Pada kajian kali ini, dibahas tentang inti ajaran aliran LDII.
Untuk mengetahui lebih detail tentang ajaran-ajaran LDII tersebut, simaklah
kajian berikut ini!
MUKADIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan petunjuk kepada cahaya
iman, Dien yang lurus yaitu agama Islam melalui hamba pilihan-Nya Muhammad SAW.
Dan yang telah meneguhkan hati para hambanya yang teguh dalam memegang aqidah
yang lurus. Shalawat dan salam teriring kepada teladan kita Rasulullah Muhammad
SAW, Nabi yang terakhir, juga kepada para keluarga dan para sahabatnya serta
kaum Muslimin/muslimat yang teguh mengikuti ajaran dan aqidahnya sampai akhir
jaman, amin.
Berkembangnya gerakan (harakah) aliran-aliran sempelan di Indonesia yang
telah tersebar luas di penjuru tanah air, sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pengaruh ajarannya telah dapat mengubah gaya dan cara hidup (way of life) bagi
pengikutnya. Gerakan mereka sangat halus dan pintar sehingga tidak semua orang
dapat mengetahui, terlebih memahami bahwa pemahamannya bertentangan dengan
pemahaman para ulama generasi salaf, yang merupakan generasi sebaik-baik ummat.
Hanya dengan petunjuk, taufik dan hidayah Allah SWT, kita dapat menempuh jalan
yang lurus.
Isyarat munculnya berbagai penyimpangan dan munculnya
aliran-aliran menyesatkan telah disabdakan oleh Rasulullah SAW, "Akan
keluar suatu kaum akhir jaman, orang-orang muda berfaham jelek. Mereka banyak
mengucapkan perkataan "Khairil Bariyah"(maksudnya: mengucapkan firman-firman
Tuhan yang dibawa oleh Nabi). Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka.
Mereka keluar dari agama sebagaimana meluncurnya anak panah dari busurnya. Kalau
orang-orang ini berjumpa denganmu lawanlah mereka." (Hadits Sahih
riwayat Imam Bukhari).
"Dari Ibnu 'Abbas r.a. berkata Rasulullah SAW. pernah bersabda,
"Sesungguhnya di masa kemudian aku akan ada peperangan di antara
orang-orang yang beriman." Seorang sahabat bertanya: "Mengapa kita (orang-orang
yang beriman) memerangi orang yang beriman, yang mereka itu sama berkata: 'Kami
telah beriman'." Rasulullah SAW. bersabda: "Ya, karena mengada-adakan di dalam
agama, apabila mereka mengerjakan agama dengan pendapat fikiran, padahal di
dalam agama itu tidak ada pendapat fikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan,
perintah-Nya dan larangan-Nya." (Hadits riwayat Ath-Thabarani)
Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada kita, bahwa di masa
kemudian akan ada peperangan (baik perang mulut, perang pemikiran maupun perang
fisik) yang terjadi di kalangan orang-orang yang beriman. Hal ini karena di
antara ummat ini sebagiannya ada yang mengadakan dan mengikuti bid'ah yang
sebelumnya dalam agama tidak diajarkan. Dari sinilah terjadinya
perbedaan-perbedaan dalam satu agama. Akan tetapi tidak semua
perbedaan-perbedaan itu dilarang dalam agama. Perbedaan dalam Islam dibolehkan
dalam hal yang bersifat cabang atau (furu'), yaitu masalah-masalah fiqiyah yang
rumit-rumit, dimana terjadi perbedaan penafsiran di kalangan para ulama. Adapun
perbedaan yang dilarang adalah perbedaan dalam hal pokok (ushul), yaitu
perbedaan dalam memahami masalah-masalah aqidah pada umumnya, serta pemahaman
masalah hukum-hukum Islam yang telah jelas, dan menjadi kesepakatan para ulama
(jumhur ulama).
Perbedaan pendapat di dalam Islam dapat dipahami dengan
mudah seperti contoh yang kami berikan berikut ini:
Secara umum perbedaan pendapat di dalam Islam ada dua macam, yaitu:
Secara umum perbedaan pendapat di dalam Islam ada dua macam, yaitu:
- Perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan perpecahan, yaitu perbedaan
dalam hal ushul (masalah pokok, yaitu masalah aqidah).
- Perbedaan pendapat yang tidak mengakibatkan perpecahan, yaitu perbedaan dalam hal furu' (masalah cabang, yaitu masalah fiqiyah).
- Contoh dari perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Misalnya keyakinan tentang AL-QUR'AN. Bahwa ajaran yang benar seperti yang diberitakan dari Rasulullah SAW, juga yang dipahami oleh para sahabat, ulama salaf dan yang mengikutinya, adalah bahwa Al-Qur'an itu kalamullah, dan bukan makhluk. Jadi jika ada yang berkeyakinan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk, maka itu adalah keyakinan yang menyimpang.Misalnya lagi, keyakinan tentang SIAPAKAH NABI DAN RASUL TERAKHIR. Bahwa jawaban dan keyakinan yang benar adalah bahwa Muhammad SAW adalah penutup para nabi dan rasul. Jika ada yang berkeyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad ada nabi lagi seperti misalnya golongan AHMADIYAH mengakui Mirza Ghulam Ahmad dari India adalah sebagai nabinya, maka itu adalah keyakinan yang menyimpang dan jelas golongan yang sesat.Misalnya lagi, keyakinan tentang MENGHUKUMI KAFIR TERHADAP ORANG LAIN. Bahwa jawaban dan keyakinan yang benar adalah bahwa orang kafir yang akan kekal di dalam neraka adalah orang yang tidak meyakini (dengan hati, lisan, perbuatan) akan LAA ILAAHAILLALOOH dan yang murtad keluar dari Islam. Maka jika ada golongan yang mengatakan orang Islam lain, yang tidak bergabung dalam jama'ahnya adalah kafir, seperti keyakinan jama'ah LDII dan yang sejenisnya, maka itulah keyakinan yang menyimpang dan sesat.Misalnya lagi, keyakinan tentang SHALAT WAJIB LIMA WAKTU. Keyakinan yang benar adalah bahwa shalat lima waktu hukumnya adalah wajib, setelah syareat ini disampaikan oleh Allah kepada Rasulullah SAW dalam peristiwa Isra' Mi'raj. Jika ada aliran yang menyatakan bahwa shalat lima waktu untuk saat ini tidak wajib, dengan berbagai alasan, seperti aliran Al-ZAYTUN yang pesantrennya sangat megah di Indramayu itu, maka aliran itu sudah pasti adalah aliran sesat.
Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya. - Contoh perbedaan pendapat yang tidak mengakibatkan perpecahan.
Misalnya tentang masalah ADZAN DALAM KHUTBAH JUM'AT. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ummat Islam dimana pada saat mendirikan shalat Jum'at ada yang adzannya hanya sekali ada yang dua kali. Ini adalah perbedaan pendapat karena historis dan interpretasi yang berbeda. Maka dalam perbedaan semacam ini , tidak bisa yang satu terhadap yang lainnya menyatakan aliran sesat. Inilah yang dimaksud perbedaan pendapat yang tidak dilarang.
Misalnya lagi tentang masalah JUMLAH REKAAT DALAM SHALAT TARAWIH. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ummat Islam dimana pada saat mendirikan shalat Tarawih ada yang 11 rekaat, ada yang 23 rekaat. Ini juga perbedaan pendapat yang tidak mengakibatkan perpecahan. Jadi kelompok yang satu tidak bisa menyatakan sesat terhadap kelompok yang lainnya.
Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya.
Inilah, salah satu contoh sederhana yang kami terangkan yang mungkin
dapat memudahkan memahami perbedaan pendapat di dalam Islam. Dalam hal perbedaan
pendapat yang terakhir kami sebutkan, yaitu perbedaan pendapat dalam hal furu'
(cabang), maka salah satu pihak tidak dibenarkan mengklaim bahwa
hanya pendapatnya sendirilah yang benar dan yang lain dianggap salah atau
menyatakan sesat kepada pihak lain yang berbeda pemahaman, terlebih lagi menuduh
pendapat lain sebagai kafir. Sedangkan pada perbedaan pendapat pada hal yang
ushul (pokok), maka dibenarkan untuk menyatakan bahwa pendapat dari firqah yang
lain yang bertentangan dengan kalangan Ahli Sunnah wal Jama'ah adalah pendapat
yang menyesatkan dan bahkan dapat menjurus kepada kafir.
Ijtihad ulama dalam masalah hukum itu seperti ijtihadnya orang
yang mencari arah Ka'bah. Bila empat orang shalat dan setiap orang menghadap ke
suatu arah yang ia yakini sebagai arah kiblat, maka shalat keempat orang itu sah
dan benar. Sedangkan yang shalat menghadap Ka'bah dengan tepat hanya satu dan
dialah yang mendapatkan dua pahala. (Demikian, pernah dituturkan oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah).
Sedangkan perbedaan seseorang di dalam menempuh jalan yang
benar, beragama dengan aqidah yang lurus diibaratkan sebagai orang yang mencari
Ka'bah di hamparan bumi yang datar. Keempat orang yang shalat dengan menghadap
kepada arahnya masing-masing, meyakini arahnya benar menuju Ka'bah, maka yang
jalannya menuju kearah yang benar hanya satu, dialah yang akan menemukan
Ka'bahnya. Sedangkan yang lainnya masing-masing yang satu berlawanan dan yang
dua menyimpang, maka mereka tidak akan menemukannya.
Demikian halnya dengan aliran pemahaman yang telah benar-benar
jauh menyimpang dalam hal-hal prinsip; berdasarkan kesepakatan di kalangan Ahli
Sunnah wal Jama'ah, maka ini termasuk kedalam golongan atau firqah sempalan.
