektor kegiatan pada bidang bersangkutan, khususya dalam melaksanakan keputusan Muktamar/Tanwir serta program yang telah digariskan.
8.        Ketua bidang adalah pengarah, koordinator dan pengendali pelaksanaan kegiatan bidang yang dilimpahkan unit-unit kegiatan Pimpinan IMM dan atau level pimpinan di bawahnya.
9.        Sekretaris Bidang bertanggungjawab bersama Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugas Bidangnya dan sekaligus menjadi Sekretaris Bidang.
10.    Apabila Ketua dan Sekretaris Bidang berhalangan, maka jabatan ditugaskan kepada anggota Pimpinan IMM lainnya berdasarkan musyawarah.
11.    Hubungan kerja horizontal antar Badan Pimpinan Otonom dan atau dengan pihak lain harus dilakukan sepengetahuan Pimpinan IMM.
12.    Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pimpinan Otonom melakukan koordinasi dengan Ketua Bidang terkait dan dikontrol oleh Ketua Umum sebagai pimpinan tertinggi.
13.    Lalu Lintas keuangan Badan Pimpinan Otonom, dikoordinir oleh Wakil Bendahara II untuk keperluan laporan keuangan Ikatan secara menyeluruh.
14.    Badan Pimpinan Otonom (BPO) bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
15.    Personil Unit Pelaksana Teknis berasal dari lintas lembaga-lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan atau berkala.
16.    Setiap akhir pelaksanaan tugasnya, Unit Pelaksana Teknis membuat laporan kegiatan untuk disampaikan kepada Pimpinan IMM, selanjutnya menjadi bahan laporan Pimpinan IMM setiap Tanwir/Muktamar, Musyda, Musycab, atau Musykom.

BAB VIII

LEMBAGA MUSYAWARAH


Pasal 10

1.        Yang dimaksud dengan Lembaga Musyawarah adalah rapat-rapat Pimpinan IMM terdiri dari :
a.        Rapat Pleno
b.        Rapat Badan Pimpinan Harian
c.        Rapat Koordinasi Bidang
d.       Rapat Badan Pimpinan Otonom
e.        Rapat Kerja Gabungan.
2.        Rapat-rapat tersebut dinyatakan sah tanpa memandang jumlah yang hadir selama undangan secara sah sudah disampaikan.


Pasal 9
Rapat Pleno
1.        Rapat Pleno adalah rapat yang diikuti oleh anggota Pimpinan IMM, Ketua dan Sekretaris Badan Pimpinan Otonom.
2.        Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali yang waktunya disepakati oleh Rapat BPH sebelumnya, dan atau dalam keadaan tertentu Rapat Pleno diadakan untuk itu.
3.        Rapat Pleno berfungsi sebagai forum pembahasan dan musyawarah pengambilan keputusan Pimpinan IMM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, khususnya yang berkenaan dengan:
a.         Pentanfidzan Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja.
b.         Perencanaan dan atau kebijakan Bidang.
c.         Laporan-laporan Bidang.
d.        Laporan-laporan lembaga Otonom.
e.         Pemecahan masalah mendasar organisasi dan pimpinan.
f.          Penentuan keputusan lainnya dan sikap Ikatan yang berdampak luas pada masyarakat, umat dan bangsa.
4.        Agenda Rapat Pleno ditetapkan berdasarkan kepentingan.
5.        Apabila ada permasalahan penting, mendesak dan berskala nasional, maka Rapat Pleno dapat menghadirkan ketua Umum.
6.        Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Pimpinan yang ditugaskan.
7.        Semua keputusan Rapat Pleno hanya bisa dibatalkan oleh Rapat Pleno berikutnya.

Pasal 10
Rapat Badan Pimpinan Harian (BPH)
1.        Rapat Badan Pimpinan Harian adalah rapat yang diikuti oleh anggota Pimpinan IMM, diutamakan anggota Badan Pimpinan Harian, diadakan secara reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sekali yang waktunya ditetapkan oleh Ketua Umum/Sekretaris Umum.
2.        Rapat Badan Pimpinan Harian adalah bagian subordinatif dan memperoleh pelimpahan wewenang dari rapat pleno, dengan tugas:
a.         Penyelesaian masalah pada tingkat  operasional.
b.         Penetapan rencana kebijakan taktis operasional, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Lembaga Otonom, termasuk hubungan eksternal.
c.         Pembahasan dan pengelolaan masalah yang dijadikan bahan atau usulan untuk Rapat Pleno.
3.        Agenda rapat BPH terdiri dari.
a.         Siraman rohani
b.         Informasi aktual
c.         Evaluasi aktivitas Pimpinan pasca rapat  BPH sebelumnya.
d.        Pembahasan kebijakan/program.
e.         Pembahasan surat masuk.
f.          Agenda lain.
4.        Rapat BPH dipimpin oleh anggota BPH yang ditugaskan.

