Blogger Kalteng

Catatan Musda XIII DPD KNPI Provinsi Kalteng di Kabupaten Sukamara

Oleh : Yandi Novia*

“alangkah lucunya KNPI, suatu organisasi kepemudaan wadah berhimpun seluruh OKP tidak mengikuti dan menaati aturan UU No. 40 tahun 2009,
mau jadi apa pemuda di masa akan datang,
kalau sudah berani melawan aturan. Saatnya kita mengadakan sebuah Revitalisasi Kepemudaan, jangan pernah takut untuk manaati aturan”. Pemuda Kalimantan Tengah, dalam Musda XIII DPD KNPI Provinsi Kalteng, di Kabupaten Sukamara 3-4 November 2014.

Musyawarah Daerah DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Tengah yang ke XIII di Kabupaten Sukamara pada tanggal 3-4 November 2014 dengan mengangkat tema “Peran Pemuda Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015”, berjalan dengan baik.
Proses koalisi dan suasana “wani piro” sayup-sayup terdengar dalam ajang musyawarah ini. Sebelumnya Ketua Umum DPD IMM Kalteng Yandi Novia menuntut adanya debat kandidat untuk mengetahui dan mengukur kapasitas calon,dan sekaligus sebagai ajang penyampaian visi dan misi lantas tak dilakukan, kemudian dituntut oleh salah satu tokoh pemuda Agus Hermawan, ST dengan tegas meminta panitia melakukan ajang debat kandidat, rupaya hal ini tak menjadi ketertarikan tersendiri oleh panitia dan beberapa OKP yang menjadi peserta musyawarah, pasalnya suara-suara sumbang lantas terdengar kemudian “ahh…pemuda, debat kandidat hanya mengulur-ulur waktu”, ucap beberapa pemuda yang telah melewati batas usia maksimal seperti amanat UU No. 40 tahun 2009.
Tak hanya itu, dalam suasana Musda kali ini terlahir sebuah gerakan dari pemuda yang memperjuangkan idealisme, mengembalikan roh KNPI, dan sebagai penyelamatan organisasi yang kemudian diberi nama “Poros Tengah”, dipromotori oleh Ketua DPD KNPI Kota Palangka Raya Bung Andi Wirahadi Kusuma, S.Sos dan Wakil Ketua Bung Agus Hermawan, ST, dan berhimpun kurang lebih 13 OKP di dalamnya.
Suasana sidang sempat memanas, adu argument dengan teriak antar satu dengan yang lainnya tak bisa dielakan lagi, saat pemilihan presidium sidang di kalangan OKP. Hal pemicu adalah kalangan pemuda (telah melebihi batas usia maksimum 30 tahun) menggagas calon dan beradu dengan calon pemuda (di bawah usia maksimum 30 tahun) dari kalangan mahasiswa, antar satu sama lain saling menjagokan calon masing-masing. Tak hanya itu, calon mantan Anggota DPR juga menjadi alasan penggagasan calon, dan tak mau kalah kalangan calon dari mahasiswa juga menggagas “kami juga siap menjadi presidium sidang”.
Tak ada yang salah dalam hal ini, tapi yang menjadi perhatian adalah semangat pemuda yang ingin menunjukkan bahwa mereka mampu dan siap untuk memimpin, dan meminta kesempatan untuk menampilkan kualitas dirinya.
Akhir dari ajang argument pencalonan presidium sidang ini dimenangkan oleh kalangan pemuda di atas usia maksimum, bukan karena dari calon kalangan mahasiswa yang tidak mampu menjadi presidium sidang namun sikap mengalah dan berjiwa besar yang mereka tunjukkan dan jauh dari itu mereka tak ingin terlalu jauh dalam sebuah adu argument yang sia-sia, dan selanjutnya mempersilakan yang lain untuk maju.
Selanjutnya, suasana puncak saat pembacaan syarat ketua yang terdapat dalam AD/ART KNPI yang menyatakan bahwa batas usia maksimal 40 tahun menjadi awal perdebatan sengit hingga berujung pada aksi peserta “ngamuk” kepada pimpinan sidang. Pasalnya, ide dan gagasan pemuda yang menyatakan bahwa musda kali ini merupakan momen terpenting untuk meluruskan apa itu pemuda seperti amanat UU No. 40 tahun 2009, yang menyatakan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penang pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Bantahan demi bantahan dilakukan oleh peserta sidang di atas 30 tahun bermunculan, hal ini karena mengancam mereka tidak bisa masuk dalam jajaran pengurus KNPI. Hal yang lucu sempat terlontar dari salah seorang peserta yang menyatakan; ketika batas usia maksimal pemuda harus mengikuti amanat UU Kepemudaan, bagaimana dengan KNPI yang berada di Kabupaten, yang krisis akan kader, sehingga tak ada solusi untuk tidak memasukkan pengurus yang berusia di atas 30 tahun.
Kenapa, saya anggap sanggahan ini lucu? Itu artinya, KNPI yang berada di Kabupaten tersebut tidak pernah mengadakan sebuah pengkaderan/ restrukturisasi, padahal adalah sebuah keniscayaan dalam sebuah organisasi selalu melakukan pengkaderan, sehingga tidak ada kata “tidak ada kader penerus”.
Sebagaimana komitmen bersama dalam Poros Tengah, akan terus mengawal Revitalisasi pergerakan DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah tidak hanya pada musda melainkan pasca musda, karena keberadaan KNPI adalah sebuah wadah berhimpun OKP dan menjadi tanggung jawab bersama untuk mengembalikan roh semangat KNPI Kalteng yang selama ini dinilai vakum.
Revitalisasi organisasi kepemudaan meliputi pertama, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai wadah pengembangan potensi pemuda yang andal. Kedua, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang melaksanakan prinsip good governance. Ketiga, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai kawah candradimuka bagi kader-kader pemimpin bangsa. Keempat, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang berdaya dan mandiri, dan terakhir menjadikan anggota/pengurus organisasi kepemudaan sebagai pemuda yang progresif dan berpikiran maju. (/dyn)

*Penulis adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangkaraya,

Ketua Umum DPD IMM Kalimantan Tengah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post