Aliran sempalan tersebut sekarang telah banyak bermunculan di seluruh penjuru
dunia, dari Timur sampai ke Barat, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, dapat
dilihat dalam banyak kelompok/aliran, seperti: Ahmadiah dari India,
Jamus (Jama'ah Muslimin) dari Cilengsi Bogor, LK (Lembaga
Karasulan), Isa Bugis, Syi'ah, kemudian LDII (Lembaga Dakwah
Islamiyah Indonesia) dan masih banyak lagi aliran-aliran yang
menyimpang. Di dalam aliran kelompok sempalan seperti ini banyak dijumpai
pemahaman agama yang menyimpang karena mereka memahami agama dengan sekehendak
para pimpinan atau para pendiri-pendirinya, dengan cara mengambil dalil-dalil
yang sesuai dan diartikan sekehendak mereka. Mereka mempelajari ilmu tidak
melalui jalur-jalur ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan diantara
mereka terdapat aliran yang mengharamkan mempelajari ilmu di luar alirannya.
Mereka benar-benar memiliki cara atau teknik yang dapat menjaring orang-orang
awam dan dengan rapi dapat pula membungkamnya melalui dogma-dogma yang
diajarkannya.
Maka telah kita ketahui bersama, datangnya jaman penuh dengan fitnah, yaitu
merajalelanya aliran-aliran sempalan yang merupakan firqah baru dalam jama'ah
kaum muslimin. Oleh karena itu kami mengajak kepada diri kami dan juga kepada
kaum Muslimin sekalian, tetaplah berpegang teguh dengan keimanan dan prinsip
aqidah yang lurus dan benar mengikuti jejak ulama yang lurus sesuai pemahaman
generasi slafus solih yang mengikuti sunnah Rasul dan menetapi kewajiban
bertakwa kepada Allah SWT.
Lantas bagaimanakah seharusnya sikap kita sebagai seorang
muslim, yang mengaku mengikuti sunnah Rasulullah SAW?
Firman Allah SWT, "...dan janganlah kamu mengikuti
jalan-jalan (yang lain)." (Q. S. Al-An'aam: 153). Seorang tokoh tabi'in
dan ahli tafsir, Abu Al-Hajjaj Mujahid bin Jabar Al-Makki, berkata,
"Jalan-jalan yang dimaksud dalam firman Allah tersebut adalah jalan-jalan
bid'ah dan syubhat."
"Dari Al-Irbadh bin Suriyah r.a. berkata: Rasulullah SAW. pernah bersabda, "Saya berpesan kepada kamu sekalian, hendaklah kamu takut kepada Allah dan mendengarkan serta patuh, sekalipun kepada bangsa Habsy, karena sesungguhnya orang yang hidup antara kamu sekalian di kemudian aku, maka akan melihat perselisihan yang banyak; maka dari itu hendaklah kamu sekalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khulafah yang menetapi petunjuk yang benar; hendaklah kamu pegang teguh akan dia dan kamu gigitlah dengan geraham-geraham gigi, dan kamu jauhilah akan perkara-perkara yang baru diada-adakan, karena sesungguhnya semua perkara yang baru diadakan itu bid'ah, dan semua bid'ah itu sesat."
(Hadits riwayat Ahmad)
Allah SWT berfirman, "Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul
(Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (Q.
S. An-Nisaa': 59)
Dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ada seorang nabi pun yang diutus Allah kepada suatu ummat sebelumku,
melainkan dari umatnya itu terdapat orang-orang yang menjadi pengikut dan
sahabatnya, yang mengamalkan Sunnahnya dan menaati perintahnya. (Dalam
riwayat lain dikatakan, "Mereka mengikuti petunjuknya dan menjalankan
Sunnahnya.") "Kemudian setelah terjadi kebusukan, dimana mereka
mengatakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan sesuatu yang tidak
diperintahkan. Maka orang-orang yang memerangi mereka dengan lidahnya, niscaya
dia termasuk orang-orang yang beriman. Demikian juga dengan orang yang memerangi
mereka dengan hatinya, niscaya dia termasuk orang yang beriman. Selain itu, maka
tidak ada keimanan sebesar biji sawi pun." (HR. Imam Muslim)
Nabi SAW telah bersabda, "Apabila kamu melihat
orang-orang yang ragu dalam agamanya dan ahli bid'ah sesudah aku (Rasulullah
SAW) tiada, maka tunjukkanlah sikap menjauh (bebas) dari mereka. Perbanyaklah
lontaran cerca dan tentang mereka dan kasusnya. Dustakanlah mereka agar mereka
tidak makin merusak (citra) Islam. Waspadai pula orang-orang yang dikhawatirkan
meniru-niru bid'ah mereka. Dengan demikian Allah akan mencatat bagimu pahala dan
akan meningkatkan derajat kamu di akhirat." (HR. Ath-Thahawi)
Kita telah diajarkan untuk tidak berlemah lembut kepada
kelompok aliran yang menyimpang dan menyesatkan, dan jika ingin mencari
keutamaan, maka berdakwahlah dengan menjelaskan penyimpangan ajarnnya agar
orang-orang mengetahuinya.
Sesungguhnya setiap muslim memang harus memprioritaskan
husnudhan (prasangka baik) kepada sesama muslim, dan juga di dalam mensifati
orang lain harus adil. Tetapi tidaklah semua keadaan disikapi demikian, ada
keadaan perkecualian, sebagai contohnya adalah seperti kisah
sbb:
"Dikatakan kepada Nabi SAW: "Ya Rasulullah, sesungguhnya fulanah menegakkan shalat lail, berpuasa di siang harinya, beramal dan bersedekah (tetapi) ia menyakiti tetangganya dengan lisannya." Bersabda Rasulullah SAW: "Tidak ada kebaikan padanya, dia termasuk ahli neraka." Berkata (perawi): "Sedangkan fulanah (yang lain) melakukan shalat maktubah dan bersedekah dengan benaja kecil (tetapi) dia tidak menyakiti seseorang pun." Maka bersabda Rasulullah SAW: "Dia termasuk ahli surga."
(Silsilah Hadits As-Shahihah, no. 190).
"Dikatakan kepada Nabi SAW: "Ya Rasulullah, sesungguhnya fulanah menegakkan shalat lail, berpuasa di siang harinya, beramal dan bersedekah (tetapi) ia menyakiti tetangganya dengan lisannya." Bersabda Rasulullah SAW: "Tidak ada kebaikan padanya, dia termasuk ahli neraka." Berkata (perawi): "Sedangkan fulanah (yang lain) melakukan shalat maktubah dan bersedekah dengan benaja kecil (tetapi) dia tidak menyakiti seseorang pun." Maka bersabda Rasulullah SAW: "Dia termasuk ahli surga."
(Silsilah Hadits As-Shahihah, no. 190).
Dalam hal ini kata-kata Nabi "Tidak ada kebaikan padanya,
dia termasuk ahli neraka", padahal orang yang dikatakannya adalah orang yang
rajin mengerjakan syareat. Kemudian pernyataan Nabi SAW terhadap perbuatan orang
yang kedua yang hanya menyebut kebaikannya tanpa menyinggung kejelekannya.
Kemudian, Allah SWT juga mengisahkan Abu Lahab dan isterinya dengan lima ayat
dalam Al-Qur'an, yang isinya kejelekan semuanya, padahal keduanya (sedikit atau
banyak) juga mempunyai kebaikan, bahkan Abu Lahab termasuk tokoh yang dihormati
dan disegani di kalangan Quraisy.
Maka dalam membicarakan kebaikan dan keburukan orang atau
golongan, ada perkecualiannya. Adapun perkecualian itu secara garis besar dapat
dikategorikan menjadi dua keadaan, yaitu:
- DALAM RANGKA NASEHAT DAN PERINGATAN UMMATPada keadaan ini, tidak ada keharusan untuk menyebutkan kebaikan, ketika menyebutkan keburukan seseorang/golongan. Bahkan cukup menyebutkan keburukannya saja. Misalnya membicarakan Ahli bid'ah, seperti LDII, yang mengada-adakan syareat dengan mengharuskan setiap orang harus berbai'at kepada imam jama'ah LDII, jika tidak maka kafir. Dan masih banyak penyimpangan syareat lainya.
- DALAM RANGKA MENJELASKAN ATAU MENGISAHKAN SESUATUDalam keadaan ini, menyebutkan kebaikan dan keburukan orang atau golongan tertentu secara bersamaan diperbolehkan, selama tidak menimbulkan madlarat. Misalnya saja menyebutkan sifat seorang perawi hadits.Adapun mengenai perincian ghibah (membicarakan kejelekan orang lain) yang diperbolehkan, Imam Nawawi dalam kitab dan juz yang sama hal. 142-143 mengatakan: "Akan tetapi ghibah itu diperbolehkan karena enam sebab." Diantaranya dua telah disebutkan di atas.
Allah SWT telah berfirman bahwa Dia-lah yang menjaga Al-Qur'an
(agama ini) sampai waktu yang dikehendaki-Nya. Allah menjaganya melalui
hamba-hamba yang beriman yang teguh di dalam mengikuti jejak dan ajaran
Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW telah menjamin akan adanya segolongan umat yang tetap atas
kebenaran hingga hari kiyamat. Rasulullah SAW telah bersabda, "Akan ada
segolongan dari umatku yang tetap atas kebenaran sampai hari kiamat dan mereka
tetap atas kebenaran itu."
(HR. Imam Bukhari)
"Akan tetapi ada dari kalangan umatku sekelompok orang
yang terus-menerus menjelaskan dan menyampaikan kebenaran, sehingga orang yang
ingin menghinakan tidak akan mendatangkan mudharat bagi mereka sampai datang
putusan Allah (hari kiamat)." ((HR. Imam Muslim)
Ummat tersebut adalah ummat yang telah disebut di atas sebagai satu golongan yang masih mengikuti sunah-sunah Rasulullah SAW yang akan selamat yaitu Ahli Sunnah wal Jama'ah.
Ummat tersebut adalah ummat yang telah disebut di atas sebagai satu golongan yang masih mengikuti sunah-sunah Rasulullah SAW yang akan selamat yaitu Ahli Sunnah wal Jama'ah.