Pasal 11
Rapat Koordinasi Bidang
1.        Rapat Koordinasi Bidang adalah rapat yang diikuti Ketua dan Sekretaris Bidang dan anggota Badan Pimpinan Otonom terkait. Mengingat status Badan Pimpinan Otonom adalah lembaga Otonom, maka rapat inipun sifatnya koordinatif, bukan instruktif.
2.        Rapat Koordinasi Bidang ini sewaktu-waktu dapat diikuti oleh Pimpinan IMM di bawahnya untuk pelaksanaan Program Bidang yang sifatnya koordinatif.
3.        Rapat Koordinasi bertugas untuk membahas :
a.         Kebijakan dan perencanaan operasional serta strategi implementasi program.
b.         Memecahkan masalah lingkup bidang dan menerima aspirasi lingkungan luar yang relevan.
c.         Menyusun usulan perencanaan strategis lingkup bidang yang dianggap perlu untuk diputuskan ditingkat rapat BPH.
4.        Agenda Rapat Koordinasi Bidang ditetapkan oleh ketua/sekretaris bidang atas amanah  Rapat BPH dan atau diusulkan oleh anggota Badan Pimpinan Otonom.
5.        Rapat Koordinasi Bidang dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Ketua Bidang yang ditugaskan.

Pasal 12
Rapat Badan Pimpinan Otonom
1.        Rapat Badan Pimpinan Otonom diikuti oleh anggota Badan Pimpinan Otonom yang diadakan secara reguler, sekurang-kurangnya dua minggu sekali atau sesuai kebutuhan.
2.        Mengingat prinsip kerja DPO/LO ini adalah proporsional dan professional, maka rapat-rapatnya juga dapat dibagi lagi ke dalam rapat tim kerja, panitia pelaksana dan sebagainya menurut keperluan tuntunan manajemen, namun tidak terpisahkan sebagai satu kesatuan rapat Badan Pimpinan Otonom.
3.        Rapat Badan Pimpinan Otonom bertugas untuk membahas kebijakan-kebijakan operasional program mandiri maupun mitra yang meliputi :
a.         Pengorganisasian  sampai pengendalian teknis operasional, meliputi perencanaan pelaksanaan program kerja.
b.         Perencanaan/pencarian mitra kerja dan penggalian sumber dana.
c.         Evaluasi kerja mingguan.
d.        Membahas persoalan yang timbul dalam lingkungan BPO.
4.        Rapat BPO dipimpin oleh ketua BPO dan atau yang ditugaskan.

Pasal 13
Rapat Kerja Gabungan
1.        Rapat Kerja Gabungan adalah rapat Pimpinan IMM yang menghimpun seluruh unit kerja Pimpinan IMM, diadakan setahun sekali dan atau sesuai kebutuhan.
2.        Rapat Kerja Gabungan bertugas untuk membahas :
a.         Menetapkan Visi-Misi Organisasi dan atau mereview Visi-Misi sebelumnya.
b.         Uraian program kerja amanat Muktamar dan atau mereview Hasil Rapat Kerja Gabungan sebelumnya.
c.         Dalam keadaan tertentu RKG mengeluarkan Rekomendasi.
3.        Agenda Rapat Kerja Gabungan ditetapkan oleh Pimpinan IMM.
4.        Rapat Kerja Gabungan dipimpin oleh Ketua Umum atau yang ditugaskan.

BAB VII
PERATURAN TAMBAHAN

 Pasal 14
1.        Berdasarkan kebutuhan, maka DPP IMM dapat membentuk Badan Pimpinan Semi Otonom (BPSO) seperti lembaga, Biro, atau korps dan semacamnya yang berstatus Semi Otonom.
2.        Semua peraturan tambahan yang timbul kehendak point 1 pasal 14) tersebut, maka diatur dalam kaidah tersendiri.
3.        Mekanisme kerja ini dapat diterapkan dan dijadikan pedoman untuk mekanisme kerja di semua tingkatan (DPP IMM, DPD IMM, PC IMM dan Pimpinan Komisariat IMM se-Indonesia).









