Melalui situs www.setneg.go.id saya menemukan Petunjuk Teknis Keprotokolan Kenegaraan Republik Indonesia. Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu "keprotokolan", yakni adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat. Berikut Juknis Keprotokolan Kenegaraan RI:
- Acara Harian
- Acara Non Harian di Istana Negara (Besar)
- Acara Non Harian di Istana Negara (Pelantikan)
- Acara Besar di Luar Istana
- Acara Besar di Daerah
- Acara Kunjungan Tamu Negara
- Kunjungan ke Luar Negeri
- Kunjungan Kerja ke Daerah
- Layout Tata Tempat
- Sidang Kabinet
HOTLINE PROTOKOL
Telp. 021-3451708
WA. 08117170845
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.