Kepada Saudara sekalian yang masih merasa bingung dan ragu karena telah
mengikuti pengajian suatu aliran, dan kemudian diajak untuk menjadi anggota,
hendaknya jangan langsung menerima sebelum meminta pendapat dari orang-orang
alim yang lurus atau kepada pihak lain yang dapat dimintai pendapatnya
dengan benar dan obyektif.
Lebih utama dari semua itu adalah memohon petunjuk jalan yang
lurus kepada Allah SWT Yang Maha Memberi petunjuk. Tiada yang dapat menyesatkan
siapa yang Allah tunjuki jalan yang lurus. Dan tiada yang dapat menunjukan jalan
yang lurus, siapa yang Allah sesatkan. Hanya kepada Allah kita memohon
pertolongan dan petunjuk dan semoga kita termasuk orang yang ditunjukan dan
menempuh jalan yang lurus dengan taufik dan hidayah-Nya, amin.
Berikut ini adalah pengkajian tentang FIRQAH atau ALIRAN SEMPALAN yang
pemahaman ilmu agamanya dapat Saudara baca dbawah ini dengan seksama!
ISLAM JAMA'AH/LEMKRI/LDII
(LEMBAGA DAKWAH ISLAMIYAH INDONESIA)
SEBUAH ALIRAN SESAT KHAWARIJ GAYA BARU
TENTANG LDII
PENDIRI LDII
Pengasas dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Kadzdzab.
Nama
kebesaran dalam aliran kelompoknya adalah Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir.
Dan nama kecilnya ialah Madekal/Madigol atau Muhammad Medigol, asli primbumi
Jawa Timur. Ayahnya bernama Abdul Azis bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa
Bangi, Kec. Purwoasari, Kab. Kediri Jawa Timur, Indonesia pada tahun 1915 M
(Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
ASAL MUNCULNYA LDII
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam
Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia
pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober
1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam
Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol).
Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan
Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972).
Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga
Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan
Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981). Pengikut aliran tersebut pada
pemilu 1971 mendukung GOLKAR, kemudian LEMKARI berafiliasi ke GOLKAR Dan
kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan konggres/muktamar LEMKARI tahun
1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Perubahan nama tersebut
dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang tidak baik di mata
masyarakat. Disamping itu agar tidak jumbuh dengan nama singkatan dari Lembaga
Karatedo Indonesia.
Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama'ah/Lemkari atau sekarang
disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah:
- Desa Burengan Banjaran, di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur.
- Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang, Jawa Timur.
- Desa Pelem di tengah-tengah kota Kertosono, Kab. Nganjuk, Jawa Timur.
TAHAP-TAHAP PENGEMBANGAN
- Sekitar tahun 1940-an sepulang Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol)
dari mukimnya selama 10 tahun di Makkah, saat itulah masa awal dia menyampaikan
ilmu hadits manqulnya, juga mengajarkan ilmu bela diri pencak silat kanuragan
serta qiroat. Selain itu juga ia biasa melakukan kawin cerai, terutama mengincar
janda-janda kaya. Kebiasaan itu benar-benar ia tekuni hingga ia mati (1982 M).
Kebiasaan lainnya adalah mengkafir-kafirkan dan mencaci maki para kiyai/ulama
yang diluar aliran kelompoknya dengan cacian dan makian sumpah serapah yang keji
dan kotor. Dia sering menyebut-nyebut ulama yang kita kaum Suni muliakan yaitu
Prof. Dr. Buya Hamka dan Imam Ghozali dengan sebutan (maaf, pen) Prof. Dr. Buaya
Hamqo dan Imam Gronzali. Juga dia sangat hobi membakar kitab-kitab kuning
pegangan para kiyai/ulama NU kebanyakan dengan membakarnya di depan para
murid-murid dan pengikutnya.
- Masa membangun Asrama Pengajian Darul Hadits berikut pesantren-pesantrennya
di Jombang, Kedir, dan di Jl. Petojo Sabangan Jakarta sampai dengan masa
Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktri
imamah dan jama'ah (yaitu : Bai'at, Amir, Jama'ah, Taat) dari seorang Jama'atul
Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai'at pada tahun 1953 di
Jakarta oleh para jama'ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali
al-Fatah adalah kepala biro politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung
Karno).
- Masa pendalaman manqul Qur'an Hadits, tentang konsep Bai'at, Amir, Jama'ah
dan Ta'at, itu sampai tahun 1960. Yaitu ketika ratusan jama'ah pengajian Asrama
manqul Qur'an Hadits di Desa Gadingmangu menangis meminta Nurhasan Ubaidah Lubis
Amir (Madigol)mau dibai'at dan ditetapkan menjadi imam/amir mu'minin alirannya.
Mereka semuanya menyatakan sanggup taat dengan dikuatkan masing-masing berjabat
tangan dengan Madigol sambil mengucapkan Syahadat, shalawat dan kata-kata sakti
ucapan bai'atnya masing-masing antara lain : "Sami'na wa atho'na Mastatho 'na"
sebagai pernyataan sumpah untuk tetap setia menetapi program 5 bab atau "Sistem
3 5 4." Belakangan yang menjadi petugas utama untuk mendoktrin, menggiring dan
menjebak sebanyak-banyaknya orang mau berbai'at kepada dia adalah Bambang Irawan
Hafiluddin yang sejak itu menjadi Antek Besar sang Madigol. Namun Alhamdulillah
Bambang Irawan Hafiluddin dengan petunjuk, taufik dari Allah SWT, kini telah
keluar dari aliran ini dan mengungkap rahasia LDII itu sendiri.
- Masa bergabungnya si Bambang Irawan Hafiluddin (yang diikuti juga oleh Drs.
Nur Hasyim, Raden Eddy Masiadi, Notaris Mudiyomo dan Hasyim Rifa'i) sampai
dengan masa pembinaan aktif oleh mendiang Jenderal Soedjono Hoermardani dan
Jenderal Ali Moertopo berikut para perwira OPSUSnya yaitu masa pembinaan dengan
naungan surat sakti BAPILU SEKBER GOLKAR: SK No. KEP. 2707/BAPILO/SBK/1971 dan
radiogram PANGKOPKAMTIB No. TR 105/KOPKAM/III/1971 atau masa LEMKARI sampai
dengan saat LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa
Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan
KH. Misbach.
- Masa LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri 1990/1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yaitu masa mabuk kemenangan, karena merasa berhasil Go-Internasional, masa sukses besar setelah Madigol berhasil menembus Singapura, Malaysia, Saudi Arabia (bahkan kota suci Makkah) kemudian menembus Amerika Serikat dan Eropa, bahkan sekarang Australia dengan siasat Taqiyyahnya: Fathonah, Bithonah, Budiluhur Luhuringbudi, yang lebih-lebih tega hati dan canggih.
TOKOH-TOKOH PENDUKUNG
Tokoh-tokoh pendukung yang ikut membesarkannya
- Di atas puncak tertinggi sebagai penguasa atau imam adalah imam amirul
mu'mini. Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol), tahta itu dijabat
langsung oleh anaknya yaitu Abdul Dhohir bin Madigol didampingi adik-adik
kandungnya: Abdul Aziz, Abdus Salam, Muhammad Daud, Sumaida'u (serta suaminya
yaitu Muhammad Yusuf sebagai bendahara) dan si bungsu Abdullah. Sang amir dijaga
dan dikawal oleh semacam paswal pres yang diberi nama Paku Bumi.
- Empat wakil terdiri dari empat tokoh kerajaan yaitu Ahmad Sholeh, Carik
Affandi, Su'udi Ridwan dan Drs. M Nurzain (setelah meninggal diganti dengan
Nurdin).
- Wakil amir daerah.
- Wakil amir desa.
- Wakil amir kelompok.
- Di samping itu ada wakil amir khusus ABRI (TNI/POLRI sekarang), yaitu jama'ah ABRI, RPKAD, BRIMOB, PGT AURI, MARINIR, KOSTRAD, dan lain-lain) dan wakil khusus muhajirin, juga ada tim empat serangkai yang terdiri dari para wakil amir, para aghniya' (orang-orang kaya), para pengurus organisasi (LDII/Pramuka/CAI/dan lain-lain) serta para mubaligh.
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando "Sistem
Struktur Kerajaan 354" menjadi kekuatan manqul, berupa: "Bai'at, Amir,
Jama'ah, Ta'at" yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: "Taqiyyah,
Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah." Pengembangan dan
perluasan daerah kekuasaan LDII telah meliputi daerah-daerah propinsi di seluruh
wilayah Indonesia bahkan sudah merambah ke luar negeri seperti: Australia,
Amerika Serikat, Eropa, Singapura, Malaysia, Arab Saudi. lebih dari itu mereka
sudah memiliki istana dan markas besar di kota Suci Makkah yang berfungsi
sebagai pusat kegiatan dakwah terutama pada musim haji dan umrah sekaligus
sebagai tempat mengulang dan mengukuhkan sumpah bai'at para jama'ahnya. Setiap
tahunnya mereka selalu berkumpul yakni beribu-ribu jamaah LDII dari seluruh
penjuru dunia termasuk para TKI/TKW yang melaksanakan haji dan umrah bersama
sang amir. Adapun markas besar LDII tersebut: yang satu di kawasan Ja'fariyyah
di belakang makam Ummul Mu'minin Siti Khodijah R.A. dan di kawasan Khut
Aziziyyah Makkah di dekat Mina.
PENGGALANGAN DANA
Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat diutamakan dan dijadikan
ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai'at sumpahnya kepada jama'ah.
Penggalangan dananya terdiri dari:
- Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap pendapatan/penghasilan
apapun.
- Infak pengajian juma'atan, Ramadhan, Lailatur Qadar, Hari Raya dan
lain-lain.
- Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk pembangunan pesantren/markas
masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang diberikan demi mengamankan kelompok
aliran LDII.
- Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan in-natura kepada sang
amir (berupa bahan makanan, pakaian dan lain-lain).
- Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari anggota jama'ahnya.
- Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis perkebunan the dan pabrik-pabriknya,
pabrik beras/huller, pom-pom bensin, pasar, took/ruko, mix farming, the hijau
cap korma, real estate dan KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) antara lain
KBIH "Nurul Aini."
- Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang dirahasiakan).
POKOK-POKOK DOKTRIN LDII YANG MENYESATKAN
Pokok-pokok doktrin yang dapat menjebak orang-orang awam:
- Sistem Ilmu Manqul Musnad Muttasil (system belenggu otak/system Brain
Washing) melalui disiplin pengajian dengan ilmu agama pemahaman/buatan sendiri,
terus menerus digencarkan dengan metode (CBSA tradisional yang canggih) yaitu
Sorongan Bandongan Qur'an Hadits Jama'ah (jama'ah Qur'an Hadits), yaitu Qur'an
dan Hadits yang manqul dari sang amir Madigol Jawa Timur.
- Sistem manqul, bai'at, amir, jama'ah, ta'at. Yaitu sistem yang membelenggu
orang yang sudah terlanjur ikut LDII, yang intinya adalah menghancurkan akal
sehat, merusak akidah yang lurus dan akhlak mulia. Maka para pengikut/jama'ah
kelompok aliran LDII secara tidak sadar telah menjadi budak dan robot bagi para
pemimpin aliran ini.
- Sistem Taqiyyah, berupa "Fathonah, Bithonah, Budiluhur Luhuring Budi karena
Allah." Dengan menggunakan istilah-istilah yang Islami dan mulia, orang-orang
yang tidak mengerti menjadi percaya dan yakin.
- Sistem Mukhlis Lillah karena Allah, yaitu tujuan utama jihadnya karena ingin
masuk sorga dan takut neraka. Terus menerus diulang dan ditekankan basyiran wa
nadziran. Dengan menggunakan istilah kepada tujuan Allah dan surga serta takut
neraka ini mantaplah sudah bagi orang yang telah terjebak menjadi sangat yakin
dan fanatik kepada alirannya itu.
- Sistem program 5 bab atau "system 354".
- Sistem ala Yahudi. Selalu merasa kelompok alirannya yang benar, selalu
mengukur kebenaran dengan dirinya dan kelompoknya saja, sehingga tidak lepas
aliran kelompok ini dari sifat-sifat ujub, takabur dan sombong.
- Dalam konsep kerja operasionalnya, wajib selalu menang.
- Sistem filsafat buah pisang dan pohonnya.
- Sistem poligami ala manqul amir.
- Sistem sakralisasi, mengkultus individukan kepada sang amir.
- Sistem pengajian daerahan sebagai latihan dan praktik taat kepada amir dan
sambung jama'ah.
- Sistem pembentukan Muhajirin dan Anshor. Desa Gading Mangu, Perak, Jombang,
Jawa Timur menjadi kawasan real estate daerah muhajirin Jawa Timuran.
- Sistem jama'ah ABRI (TNI/POLRI sekarang), yang digunakan atau diperalat
untuk melindungi dan membentengi kelompok aliran LDII.
- Sistem SK (surat keputusan) sang amir Nurhasan Madigol tentang suksesi
keamiran (pergantian kepemimpinan).
- Sistem DMC (jama'ah motor club) dengan armada Harley Davison dan
lain-lain.
- Sistem pengajian Asrama Gribigan Hataman manqul Qur'an Hadits dengan
selingan-selingan pesta pora dan latihan ketaatan kepada amir.
- Sistem perintah amir, wajib membela alirannya dan wajib mempersiapkannya
dengan berbagai macam kegiatan latihan.
- Setiap tahun mengirimkan jama'ah untuk haji dan umrah dengan cara dan
keyakinan alirannya. Juga untuk menjadi TKI/TKW atau mukimin gelap di Saudi
Arabia, markasnya di Khut Aziziyyah Makkah.
- Mencetak sebanyak-banyaknya kader-kader mubaligh laki-laki dan perempuan,
juga mubaligh cabe rawit yang dicekoki dengan persiapan dalil-dalil untuk
berdebat agar kelihatan fasih bagi orang awam, jika para mubaligh ini kewalahan
bertemu dengan orang yang sedikit pinter mengenai aqidah yang lurus, maka
mengajaknya untuk bertemu dengan pemimpin atasannya yang lebih banyak menghafal
dalil-dalil untuk berdebat.
- Sistem nasehat amir, yaitu istilah-istilah atau semboyan buatan sang amir
untuk menambah keyakinan dan semangat para jama'ahnya, seperti: ribuan
rintangan, jutaan pertolongan, miliaran kemenangan, surga pasti. Kebo-kebo maju.
Barongan-barongan mundur dan lain-lain.
- Sistem memperbanyak markas dan pesantren-pesantren mini di seluruh dunia
untuk kepentingan mencetak kader-kader jama'ah.
- Sistem fatwa amir. Yaitu yang menyatakan bahwa di seluruh jagat dunia ini
satu-satunya aliran/jalan mutlak untuk selamat dari neraka dan masuk surga
hanyalah aliran LDII dengan pegangan kitab campur sari buatan sendiri yaitu
Qur'an Hadits Jama'ah/Jama'ah Qur'an Hadits Program 5 Bab dengan system 354, di
luar itu pastilah kafir dan neraka.
- Sistem klaim amir: 7 fakta sahnya keamiran jama'ah menurut Qur'an dan
Hadits.
- Sistem kitab-kitab himpunan dalil yang mencakup fiqh model aliran LDII.
- Sistem pernyataan taubat kepada amir yang sifat taubatnya ditentukan
amir.
- Sistem nasehat amir dengan mengulang-ulang dalil : laa Islama illa bil
jama'ah dst.
- Sistem nasehat amir bahwa sumber hukum syariat Islam menurut aliran LDII itu
ada tiga, yaitu Allah, Rasul dan amir, maka wajiblah ada tiga jenis pengajian:
ngaji Allah, ngaji Rasul dan ngaji amir. Dan sumber hukum syariat yang dari sang
amirlah yang utama dan nomor satu. Dalam hal ini kelompok aliran LDII telah
membuat/merekayasa pemahaman agama Islam dengan diramu sedemikan rupa sesuai
dengan kepentingan tujuannya dan seleranya sendiri.
- Sistem adanya sumur barokah di pondok kediri yang disambungkan dengan sumur
Zam-Zam di Makkah.
- Sistem nasehat amir bahwa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih
tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya dari pada manusia sedunia, maka
wajiblah para jama'ah bersyukur kepada sang amir. Sebab dengan adanya sang amir
maka jama'ah pasti masuk surga.
- Sistem nasehat amir bahwa semua alim ulama di luar aliran kelompok jama'ah LDII itu bodoh, lalai, khianat, pelupa, pikun, ilmunya tidak sah atau batil dan orangnya diyakini pasti kafir dan ahli neraka, kekal.
Demikian itulah gambaran dogma-dogma yang diterapkan kelompok aliran LDII
yang boleh jadi konsep-konsep itu akan berubah atau bertambah dan sebagainya
demi lebih meyakinkan para pengikutnya dan demi menggaet orang-orang yang belum
masuk menjadi anggotanya. Maka jika dilihat pada permukaannya, aliran ini
tertutup bagi orang diluar alirannya. Kepada orang-orang yang masih bimbang
masuk ke jama'ahnya, mereka lebih menampakan kepada akhlak yang secara dhahir
lebih mulia, lebih Islami, sabar, ulet, dengan berjenggot dan celana yang di
atas mata kaki dengan fasih mengeluarkan dalil-dalil yang telah dihafalkannya.
Maka tertariklah orang yang awam, terlebih lagi dengan cekokan surga dan neraka.
TEKNIK DAKWAHNYA
Dalam memburu, membujuk, menggaet kemudian mendoktrin orang-orang yang
menjadi targetnya, LDII menggunakan cara-cara, di antaranya adalah:
- Melaksanakan disiplin dan mobilitas tinggi pada gerakan-gerakan dakwahnya
secara tetap dan baku. Wujudnya berbentuk kerajaan jama'ah. Berpedoman Qur'an
manqul amir dan hadits manqul amir, berilmu manqul musnad, muttashil. Berprogram
5 bab: Ngaji, ngamal, bela, jama'ah dan taat. Menamakan dirinya bertujuan masuk
surga, agar selamat dari neraka. Bertaqiyyah ketat: Fathonah Bithonah Budi
luhur, Luhuring Budi karena Allah. Berbai'at (bersumpah untuk taat kepada amir),
beramir, berjama'ah dan bertaat. Berpembinaan sambung-menyambung, turun-temurun
ila yaumil qiyamah (sampai hari kiyamat). Bertali pengikat iman yang 4:
Mengagungkan sang amir, mensyukuri sang amir, bersungguh-sungguh hati dan
berdo'a khusu' (berdo'a memohon agar bisa tetap taat dan mengagungkan sang
amir).
- Dengan semangat berkobar-kobar melaksanakan : sampaikanlah dariku (dari
Madigol) walau satu ayat (ayat-ayat yang telah disimpangkan Madigol), jagalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka, bangunlah lalu peringatkanlah. Di mana
saja kapan saja, mengajak masuk surga dengan mengajak mengaji manqul dan bai'at
kepada amir.
- Melalui pendekatan-pendekatan pribadi secara halus, luwes, supel, telaten
(untuk masuk mengaji manqul dan bai'at kepada sang amir). Mereka memulai dengan
mengaji kitab shalat, kitab dalil, kitab sifatul jannah wan nar, kitab do'a?
sesuai sikon sampai ujungnya kitab imaroh/imamah untuk kemudian dibai'at kepada
sang amir. Jadi pada mulanya menampakan ajaran yang biasa kepada teman-teman
dekatnya, kepada keluarga-keluarga dekatnya yang belum masuk LDII, sehingga
tidak mencurigakan apalagi dengan senjata istilah masuk surga dan terhindar
neraka, maka kaum yang masih awam bisa langsung percaya. Akan tetapi setelah
dibai'at maka kemudian muncullah ajaran-ajaran asli LDII sedikit-demi sedikit,
sampai kemudian setelah menjadi fanatik terhadap jama'ahnya maka jadilah ia
anggota dan kader jama'ah LDII yang telah aman dari kemungkinan lari dan keluar.