BAB VIII
PENUTUP

 Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Mekanisme Kerja ini akan diatur kemudian.


Ditetapkan di                             : Jakarta
Tanggal                                      : 10 Ramadhan 1430 H.
Bertepatan dengan tanggal        : 31 Agustus 2009 M.











































Penutup

Kepeloporan merupakan nilai inti dari eksistensi IMM. Realitas persyarikatan, ummat dan bangsa hari ini meniscayakan trigger perubahan dari kepeloporan kader-kader Ikatan. Keterlibatan kader IMM dalam menjawab problem yang hari ini dihadapi masyarakat sungguh sangat sebangun dengan roh gerakan IMM. Namun itu tentu tidak lah mudah. Sebelumnya kita perlu menuntaskan demikian banyak pekerjaan rumah, memperkokoh pondasi organisasi; penguatan pilar ideologi (perkaderan), penajaman kerangka gerakan (intelektual, dakwah dan politik), serta pembenahan organisasional terkait langgam kerja antar struktur merupakan agenda serius yang perlu kita kerjakan bersama.
Dengan demikian, dari pondasi organisasi yang kuat inilah kita berusaha melahirkan kian banyak kader excellent dan berintegritas. Pondasi organisasi yang kuat ini tentu tidak lahir dari ruang kosong, melainkan hasil dialektika organisasional dimana konsepsi dan pengalaman mengambil peran besar. Serta tentu saja kerjasama yang solid dari pimpinan IMM di seluruh Indonesia, baik daerah, cabang, hingga komisariat. Demikian gagasan ini kami sampaikan, semoga bermanfaat.







































TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pimpinan dalam tata tertib ini adalah Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Pasal 2
Tanggung jawab pemilihan terletak pada pimpinan masing-masing tingkat.

Pasal 3
Pemilihan pimpinan dapat dilakukan dalam:
1.      Muktamar untuk memilih Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Musyawarah Daerah untuk memilih Dewan Pimpinan Daerah.
3.      Musyawarah Cabang untuk memilih Pimpinan Cabang.
4.      Musyawarah Komisariat untuk memilih Pimpinan Komisariat.

BAB II
PANITIA PEMILIHAN

Pasal 4
Panitia Pemilihan yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang bertugas secara penuh untuk melakukan proses pemilihan ketua umum dan formatur.

Pasal 5
Panlih dipilih dan ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan bersama pimpinan di bawahnya melalui rapat pleno pimpinan.

Pasal 6
Anggota panlih, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 7
Setiap kader ikatan yang menjadi panlih tidak dapat dicalonkan sebagai ketua umum dan formatur.

Pasal 8
Tugas Panitia Pemilihan adalah:
1.      Menyampaikan formulir pencalonan ketua umum dan anggota formatur kepada pimpinan masing-masing tingkat di bawahnya, kecuali pimpinan komisariat kepada anggotanya.
2.      Menerima usulan calon ketua umum dan anggota formatur.
3.      Meneliti dan menyeleksi persyaratan administrasi dan syarat calon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.      Mengumumkan nama-nama calon ketua umum dan anggota formatur.
5.      Memimpin pelaksanaan pemilihan sampai terpilih ketua umum dan terbentuknya tim formatur.
6.      Menetapkan dan mengumumkan seluruh hasil pemilihan kepada peserta musyawarah sebelum permusyawaratan ditutup.
7.      Menyerahkan hasil pemilihan kepada pimpinan terpilih.

Pasal 9
Tugas panlih dinyatakan selesai setelah menyerahkan berkas hasil pemilihan kepada pimpinan terpilih.

BAB III
SYARAT-SYARAT KETUA UMUM DAN FORMATUR

Pasal 10
Syarat Umum
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan menjadi formatur pimpinan adalah:
1.      Setia kepada azas, tujuan, perjuangan Ikatan dan persyarikatan;
2.      Taat kepada garis kebijakan pimpinan Ikatan dan persyarikatan
3.      Mampu membaca Al-qur'an secara tartil;
4.      Dapat menjadi teladan utama dalam organisasi, terutama akhlak dan ibadah;
5.      Berpengalaman menjadi pimpinan Ikatan setingkat di bawahnya, kecuali Pimpinan Komisariat.
6.      Bersedia berdomisili di tempat kedudukan sekretariat, jika terpilih menjadi pimpinan.
7.      Tidak merangkap dengan pimpinan partai politik dan organisasi mahasiswa ekstra lainnya.
8.      Membuat surat kesediaan untuk tidak dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi calon legislatif

Pasal 11
Syarat Khusus Formatur
Syarat khusus Dewan Pimpinan Pusat:
1.      Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
2.      Telah lulus Darul Arqam Paripurna
3.      Usia maksimal 30 tahun.

