Oleh : Yandi Novia*
“alangkah lucunya KNPI, suatu
organisasi kepemudaan wadah berhimpun seluruh OKP tidak mengikuti dan menaati
aturan UU No. 40 tahun 2009,
mau jadi apa pemuda di masa akan
datang,
kalau
sudah berani melawan aturan. Saatnya kita mengadakan sebuah Revitalisasi
Kepemudaan, jangan pernah takut untuk manaati aturan”. Pemuda Kalimantan Tengah, dalam
Musda XIII DPD KNPI Provinsi Kalteng, di Kabupaten Sukamara 3-4 November 2014.
Musyawarah
Daerah DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Tengah
yang ke XIII di Kabupaten Sukamara pada tanggal 3-4 November 2014 dengan
mengangkat tema “Peran Pemuda Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015”, berjalan
dengan baik.
Proses
koalisi dan suasana “wani piro” sayup-sayup terdengar dalam ajang
musyawarah ini. Sebelumnya Ketua Umum DPD IMM Kalteng Yandi Novia menuntut
adanya debat kandidat untuk mengetahui dan mengukur kapasitas calon,dan
sekaligus sebagai ajang penyampaian visi dan misi lantas tak dilakukan,
kemudian dituntut oleh salah satu tokoh pemuda Agus Hermawan, ST dengan tegas
meminta panitia melakukan ajang debat kandidat, rupaya hal ini tak menjadi
ketertarikan tersendiri oleh panitia dan beberapa OKP yang menjadi peserta
musyawarah, pasalnya suara-suara sumbang lantas terdengar kemudian “ahh…pemuda,
debat kandidat hanya mengulur-ulur waktu”, ucap beberapa pemuda yang telah
melewati batas usia maksimal seperti amanat UU No. 40 tahun 2009.
Tak
hanya itu, dalam suasana Musda kali ini terlahir sebuah gerakan dari pemuda
yang memperjuangkan idealisme, mengembalikan roh KNPI, dan sebagai penyelamatan
organisasi yang kemudian diberi nama “Poros Tengah”, dipromotori oleh Ketua
DPD KNPI Kota Palangka Raya Bung Andi Wirahadi Kusuma, S.Sos dan Wakil Ketua
Bung Agus Hermawan, ST, dan berhimpun kurang lebih 13 OKP di dalamnya.
Suasana
sidang sempat memanas, adu argument dengan teriak antar satu dengan yang
lainnya tak bisa dielakan lagi, saat pemilihan presidium sidang di kalangan
OKP. Hal pemicu adalah kalangan pemuda (telah melebihi batas usia maksimum
30 tahun) menggagas calon dan beradu dengan calon pemuda (di bawah usia
maksimum 30 tahun) dari kalangan mahasiswa, antar satu sama lain saling
menjagokan calon masing-masing. Tak hanya itu, calon mantan Anggota DPR juga
menjadi alasan penggagasan calon, dan tak mau kalah kalangan calon dari
mahasiswa juga menggagas “kami juga siap menjadi presidium sidang”.
Tak
ada yang salah dalam hal ini, tapi yang menjadi perhatian adalah semangat
pemuda yang ingin menunjukkan bahwa mereka mampu dan siap untuk memimpin, dan
meminta kesempatan untuk menampilkan kualitas dirinya.
Akhir
dari ajang argument pencalonan presidium sidang ini dimenangkan oleh kalangan
pemuda di atas usia maksimum, bukan karena dari calon kalangan mahasiswa yang
tidak mampu menjadi presidium sidang namun sikap mengalah dan berjiwa besar
yang mereka tunjukkan dan jauh dari itu mereka tak ingin terlalu jauh dalam
sebuah adu argument yang sia-sia, dan selanjutnya mempersilakan yang lain untuk
maju.
Selanjutnya,
suasana puncak saat pembacaan syarat ketua yang terdapat dalam AD/ART KNPI yang
menyatakan bahwa batas usia maksimal 40 tahun menjadi awal perdebatan sengit
hingga berujung pada aksi peserta “ngamuk” kepada pimpinan sidang.
Pasalnya, ide dan gagasan pemuda yang menyatakan bahwa musda kali ini merupakan
momen terpenting untuk meluruskan apa itu pemuda seperti amanat UU No. 40 tahun
2009, yang menyatakan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode
penang pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Bantahan
demi bantahan dilakukan oleh peserta sidang di atas 30 tahun bermunculan, hal
ini karena mengancam mereka tidak bisa masuk dalam jajaran pengurus KNPI. Hal
yang lucu sempat terlontar dari salah seorang peserta yang menyatakan; ketika
batas usia maksimal pemuda harus mengikuti amanat UU Kepemudaan, bagaimana
dengan KNPI yang berada di Kabupaten, yang krisis akan kader, sehingga tak ada
solusi untuk tidak memasukkan pengurus yang berusia di atas 30 tahun.
Kenapa,
saya anggap sanggahan ini lucu? Itu artinya, KNPI yang berada di Kabupaten
tersebut tidak pernah mengadakan sebuah pengkaderan/ restrukturisasi, padahal
adalah sebuah keniscayaan dalam sebuah organisasi selalu melakukan pengkaderan,
sehingga tidak ada kata “tidak ada kader penerus”.
Sebagaimana
komitmen bersama dalam Poros Tengah, akan terus mengawal Revitalisasi pergerakan DPD KNPI
Provinsi Kalimantan Tengah tidak hanya pada musda melainkan pasca musda, karena
keberadaan KNPI adalah sebuah wadah berhimpun OKP dan menjadi tanggung jawab
bersama untuk mengembalikan roh semangat KNPI Kalteng yang selama ini dinilai
vakum.
Revitalisasi organisasi kepemudaan meliputi
pertama, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai wadah pengembangan potensi
pemuda yang andal. Kedua, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi
yang melaksanakan prinsip good governance. Ketiga, menjadikan organisasi
kepemudaan sebagai kawah candradimuka bagi kader-kader pemimpin bangsa.
Keempat, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang berdaya dan
mandiri, dan terakhir menjadikan anggota/pengurus organisasi kepemudaan sebagai
pemuda yang progresif dan berpikiran maju. (/dyn)
*Penulis adalah Mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Palangkaraya,
Ketua Umum DPD IMM Kalimantan Tengah.
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.