Dari setelah dibai'at inilah setiap anggota jama'ah diharamkan mempelajari agama
Islam dari luar ajaran LDII, dilarang mengaji kepada jama'ah lain. Maka
bagaimanakah bisa membandingkan mana ajaran agama yang benar dan mana yang
sesat, seseorang yang semula tidak tahu tentang agama, hanya diajarkan dari satu
pihak yang kebetulan adalah ajaran yang menyimpang. Jelas mereka tidak
mempercayai penyimpangannya karena kebodohannya. Maka hanya dengan taufik dan
hidayah Allah SWT saja mereka dapat insyaf dan sadar. Maka mereka yang mendapat
hidayah kemudian keluar dan menceritakan hal-ikhwal tentang LDII. Banyak yang
terheran-heran mengapa pertama ikut tidak menyadari kesesatannya. Banyak juga
mereka yang stress mengikuti ajaran LDII yang kemudian lama-kelamaan keluar
dengan sendirinya.
- Dengan mengajak naik haji/umrah bergabung dengan rombongan KBIH milik
jama'ahnya atau sengaja memburu sasaran selama musim haji untuk dijebak ikut
bai'at kepada sang amir di Makkah di markas Khut Aziziyah Makkah.
- Dengan program dan disiplin tinggi, mereka menyampaikan dakwahnya melalui segala sarana, seperti pada pengajian di kelompok, di desa, di daerah, di pusat jama'ahnya, di kesempatan shalat 'Idul Fitri/Idul Adha yang terpisah dari umat pada umumnya (menyendiri, tidak mau menyatu bercampur beribadah dengan umumnya umat Islam), di kesempatan kegiatan Ramadhan di kesempatan I'tikaf/Lailatur Qadar, di acara kelompok Cinta Alam Indonesia, di kelompok sepak bola, di kampus-kampus, di sekolah-sekolah dan di kesempatan lainnya, dengan memakai teknik bayan penyampaian nasehat/doktrin meniru cara nasehat amir dan memakai teknik pengajian cara belajar siswa aktif Sorongan, Bandongan, sambil menulis arti makna terjemahan kata demi kata, langsung pada kitab Qur'an dan haditsnya masing-masing dengan mengartikan dan memahamkan sesuai pemahaman sang amir aliran sesat LDII, dengan penekanan selalu terus-menerus, dan diulang-ulang tentang mutlak wajibnya manqul, bai'at, amir, jama'ah, taat, system 354.
Jadi dakwahnya jelas bukan dakwah karena Allah, tetapi dakwahnya karena
manusia, karena sang amir. Karena tunduk dan mengikuti ajaran dari sang amirnya.
Kitab-kitab ilmu agamanya dari sang amirnya yang telah di selewengkan dari
pemahaman yang benar. Sang amir telah membuat konsep ilmu untuk jama'ah LDII
dengan mengambil ayat-ayat dan hadits-hadits yang sesuai dengan seleranya tetapi
diartikan/ditakwilkan dengan pemahaman dan kemauan sendiri untuk tujuan
membangun jama'ah. Padahal dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang
mereka ambil memiliki pemahaman dan arti yang telah di gariskan dan diajarkan
oleh Rasulullah SAW kepada sahabatnya, kemudian kepada generasi berikutnya dan
seterusnya yang sekarang disebut dengan pemahaman ulama salaf/ulama-ulama
terdahulu generasi pertama sampai ketiga yang lurus dan dapat dipercaya.
Karena kelompok jama'ah LDII itu selalu merasa dirinya yang
benar, maka mereka cenderung dan menghina orang-orang di luar kelompoknya.
Mereka mengkafir-kafirkan semua orang di luar jama'ahnya. Maka benarlah apa yang
telah dikatakan oleh LPPI bahwa kelompok LDII itu adalah firqah Khawarij gaya
baru, yang takabur, sombong, merasa suci tetapi sesunguhnya licik.
LDII DAN PENYIMPANGANNYA
Banyak sekali pemahaman-pemahaman jama'ah LDII yang sangat jauh menyimpang
dan menyesatkan. Berikut kami paparkan beberapa penyimpangan dan kesesatan
pemahaman jama'ah LDII sebagai penerang atau penjelasan lebih detail semoga
dapat bermanfaat terutama bagi mereka yang sedang bingung dan ragu karena
dibujuk oleh kelompok sesat ini. semoga kaum Muslimin akan memahami dan
berhati-hati terhadap bujukan dan rayuan berbagai macam aliran yang
menyimpang.
KESESATAN/PENYIMPANGAN LDII DARI SEGI IMAMAH
Pokok atau pangkal kesesatan Islam Jama'ah/Lemkari/LDII (sekarang: Lembaga
Dakwah Islamiyah Indonesia) yang utama terletak pada otoritas mutlak bagi imam
yang dibai'at, yaitu H. Nurhasa Ubaidah Lubis (Madigol) dengan nama
kebesarannya: Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Sekarang keamirannya
dilanjutkan oleh anaknya, yaitu Abdul Dhohir.
Mereka menafsirkan serta mengimplementasikan Al-Qur'an dan hadits dengan
cara dan keinginan mereka sendiri. Sejak awal, semua anggota sudah diarahkan
atau didoktrin untuk hanya menerima penafsiran ayat dan hadits yang berasal dari
imam/amirnya. Dan mereka menyebutnya dengan istilah MANQUL. Jadi, semua anggota
Islam Jama'ah/Lemkari/LDII dilarang untuk menerima segala penafsiran yang tidak
bersumber dari imam/amir karena penafsiran yang tidak bersumber dari imam
dikatakannya semua salah, sesat, berbahaya dan tidak manqul. Doktrin ini
diterima sebagai suatu keyakinan oleh semua anggota Islam
Jama'ah/Lemkari/LDII.
Maka sudah tentu pendapat atau pemahaman yang seperti ini tidak dapat
dibenarkan. Karena Al-Qur'an dan Hadits tidak ada yang menyebutkan bahwa
otoritas/kekuasaan mutlak untuk menafsirkan dan mengimplementasikan ayat-ayat
Al-Qur'an dan Hadits berada di tangan imam.
Amir/imam mereka (Islam Jama'ah/Lemkari/LDII) dalam rangka mendoktrinkan
anggotanya soal imamah menggunakan Al-Qur'an surat Al-Isra': 71) yang
artinya:
"Pada hari Kami memanggil tiap-tiap manusia dengan Imam
mereka."
(Q.S. Al-Isra': 71)
Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah
Lubis (Madigol):
Pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil oleh
Allah dengan didampingi oleh imam mereka yang akan menjadi saksi atas semua amal
perbuatan mereka di dunia. Kalau orang itu tidak punya imam dikatakannya pada
hari kiamat nanti tidak ada yang menjadi saksi baginya sehingga amal ibadahnya
menjadi sia-sia dan dimasukkan kedlam neraka. Oleh karena itu, katanya semua
orang Islam harus mengangkat atau membai'at seorang imam untuk menjadi sksi bagi
dirinya pada hari kiamat. Dan jama'ah harus taat kepad imamnya agar nanti
disksikan baik oleh imam dan dimasukkan ke dalam surga, dan orang yang paling
berhak menjadi Imam adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), katanya. Karena
dia dibai'at pada tahun 1941, maka orang-orang yang mati sebelum tahun 1941,
berarti mereka belum berbai'at, jadi pasti masuk neraka, katanya.
Menurut penafsiran pada pemahaman yang lurus (dapat dilihat dalam tafsir
Ibnu Katsir):
Lafazh imam dalam ayat itu, menurut Mujahid dan Qatadah
artinya ialah: nabiyyihim "nabi mereka." Sehingga sebagian ulama salaf berkata,
bahwa ayat ini menunjukan kemuliaan dan keagungan para pengikut hadits
(Ash-habul-Hadits), karena pada hari kiamat nanti mereka akan dipimpin oleh
Rasulullah SAW (bukan dipimpin oleh Nur Hasan/Madigol, orang Jawa Timur yang
baru lahir kemarin).
Sedangkan Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud
'imam' di dalam ayat itu, ialah bikitaabi a'maalihin "Kitab catatan amal
mereka", seperti yang disebutkan dalam surah Yasin: 12 yang
berbunyi:
"Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab yang
nyata."
Jadi, menurut dua keterangan ini, pada hari kiamat tiap-tiap
orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh nabi-nabi mereka dan juga
kitab-kitab catatan amal mereka.
Siapa saja yang ingin meneliti lebih jauh
dalam masalah ini, silahkan periksa Tafsir Ibnu Katsir juz III hal. 52. Yang
pasti di situ tidak ada penafsiran yang tidak ada landasannya sama sekali alias
ngawur seperti penafsiran si Madigol.
Berikutnya penafsiran hadits yang berbunyi:
"Tidak halal bagi
tiga orang yang berada di bumi falah (kosong), melainkan mereka menjadikan amir
(pemimpin) kepada salah satu mereka untuk memimpin mereka."
(HR.
Ahmad).
Hadits ini terdapat dalam kitab himpunan hadits koleksi Islam
Jama'ah/LDII yang bernama "Kitabul-Imarah" pada halaman 255 dan dicantumkan
tanpa sanad yang lengkap, jadi langsung dari sumber utamanya, yaitu Abdullah bin
Amr bin Ash. Dari segi penulisan sumber hadits saja mereka itu tidak faham.
Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tentang hadits di
atas adalah sbb:
- Setiap Muslim di dunia ini, tidak halal hidupnya alias haram. Makannya
haram, minumnya haram, bernafasnya haram dll.
- Dan setiap Muslim yang hidupnya masih haram karena belum bai'at, maka harta bendanya halal untuk diambil atau dicuri, dan darahnyapun halal, karena selama ia belum bai'at mengangkat seorang iamam, setatusnya sama dengan orang kafir dan islamnya tidak sah.