Syarat khusus Dewan Pimpinan Daerah:
1.      Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
2.      Telah lulus Darul Arqam Madya
3.      Usia maksimal 28 tahun atau masih aktif kuliah di perguruan tinggi.

Syarat khusus Pimpinan Cabang :
1.      Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
2.      Telah lulus Darul Arqam Madya
3.      Usia maksimal 26 tahun atau masih aktif kuliah di perguruan tinggi.

Syarat khusus Pimpinan Komisariat:
1.      Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
2.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqom Dasar.

Pasal 12
Syarat Khusus Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat
1.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqom Paripurna;
2.      Usia maksimal 30 tahun;
3.      Pendidikan minimal pasca sarjana atau sedang menempuh pasca sarjana;
4.      Mampu membaca Al-Qur’an dengan tartil;
5.      Pernah menulis artikel di media massa nasional atau lokal.

Dewan Pimpinan Daerah
1.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqom Madya;
2.      Usia maksimal 28 tahun atau 2 (dua) tahun setelah S-1.

Pimpinan Cabang
1.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqom Madya;
2.      Masih aktif kuliah di perguruan tinggi;
3.      Usia maksimal 26 tahun.

Pimpinan Komisariat
1.      Telah lulus pengkaderan Darul Arqom Dasar;
2.      Masih aktif kuliah di perguruan tinggi;
3.      Usia maksimal 24 tahun.

BAB IV
PENCALONAN

Pasal 13
Pencalonan Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat
1.      Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat.
2.      Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat.
3.      Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada dewan pimpinan daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar.
4.      Pengajuan nama-nama calon tersebut di sampaikan secara tertulis kepada panlih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar.
5.      Pengumuman nama-nama calon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Muktamar.
6.      Jika calon ketua umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan.

Dewan Pimpinan Daerah
1.      Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan 1 orang calon, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah.
2.      Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan 1 orang calon yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah.
3.      Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musyda
4.      Pengajuan nama-nama calon tersebut  di sampaikan secara tertulis kepada panlih  selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum diselenggarakan Musyda.
5.      Pengumuman nama-nama calon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Musyda.
6.      Jika calon ketua umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan.

Pimpinan Cabang
1.      Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang.
2.      Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang.
3.      Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada Pimpinan Komisariat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum diselenggarakan Musycab.
4.      Pengajuan nama-nama calon tersebut  di sampaikan secara tertulis kepada panlih  selambat-lambatnya 3 (tiga) hari  sebelum diselenggarakan Musycab.
5.      Pengumuman nama-nama calon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Musycab
6.      Jika calon ketua umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan.



Pimpinan Komisariat
1.      Setiap anggota berhak mengajukan calon sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat.
2.      Pimpinan komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 1 (satu) orang yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat.
3.      Berkas pencalonan disampaikan oleh panlih kepada anggota komisariat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musykom.
4.      Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum diselenggarakan Musyawarah Komisariat.
5.      Jika calon Ketua Umum yang memenuhi syarat hanya satu orang, maka batas waktu pengesahan calon ketua umum diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan.

Pasal 14
Pencalonan Formatur
Dewan Pimpinan Pusat
1.      Setiap Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat.
2.      Dewan Pimpinan Pusat secara kelembagaan berhak mengajukan calon anggota formatur sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat.
3.      Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada dewan pimpinan daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar.
4.      Pengajuan nama-nama calon anggota formatur tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan pusat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diselenggarakan Muktamar.
5.      Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari delapan orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan.

Dewan Pimpinan Daerah
1.      Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah.
2.      Dewan Pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah.
3.      Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum diselenggarakan Musyda
4.      Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan daerah selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum diselenggarakan Musyawarah Daerah.
5.      Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari delapan orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan.