Penafsiran Nur Hasan (Madigol) ini jelas menyimpang jauh dari kebenaran
dan menyesatkan pemahaman.
Pertama, hadits ini tidak berbicara mengenai
pembai'atan karena di dalamnya tidak ada lafazh bai'at sama sekali. Hadits ini
hanya menyebut soal Amir atau pemimpin dalam safar/perjalanan. Hal ini
ditunjukkan oleh lafazh 'ardh falatin' yang artinya daerah yang tidak
berpenghuni, dan lafazh 'ammaru' yang artinya menjadikan amir atau mengangkat
amir. Di situ tidak ada lafazh 'baaya'uu' yang artinya membai'at.
Kedua, hadits ini adalah hadits yang tidak sahih atau hadits dhaif atau
lemah karena di dalam sanadnya (lihat kitab: Al-Ahaditsud Dha'iefah, hal. 56,
juz ke-II, nomor hadits 589) ada seoarang yang bernama Ibnu Luhai'ah yang
dilemahkan karena hafalannya yang buruk. Dan para ulama ahlul hadits sepanjang
masa, dari dulu sampai sekarang tidak menghalalkan penggunaan hadits yang
dha'ief sebagai hujah untuk menetapkan suatu kewajiban dalam beribadah kepada
Allah, kecuali hanya dengan hujah yang sahih.
Ini merupakan bukti
bahwa Nur Hasan (Madigol) sebetulnya tidak mengerti ilmu hadits, yang akhirnya
menimbulkan kekacauan pemahaman dan menyesatkan.
Berikutnya, hadits (atsar atau hadits mauquf yang diucapkan Umar bin
Khaththab) yang berbunyi:
"Tidak ada Islam tanpa jama'ah, dan tidak
ada jama'ah tanpa imarah, dan tidak ada imarah tanpa ketaatan."
Atsar
atau hadits mauquf ini terdapat dalam Kitabul-Imarah milik Islam Jama'ah/LDII
hal. 56-57, yang dicantumkan tanpa sanad yang lengkap.
Penafsiran menurut Nur Hasan Ubaidah lubis (Madigol) ialah
sbb:
- Islam seseorang itu tidak sah kecuali dengan berjama'ah. Dan yang dimaksud
jama'ah katanya ialah jama'ahnya Nur Hasan (Madigol).
- Jama'ah juga tidak sah kalau tanpa imam. Dan yang dimaksud iamam ialah Nur
Hasan Ubaidah Lubis (Madigol).
- Harusnya Nur Hasa menafsirkan" "Imamah juga tidak sah tanpa ketaatan." Sesuai dengan urutan penafsirannya pada point 1 dan 2. Akan tetapi dengan lihai Nur Hasan memutar penafsiran point 3 dengan ucapan : "Ber-Imam atau mengangkat imam atau Bai'at seseorang itu tidak sah kecuali dengan melaksanakan ketaatan kepada imam."
Pendapat Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) Ini sudah menjadi aqidah yang
diyakini oleh semua pengikutnya. Padahal, hadits mauquf pun tidak sah dipakai
sebagai hujjah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazmin dalam kitab Al-Muhalla
juz I hal. 51, artinya :
"Hadits mauquf dan hadits mursal,
kedua-duanya tidak dapat dipakai sebagai hujjah."
PENYIMPANGAN PEMAHAMAN IMAMAH DAN BAI'AT
Imamah atau kepemimpinan dalam Islam lebih dikenal dengan istilah
khilafah. Dan orang yang menduduki jabatan tersebut, disebut Khalifah. Adapun
ta'rif atau definisi al-khalifah dari segi bahasa ialah :
"Seorang yang
menggantikan orang lain dan menduduki jabatannya."
Sedangkan pengertian
menurut sara', ta'rifnya ialah :
"Penguasa yang tinggi." (lihat
Mukhtarush-Shihah hal.186).
Atau ta'rif syara' yang lain lagi:
"Imam
yang tidak ada lagi imam di atasnya." (atau pemimpin tertinggi).
Dalam
sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
"Adalah
Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, ketika seorang Nabi wafat maka digantikan
oleh seorang Nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, yang ada
adalah para Khalifah, maka jumlah mereka pun banyak ?"
(HR.
Muslim)
Imam Nawawi menerangkan hadits ini dalam syarahnya, beliau
berkata:
"Para Nabi di kalangan Bani Israil memimpin mereka
sebagaimana layaknya para penguasa (Umara) memimpin rakyatnya." (Lihat
syarah Muslim juz XII, hal. 231 oleh Imam Nawawi). Dengan kata lain, para Nabi
itu bukanlah pemimpin sepiritual semata akan tetapi mereka adalah para penguasa
yang melakukan kegiatan siyasah (politik) demi kemaslahatan umatnya di dunia dan
akhirat. Mereka pun melakukan perang untuk melawan musuh-musuh mereka. Dan
seperti itu pula Rasulullah SAW di samping kedudukannya sebagai utusan Allah,
beliau juga seorang militer dan pemimpin tertinggi bagi Daulah Islam yang
pertama.
Jadi, khalifah atau imam dalam syari'at Islam identik dengan
kepemimpinan Negara. Bukan pemimpin sepiritual dan keberadaannya tidak untuk
mensahkan Islam atau keislaman seseorng seperti yang diucapkan Nur Hasan
(Madigol). Tetapi ia (imam) berfungsi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan
syari'at Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Hal ini tercermin dengan jelas dalam
pidato Abu Bakar r.a., pada saat pelantikannya menjadi khalifah yang pertama
dalam Islam, yang artinya:
"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah
dijadikan penguasa atas kalian, bukan berarti aku yang paling baik diantara
kalian, maka jika aku melakukan kebaikan, tolonglah aku. Dan jika aku melakukan
penyimpangan, cegahlah aku. Kejujuran itu merupakan amanat dan kebohongan adalah
khianat. Adapun orang-orang yang lemah diantara kalian justru kuat dihadapanku
sampai aku dapat mengembalikan hak-haknya. Sedangkan orang-orang yang kuat
diantara kalian justru lemah dihadapanku, sampai aku mengmbil hak-haknya. Jangan
sampai seorang dari kalian meninggalkan jihad, melainkan Allah berikan (jadikan)
kehinaan bagi mereka. Taatlah kepadaku selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya.
Maka apabila menentang Allah, tidak ada kewajiban bagi kalian
mematuhiku?"
(Itmamul-Wafa' fi Siratil Khulafa' hal.16).
Di
dalam riwayat lain, ada beberapa tambahan dalam khutbah beliau ini di antaranya
ialah, yang artinya:
"?.akan tetapi Al-Qur'an telah diturunkan, dan
Nabi SAW pun telah mewariskan sunnahnya. Wahai manusia, sesungguhnya aku
hanyalah pengikut (muttabi), dan sekali-kali aku tidak membut-buat peraturan
yang baru (bid'ah). - Dalam satu riwayat - Abu Bakar berkata: Dan apabila kalian
mengharpkan wahyu dariku, seperti yang Allah berikan kepada Nabi-Nya, maka aku
tidak memilikinya, karena aku hanyalah manusia biasa, jadi perhatikan oleh
kalian segala tindak-tanduk dan ucapanku." (Lihat Hayatush-Shahabah juz III,
hal. 427).
Dalam khutbahnya, Abu Bakar r.a. sama sekali tidak
menyebut-nyebut dibai'atnya beliau menjadi khalifah adalah untuk mensahkan
Islamnya kaum Muslimin dan beliau juga tidak mengatakan bahwa siapa saja yang
menolak berbai'at, maka Islamnya batal.
Akan tetapi beliau Abu Bakar r.a.
menjelskan fungsi imamah atau khalifah dalam syari'at Islam sebagaimana
tersimpul dari khutbah ini, yaitu:
- Beliau telah diangkat menjadi penguasa, seperti ucapannya: Qod wulliitu
'alaikum. Jadi, kkhalifah itu adalah penguasa, seperti telah dijelaskan
sebelumnya.
- Khalifah bertanggung jawab untuk mengembalikan hak-hak orang yang lemah dan
mengambil hak-hak yang kuat atau kaya. Ini beliau buktikan dengan memerangi
orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat.
- Khalifah harus menjunjung tinggi kejujuran sebagai amanah dan menjauhi
ucapan dusta yang merupakan pengkhianatan.
- Menerangkan kepada umat batas-batas ketaatan kepada khalifah, yaitu
sepanjang ia mentaati Allah dan Rasul-Nya. Artinya, mentaati dan mematuhi
khalifah itu hukumnya wajib selama ia mematuhi Al-Qur'an dan Sunnah.
- Khalifah tidak boleh membuat-buat peraturan (syari'at) baru (bid'ah) dalam
agama, tetapi ia harus bersikap sebagai muttabi', yaitu mengikuti aturan
syari'at.
- Khalifah tidak dapat menggantikan kedudukan Nabi sebagai penerima wahyu.
- Khalifah adalah manusia biasa, dan umat senantiasa harus melakukan kontrol terhadap segala tindak tanduk serta ucapannya. Dengan kata lain, umat tidak boleh menerima begitu saja segala ucapan dan perbuatannya.
Dalam sejarah, kita bisa melihat bahwa Abu Bakar melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai khalifah pengganti Rasulullah SAW sebagaimana layaknya
seorang kepala negara. Begitu pula khalifah-khalifah sesudah beliau, seperti:
Khalifah Umar bin Khaththab, Khalifah Utsman bin Afan, Khalifah Ali bin Abi
Thalib, Khalifah Mu'awiyyah bin Abi Sufyan dan seluruh khalifah dari Bani
Umayyah serta Bani 'Abbasiyyah.
Inilah pengertian 'IMAMAH' yang
sesungguhnya menurut syari'at Islam.
Dari keterangan dan hujah yang
jelas ini, kita bisa menyimpulkan betapa sesat dan menyimpangnya ajaran
kelompok/jama'ah LDII.
BERIKUTNYA, MEMAHAMI KONSEP BAI'AT DALAM SYARI'AT
Bai'at adalah perjanjian untuk taat, dimana orang yang berbai'at
bersumpah setia kepada imam atau khalifahnya untuk mendengar dan taat kepadanya,
baik dalam hal yang menyenangkan maupun hal yang tidak disukai, dalam keadaan
mudah ataupun sulit.
Patuh kepada khalifah atau berbai'at untuk mematuhinya
hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya:
"Maka
apabila engkau melihat adanya khalifah, menyatulah padanya, meskipun ia memukul
punggungmu. Dan jika khalifah tidak ada, maka menghindar."
(HR.
Thabrani dari Khalid bin Sabi', lihat Fathul Bari, juz XIII, hal.
36).
Nabi SAW menegaskan, bahwa wajibnya bai'at adalah kepada khalifah,
jika ada atau terwujud meskipun khalifah melakukan tindakan-tindakan yang tidak
terpuji seperti memukul, dll.
Thabrani mengatakan bahwa yang dimaksud
menghindar ialah menghindar dari kelompok-kelompok partai manusia (golongan
/firqah-firqah), dan tidak mengikuti seorang pun dalam firqah yang ada. (Lihat
Fathul Bari, juz XIII, hal. 37).
Dengan kata lain, apabila khalifah atau
kekhalifahan sedang vakum, maka kewajiban bai'at pun tidak ada.
Juga, sabda
Rasulullah SAW, yang artinya:
"Barang siapa mati tanpa bai'at di
lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyah."
(HR. Muslim). Yang
dimaksud bai'at disini ialah bai'at kepada khalifah, yaitu jika masih ada di
muka bumi.
Nur Hasan (Madigol), pemimpin kelompok jama'ah LDII, menggunakan hadits
ini untuk dijadikan dasar mengambil bai'at dari pengikutnya bagi dirinya. Ini
adalah manipulasi pemahaman yang jauh menyimpang dan menyesatkan. Dengan kata
lain Nur Hasan (Madigol) dan anaknya yang menjadi penerusnya yang menjadi imam
Islam Jama'ah/LDII sekarang ini, telah menempatkan dirinya sebagai khalifah,
padahal ia dan juga anaknya sama sekali bukan khalifah dan tidak sah atas
pengakuan kelompoknya itu. Dan menurut Nur Hasan, mati jahiliyah dalam hadits
ini ialah sama dengan mati kafir. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat para
ulama ahli hadits, seperti disebutkan oleh Ibnu Hajar, bahwa mati jahiliyyah
dalam hadits ini bukanlah mati kafir, melainkan mati dalam keadaan menentang.
(Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 7).
Disamping itu, pemahaman Nur Hasan
Ubaidah Lubis (Madigol) itu mengandung konsekuensi pengkafiran terhadap sebagian
sahabat Nabi SAW yang tidak mau berbai'at kepda khalifah, seperti: Mu'awiyyah
bin Abi Sufyan yang tidak mau berbai'at kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib,
tidak ada seorang sahabatpun yang mengkafirkan Mu'awiyyah, termasuk Khalifah
Ali. Begitu pula Husein bin Ali yang menolak berbai'at kepada Khalifah Yazid bin
Mu'awiyyah, juga Zubair, padahal khalifah-khalifah itu merupakan
penguasa-penguasa kaum Muslimin yang sah, tidak seperti Nur Hasan Ubaidah Lubis
(Madigol) dan anaknya Abdul Dhohir. Dan mengkafirkan sahabat-sahabat Rasulullah
SAW termasuk perbuatan murtad.
Dan terdapat ayat yang artinya:
"Bahwasannya orang-orang yang
berjanji (berbai'at) kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada
Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar
janjinya niscaya akibat melanggar janji itu, akan menimpa dirinya sendiri dan
barang siapa menepati janji kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang
besar."
(Q.S. Al-Fath: 10)
Maka aliran yang mendasarkan ayat ini
sebagai hujah untuk mengambil bai'at bagi jama'ah pengikutnya tidaklah dapat
dibenarkan dan merupakan pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan. Karena surat
Al-Fath ayat 10 menceritakan peristiwa Baitur Ridhwan, yaitu berbai'atnya para
sahabat kepada Nabi SAW dalam tekad untuk memperjuangkan nasib Utsman yang
menurut perkiraan mereka ditawan orang-orng Qurasy. Kejadian ini terjasi di
Hudaibiyah tatkala rombongan Rasulullah SAW yang hendak melakukan umrah ke
Makkah ditahan orang-orang Qurasy.
Maka tidak ada keterangan yang jelas tentang bai'at sebagai suatu syarat
sahnya keislaman seseorang. Dalam hadits-hadits juga tidak diperoleh periwayatan
tentang pembai'atan atas keislaman keislaman seseorang. Jika hal itu ada
tentunya banyak periwayatan yang demikian, karena hal seperti itu merupakan
peristiwa yang penting dalam sejarah Islam dan memiliki tasyri' yang besar.
Dan Ketahuilah bahwa sekarang ini, kaum Muslimin atau dunia Islam tidak
mempunyai Khalifah yang memimpimnya. Maka hendaklah setiap Muslim menjauh dari
firqah-firqah yang menyesatkan. Dalam hal ini Imam Bukhari telah menyusun satu
bab khusus yang berjudul "Bagaimana perintah syari'at jika jama'ah tidak
ada?"
Ibnu Hajar berkata, bahwa yang dimaksud di sini ialah: Apa yang
harus dilakukan oleh setiap Muslim dalam kondisi perpecahan diantara umat Islam,
dan mereka belum bersatu di bawah pemerintahan seorang khalifah.
Kemudian
Imam Bukhari menukilkan hadits Hudzaifah bin Yaman r.a. yang bertanya kepada
Rasulullah SAW, yang artinya:
"Maka, bagaimana jika mereka, kaum
Muslimin tidak memiliki Jama'ah dan tidak memiliki Imam? Rasulullah SAW
menjawab: "Maka tinggalkanlah olehmu semua golongan yang ada, meskipun engkau
terpaksa makan akar pohon, sehingga engkau menjumpai kematian dan engkau tetap
dalam keadaan seperti itu."
Maksud hadits ini sama dengan hadits
sebelumnya, yaitu apabila khalifah tidak ada, maka menghindar. Hanya ada
tambahan dalam hadits ini "meskipun engkau terpaksa makan akar
pohon?dst."
Menurut Baidhawi, kata-kata tersebut merupakan kinayah
atau kiasan dari kondisi beratnya menanggung sakit. Selanjutnya Baidhawi
berkata: "Makna hadits ini ialah apabila di bumi tidak ada khalifah, maka
wajib bagimu menghindar dari berbagai golongan dan bersabar untuk menanggung
beratnya zaman." (Wallahu A'lam). (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal.
36).
Demikian itulah pemahaman yang berdasarkan argumentasi dan hujah yang
jelas dan dapat dipercaya. Kami berharap amir berikutnya sepeninggal Madigol,
kelompok LDII ini menyadari kesesatannya dan bertaubat kepada Allah SWT dan
segera mengajak jama'ahnya berhaluan kepada ajaran yang lurus. Sesungguhnya
Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.
PENYIMPANGAN DAN PENYALAHGUNAAN DALAM IJTIHAD/MENGAMBIL HUKUM
Banyak sekali pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang menyimpang
dari syari'at dan ditelan mentah-mentah oleh para pengikutnya/jama'ah LDII.
Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) menegaskan bahwa imam, dalam hal ini
dirinya sebagai imam jama'ah LDII, wajib ijtihad (mengeluarkan hokum) untuk
kepentingan jama'ahnya. Dalil yang digunakannya:
"Siapa saja penguasa,
yang menguasai suatu persoalan dari umatku, kemudian ia tidak memberi nasihat
dan ijtihad bagi mereka sebagaimana ia menasihati dan bersusah payah untuk
kepentingan dirinya, maka pasti Allah telungkupkan wajahnya di Neraka pada hari
kiamat."
(HR. Thabrani)
Hadits ini terdapat (dimasukkan) dalam
kitab Kanzul Ummal edisi Islam Jama'ah/LDII dengan judul Kitabul Imarah, hal.
21.
Selanjutnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) mengatakan bahwa
berdasarkan hadits ini, ia sebagai imam harus memberi nasehat dan ijtihad kepada
jama'ah, sebab kalau tidak, ia akan dimasukkan ke dalam Neraka. Oleh karenanya
jama'ah harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), kalau tidak akan
masuk Neraka.
Adapun yang dimaksud dengan ijtihad menurut Nur Hasan
Ubaidah Lubis (Madigol) ialah ide atau ilhamnya untuk membuat peraturan atau
undang-undang. Yaitu dengan menafsirkan menurut kemauan sendiri dari ayat-ayat
Al-Qur'an dan Allah-Hadits. Sebagai contoh:
Dalam Al-Qur'an banyak skali
ayat-ayat yang berbicara mengenai kewajiban infaq, seperti dalam surah
Al-Baqarah: 3, yang artinya:
"Dan sebagian dari apa yang Kami beri
rizki kepada mereka, mereka menginfaqkannya."
Menurut Nur Hasan
Ubaidah Lubis (Madigol), lafazh infaq di dalam ayat ini dan juga ayat-ayat yang
lain ialah setoran atau pemberian harta dari jama'ah anggota LDII kepada imam
Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Sedangkan besarnya setoran ditetapkan oleh
Madigol sebesar 10 % dari setiap rizki yang diterima anggota jama'ahnya. Ini
merupakan ijtihad Madigol yang harus ditaati. Tinggal terserah para anggota
LDII, apakah mau masuk Surga atau Neraka. Kalau mau masuk Surga ya harus taat
kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Na'udzubilahimindzalik.