Pimpinan Cabang
1.      Setiap Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang.
2.      Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang.
3.      Berkas pencalonan tersebut disampaikan oleh panlih kepada Pimpinan Komisariat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum diselenggarakan Musycab.
4.      Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan cabang selambat-lambatnya 3 (hari) hari sebelum diselenggarakan Musyawarah Cabang.
5.      Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari delapan orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan





Pimpinan Komisariat
1.      Setiap anggota berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat.
2.      Pimpinan Komisariat secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 8 (delapan) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Komisariat.
3.      Berkas pencalonan disampaikan oleh panlih kepada anggota komisariat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musykom.
4.      Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan komisariat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum diselenggarakan Musyawarah Komisariat.
5.      Jika calon anggota formatur yang memenuhi syarat kurang dari delapan orang, maka batas waktu pengesahan calon anggota formatur diperpanjang hingga menjelang proses pemilihan

BAB V
PELAKSANAAN PEMILIHAN

Pasal 15
Pemilihan dilakukan melalui :
1.      Pemilihan  berlangsung satu putaran apabila terdapat calon ketua umum yang mendapat suara 50 % (lima puluh persen) tambah satu dari suara sah.
2.      Apabila tidak ada yang mendapatkan suara 50 % (lima puluh persen) tambah satu dari suara sah, maka pemilihan dilanjutkan ke tahap kedua dengan memilih dua calon yang memiliki suara terbanyak bersamaan dengan pemilihan delapan orang formatur.
3.      Jika pada putaran kedua tidak mendapatkan selisih suara maka pemungutan suara dilaksanakan maksimal dua kali pemilihan ulang.
4.      Dan jika tidak juga terdapat selisih suara, maka dilakukan musyawarah formatur terpilih ditambah ketua umum demisioner.

Pasal 16
Setiap tahapan dilakukan secara berurutan.

Pasal 17
Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 18
Pemilihan Ketua Umum
1.      Calon Ketua Umum dinyatakan sah apabila ditetapkan oleh panitia pemilihan melalui sidang tanwir (untuk Dewan Pimpinan Pusat)
2.      Calon Ketua Umum yang dinyatakan sah, wajib menyampaikan konsep dan visi kepemimpinan melalui forum debat kandidat.
3.      Calon Ketua Umum yang masuk putaran kedua tidak diperkenankan mengundurkan diri.
4.      Apabila terdapat calon Ketua Umum kurang dari tiga orang, maka pemilihan dilakukan satu putaran.
5.      Jika calon ketua umum yang dinyatakan sah hanya satu orang, maka dinyatakan sebagai ketua umum terpilih.

Pasal 19
Pemilihan Anggota Formatur
1.      Setiap peserta berhak memilih 8 (delapan) nama calon anggota formatur dan jika peserta memilih nama calon anggota formatur kurang atau lebih dari 8 (delapan) maka suara dinyatakan tidak sah.
2.      Calon anggota formatur yang mendapat suara terbanyak 1 sampai 8, dinyatakan sah sebagai anggota formatur terpilih.
3.      Apabila terdapat suara berimbang pada suara terbanyak terakhir, maka diadakan pemilihan ulang sampai terdapat selisih suara.

Pasal 20
Tugas Ketua Umum dan Formatur Terpilih
Ketua Umum dan Formatur terpilih menyenggarakan sidang formatur untuk:
1.      Menyusun komposisi  formatur (sekretaris dan anggota).
2.      Menyusun personalia pimpinan secara lengkap dan sudah harus terbentuk selambat-lambatnya sebelum acara penutupan musyawarah.
3.      Apabila poin 2 tidak terpenuhi, maka penentuan personalia pimpinan secara lengkap paling lambat 30 hari setelah selesai musyawarah untuk Dewan Pimpinan Pusat, 21 hari untuk Dewan Pimpinan Daerah, 14 hari untuk Pimpinan Cabang dan 7 hari Pimpinan Komisariat.
4.      Komposisi kepengurusan sedapat mungkin ditetapkan dari formatur terpilih dan calon formatur.

Pasal 21
Hasil sidang Formatur diumumkan pada saat penutupan musyawarah.

Pasal 22
Segala hal yang belum diatur dalam tata tertib pemilihan ini akan ditetapkan kemudian selama tidak bertentangan dengan AD/ART IMM.

Pasal 23
Tata tertib pemilihan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pengganti tata tertib pemilihan sebelumnya.

Ditetapkan di                             : Jakarta
Tanggal                                      : 10 Ramadhan 1430 H.
Bertepatan dengan tanggal        : 31 Agustus 2009 M.
























Dewan Pimpinan Pusat
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Lt. 4 | e-mail : dpp@imm.or.id
Telp. (021) 3901565, 60601565, 3903021 Ext.,  Fax. (021) 3901565, 3903024
Jakarta - 10340

DAFTAR ALAMAT DPD SE- INDONESIA

No
Nama DPD IMM
Alamat
Fax
1
Nanggroe Aceh
Darussalam
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.7
Banda Aceh 23242
Email : rsugara@gmail.com
Kantor PWM NAD :
0651-24840, 21433
2
Sumatera Utara

Jl. Sisingamangaraja No.136 Medan 20217
E-Mail: kiffung@yahoo.com
Kantor PWM Sumut :
061-7363242; 7353113
3
R i a u
Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 88 Pekanbaru
Riau  28124
             bang_mando@yahoo.com (suradi)
             batosai.1906@gmail.com (Muh Saleh)
Kantor PWM Riau :
0761-36912
4
Sumatera Barat
Masjid Taqwa Muhammadiyah Padang
Jl. Bundo Kandung No.1 Padang
             chile_imm@yahoo.com (laila Husni)
Kantor PWM Sumbar :
0751-33083, 28683
5
Bengkulu

Gedung Dakwah PWM Bengkulu
Jl. Letjend. Suprapto No.88 Bengkulu 38222

6
Jambi
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.10 Jambi 36112
Kantor PWM Jambi :
0741-32249

7
Sumatera Selatan
Kompleks Perguruan Muhammadiyah
Jl. Jend. A. Yani No.13 Ulu-Palembang 30263
Email :
Kantor  PWM Sumsel :
0711-514240
8
Lampung
Jl. Kapt. P. Tendean No.7
kelurahan Palapa Bandar Lampung 35119
Email :  dpd_immlampung@yahoo.co.id
              cahyalana_99@yahoo.co.id
Kantor PWM Lampung :
0721-242117
9
Banten


Jl. Raya Petir Cipocok Jaya Km. 5 Gg.Ahmad Dahlan Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya
Serang - 42123
Kantor PWM Banten :
0254-212892
10
DKI Jakarta

Jl. Kramat Raya No. 49 Jakarta 10450
Email : gilang_kputra@yahoo.co.id (Gilang)
             don_carleone69@yahoo.com (Alvin)
Kantor PWM DKI Jakarta :
021-390.9824

11
Jawa Barat

Jl. Sancang No.6 Bandung  40262
Email :rizki_f23@yahoo.co.id (rizki)
            alk_ana@yahoo.com (ratna)
            rizki_f4u2i@yahoo.com
            Pahrudin_azis@yahoo.com (pahrudin)
            h_fikruddin@yahoo.com (hafidz)
Kantor PWM Jabar :
022-7301329
12
Jawa Tengah


Jl. Singosari No.33 Semarang 50242
Email :zaidy_imm@yahoo.co.id (zaidy)
            zaidy_imm@yahoo.co.id
            akhirudin_milan@yahoo.com (akhi)
            doni_haduao@yahoo.com (doni)
Kantor PWM Jateng :
024-8314823, 8316010


13

DI Yogyakarta

Jl. Gedongkuning No. 130B  Yogyakarta 55171
             anang_masduki@yahoo.co.id
Kantor PWM DI Yogyakarta :
0274-371718
14
Jawa Timur

Jl. Kertomenanggal IV/1 Surabaya
             amien_jatim@yahoo.com
             abang_ulul@yahoo.co.id
Kantor PWM Jatim :
031-8420848
15
Sulawesi Selatan

Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10 No. 38 Makassar - 90245
Email : rambangeng@yahoo.co.id (Rahman)
             razikinjuraid@yahoo.com (Razikin)
Kantor PWM Sulsel :
0411-586018
16
Sulawesi Tengah

Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 4 /12 Palu 94111 (PWM Sulteng)
Jl. Jabal Nur No. 01 PALU  (Fak. Agama Islam Unismuh Palu)
Email :
Kantor PWM Sulteng :

17
Sulawesi Tenggara
Jl. K.H.A Dahlan No. 10 Bende Kendari
Kantor PWM Sultra :
0401-393641

18
Sulawesi Utara

Jl. Sasuit Tubun No. 9 Manado 95121
             nenk_fita@yahoo.com
Kantor PWM Sulut :
0431-852788
19
Kalimantan Barat
Jl. Spakat II, A. Yani  No.111 Pontianak 78124
Email :

Kantor PWM Kalbar :
0561-744577
20
Kalimantan Timur
Gedung Dakwah Muhammadiyah
Jl. Gatot Subroto II No. 51 Samarinda 75117
             dewi_muj4@yahoo.co.id
Kantor PWM Kaltim :
0541-732392
21
Kalimantan Tengah
Komplks Perguruan Muhammadiyah Palangkaraya
Jl. RTA. Milono Km. 1,5 Palangkaraya  73112
Email :
Kantor PWM Kalteng :
0536-20521
22
Kalimantan Selatan
Jl. S.Parman Gg. Administrasi RS Islam Lt. 1 Banjarmasin
Email :
Kantor PWM Kalsel :
0511-51691
23
Maluku

Jl. Komplek Masjid Al-Fattah Gedung Asari Lantai II/A-2 Ambon 97126, Telp. 0911-52174, 312303Email :
Kantor PWM Maluku :


24
Maluku Utara


Jl. Jenderal Ahmad Yani Kel. Muhajirin
depan Orysant Hotel-Ternate
Email :
Kantor PWM Maluku Utara :
0921-326136
25
NTB
Jl. KH. Ahmad Dahlan No 1, Kelurahan Pagesangan Kota Mataram.
Kantor PWM NTB :
0370-627600
26
NTT


JL. KH. Ahamd Dahlan 23 Kupang 85229
Walikota Baru Kupang - NTT
Email :
Kantor PWM NTT :
0380-833663
27
Bali
Jl. Waturenggong Gg. XVII No.17 B
Denpasar - Bali
Kantor PWM Bali :
0361-486816
28
Papua

Jl. Gerilyawan No.49 Abepura Jayapura 99351
Email : giovinco_12@yahoo.com
Kantor PWM Papua :
0967-581598, 583423

29
Gorontalo
Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Aloei Saboe No. 01 - GORONTALO
E-mail :
 Kantor PWM Gorontalo :












































Profil Badan Pengurus Harian
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Periode 2010 – 2012

Nama/ NBM
Jabatan
Contak Person
Ton Abdillah Has
977.852
Ketua Umum
Mobile 081555876523
Yayan Sophian Al Hadi
Sekretaris Jendral
Mobile 0817872924
e-mail
Rudi Ismawan
Bendahara Umum
Mobile 081360006768
e-mail
Erkonolis
Wakil Bendahara I
Mobile 081374988458
e-mail
Risni Julaeni Yuhan
Wakil Bendahara II
Mobile 081320234142
Fahman Habibi
Wakil Bendahara III
Mobile 02193295912
e-mail
Seno Budi Santoso
965.702
Ketua Bidang Organisasi
Mobile 085254680808
e-mail
Ulul Azmi Rizal
882.945
Sekretaris Bidang Organisasi
Mobile 085732777452
Khotimun Sutanti
Ketua Bidang Kader
Mobile 081329260808
Moh. Sobar Hatta
Sekretaris Bidang Kader
Mobile 081392802284
e-mail
Zulfi Amri
Ketua Bidang Keilmuan
Mobile 081375721558
e-mail
Affan Zein
Sekretaris Bidang Keilmuan
Mobile 085865115010
e-mail
Zain Maulana
Ketua Bidang Hikmah
Mobile 08152229066
e-mail
Moh. Supriadi Djae
Sekretaris Bidang Hikmah
Mobile 085239276368
Ahmadan Loilatu
Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Mobile 081247021299
e-mail
Mhd. Suradi Ramadhan
Sekretaris Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Mobile 08126865684
Naswardhi
Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
Mobile 081382329016
e-mail
Mohammad Sukron
Sekretaris Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
Mobile 081233008228
e-mail
Qurrota’ Ayuni
Ketua Bidang Immawati
Mobile 085648085284
e-mail
Susanti Faepri Selegi
Sekretaris Bidang Immawati
Mobile 081328352538
e-mail
Abdul Hamid
Ketua Bidang Dakwah
Mobile 085241564341
e-mail
Ilyas Daud
Sekretaris Bidang Dakwah
Mobile 081392913398
e-mail
Zaidi Basiturrazak
Ketua Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
Mobile 081914457052
Yanto Sagarino
Sekretaris Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
Mobile 081237825830
e-mail
Kholid Mawardi
Ketua Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
Mobile 087871447174
e-mail
Ach. Bai’ts Diponegoro
Sekretaris Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
Mobile 085655535301
e-mail



Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post