Menurut pendapat yang benar dari para ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah,
mengenai hadits tentang ijtihad ialah bahwa ijtihad hanya boleh dilakukan pada
saat tidak ada dalil/nash dari Al-Qur'an maupun Hadits. Hal ini dapat dapat
diperjelas dari suatu riwayat dari kawan-kawan Mu'adz bin Jabal, dari Rasulullah
SAW, ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman, maka beliau bersabda, yang
artinya:
"Bagaimana engkau menghukum?." Muadz berkata: "Aku akan
menghukumi dengan apa yang ada di dalam Kitabullah." Beliau bersabda:
"Maka jika tidak ada dalam Kitabullah?." Muadz menjawab: "Maka dengan
sunnah Rasulullah SAW." Beliau berkata lagi: "Maka jika tidak ada dalam
sunnah Rasulullah?." Mu'adz menjawab: "Aku akan berijtihad dengan
fikiranku." Rasulullah SAW bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah
memberi taufiq pesuruh Rasulullah SAW."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan
Darami)
Hadits ini dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi isnadnya tidak
muttasil. Dan hadits ini diterima dan dipergunakan hujah oleh sebagian besar
para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqh.
Nah kini kita bandingkan dengan
bid'ahnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang membuat-buat peraturan dengan
caranya sendiri.
Dan mengenai pemahaman ayat tentang infaq di atas, yang benar menurut
pemahaman ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah adalah seperti yang dijelaskan dalam
tafsir Ibnu Katsir, mengenai infaq mencakup dua aspek, yaitu:
- Berbuat baik kepada semua makhluk, yaitu dengan memberi manfaat yang besar
kepada mereka.
- Zakat Mafrudhah atau yang diwajibkan.
(Lihat Tafsir Ibnutsir, juz I, hal. 42).
Adapun zakat mafrudhah,
sudah diatur tata-caranya menurut syari'at yang sudah jelas, yaitu harta yang
sudah mencapai nishabnya (batas jumlah yang telah ditentukan) dan telah lewat
masa satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Ali r.a. ia
berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, yang artinya:
"Apabila ada
bagimu dua ratus dirham dan liwat atasnya satu tahun maka zakat padanya lima
dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu hingga ada bagimu dua puluh dinar dan
liwat atasnya satu tahun maka (zakat) padanya setengah dinar. Dan apa-apa yang
lebih, maka (zakatnya) menurut perhitungannya. Dan tidak ada di satu harta zakat
hingga liwat atasnya satu tahun."
(HR. Abu Dawud).
Misalnya
uang dinar (emas) apabila telah mencapai nishab 20 dinar, maka wajib dikeluarkan
zakatnya sebesar setengah dinar. Begitu pula mengenai zakat ternak, zakat hasil
pertanian dan lain-lain semua sudah ada ketentuannya menurut syari'at yang sudah
lengkap. Maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tidaklah perlu digubris dengan
membuat syari'at baru, bagi orang yang mau berfikir.
Dari keterangan ini maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) telah membuat
syari'at baru kepada jama'ah pengikutnya (LDII) dan mereka termasuk ahli bid'ah
yang sesat. Penglihatan, pendengaran dan hati mereka telah ditutup oleh Allah
SWT sehingga mereka tidak bias melihat, mendengar, dan merasakan getaran
kebenaran dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hanya orang-orang yang dikehendaki-Nya
saja yang akan keluar, insyaf dan bertaubat menuju ajaran yang lurus.
TENTANG DOKTRIN ILMU MANQUL
Menurut pengakuan Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) bahwa ilmu itu tidak
sah atau tidak bernilai sebagai ilmu agama kecuali ilmu yang disahkan oleh Nur
Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dengan cara mankul (mengaji secara nukil), yang
bersambung-sambung dari mulut ke mulut dari mulai Nur Hasan Ubaidah Lubis
(Madigol) sampai ke Nabi Muhammad SAW lalu ke Malaikat Jibril AS dan Malaikat
Jibril langsung dari Allah. Dengan kesimpulan bahwa ilmu agama itu sah jika
sudah dimankuli oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), dan dia telah menafikan
semua keilmuan Islam yang datang dari semua ulama, ustadz, kiyai, dan dari semua
lembaga keislaman yang ada di dunia ini. Menurut pengakuan Madigol ini hanya
dirinya satu-satunya orang yang punya isnad/sandaran guru yang sampai ke Nabi
SAW. Sedangkan ulama-ulama lainnya di seluruh dunia tidak ada dan ilmunya tidak
sah dan haram, kata Madigol.
Sehubungan dengan faham ilmu manqul ini mereka
bersandar pada suatu ucapan seorang Tabi'in yang bernama Abdullah bin Mubarok
yang artinya :
"Telah berkata Abdullah bin Mubarok : "Sandaran guru
itu termasuk dari pada agama. Dan kalaulah tidak ada isnad, tentu orang akan
mengatakan semau-maunya dalam agama ini."
(Dapat dilihat dalam hadits
riwayat Imam Muslim, jilid I hal. 9 bab Muqaddimah).
Padahal menurut
pemahaman yang benar, maksud dari ucapan tersebut adalah diperuntukkan bagi
ahli-ahli hadits yang memang harus. Yaitu pada jaman atau tahap-tahap permulaan
hadits itu di himpun. Jaman itu jaman dari mulai sahabat Nabi SAW kemudian jaman
Tabi'in (generasi yang belajar kepada generasi sahabat) kemudian jaman Tabi'it
Tabi'in (generasi yang belajar kepada generasi Tabi'in) kemudian generasi
berikutnya belajar kepadanya itu.
Telah kita ketahui di dalam sejarah Islam, bahwa hanya sampai kepada generasi
ketiga yaitu Tabi'it Tabi'in pun ilmu agama telah tersebar luas, lintas pulau
dan lintas bangsa, dan syari'at telah sempurna ditambah dengan adanya
ulama-ulama yang mencatatnya dengan teliti dan cermat sehingga kita generasi
sekarang dapat belajar dan melihat hasil-hasil jerih payah para ulama jaman
dahulu dalam kitabnya.
Kemudian, bagaimana mungkin seorang yang bernama Madigol/Nur
Hasan dari Jawa Timur Indonesia yang lahir baru kemarin (1915 Masehi), yang
sudah ribuan tahun jaraknya dari bermulanya sumber ilmu Islam itu kemudian
mengklaim dirinyalah yang ilmunya sah dan yang lain batil. Maka jika dibalik
dengan ilmunya Madigol keliru dan sesat itulah yang lebih tepat dan meyakinkan.
Maka hanya orang-orang yang masih dikaruniai oleh Allah akal sehat sajalah yang
dapat memahami hal ini.
Camkanlah kata-kata yang telah keluar dari amir LDII kepada salah seorang
angota jama'ahnya yang telah melanggar aturannya dengan mempelajari ilmu Islam,
yaitu bahasa Arab dari luar : "Kita orang ini (Islam Jama'ah/LDII) adalah
ahli sorga semuanya, jadi tidak usah belajar bahasa arab, nanti kita di Surga
akan bisa bahasa Arab sendiri. Pokoknya yang penting kita menepati lima bab
yaitu doktrin setelah berbai'at 1. Mengaji, 2. Mengamalkan, 3. Membela, 4.
Berjama'ah, 5. Taat Allah, Rasul, Amir, pasti wajib tidak boleh tidak masuk
sorganya." Inilah bahaya ilmu manqul itu. Bukankah itu penipuan terselubung
besar-besaran di tengah-tengah lautan umat Islam di dunia ini ?
Sampai pernah ada kejadian, salah satu anggota Islam Jama'ah/LDII, bapaknya
meningal dunia. Karena bapaknya belum ber-amir dan berbai'at, maka dihukumi mati
kafir. Maka seorang anak tidak boleh mendoakan dan mensolati jenazahnya. Tetapi
karena didesak oleh keluarganya akhirnya dengan terpaksa dia mensolati tetapi
tidak berwudhu karena takut melanggar bai'at. Daripada melanggar bai'at yang
akibatnya masuk neraka, katanya, lebih baik menipu Allah dan membohongi sanak
keluarga dan kaum muslimin lainnya. Sifat seperti ini kalau bukan orang munafik
siapa lagi ? Dan Allah SWT telah berfirman, yang artinya :
"Mereka
hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu
dirinya sendiri sedangkan mereka tidak sadar."
(Q.S. Al-Baqarah :
9)
Benar, mereka tidak sadar bahwa dirinya telah tertipu.
Na'udzubilahimindzalik.
TAKTIK/METODE ATAU CARA PENYEBARAN AJARAN
LDII/LEMKARI/ISLAMJAMA'AH
- Dalam tahap permulaan kepada calon pengikut (pemuda, pelajar, mahasiswa dll)
yang masih awam dalam pemahaman agama, pertama-tama diberikan pelajaran agama
Islam seperti biasa, yaitu : pelajaran Tauhid, Fiqh, akhlak dan lain-lain yang
bersumber langsung dari Al-Qur'an dan hadits yang diterjemahkan. Kemudian
dihafalkan dan didiskusikan sehingga benar-benar dapat dihayati. Pelajaran ini
diberikan secara kekeluargaan, santai dan bebas dari sesuatu ikatan dan biaya
apapun. Disinilah letak kelihainya para mubaligh LDII yang begitu rajin
mengadakan pendekatan dengan calon-calon anggotanya. Apalagi dakwah mereka itu
pertama kali dakwah biasa yang tidak kelihatan penyimpangannya. Maka sudah
barang tentu bagi kalangan muda dan orang-orang awam yang sedang haus akan
kecintaan Islam, akan cepat menerima dan merasa sreg dengan aliran ini, ditambah
lagi aliran ini berpenampilan yang kelihatan serius dalam agama.
- Pengikut-pengikut yang sudah mengerti dan dapat membaca hadits, Al-Qur'an
serta terjemahannya dengan baik dan dihafalkan, diharuskan menyampaikannya
(dakwah) kepada teman-teman dekat yang belum memasuki pengajaran aliran ini.
- Dalam tahap berikutnya, setelah para pengikut tertarik (pada umumnya setelah menamatkan satu buku atau setelah belajar sekitar 6 bulan sampai 1 tahun) barulah mereka dibai'at (mengucapkan sumpah setia) kepada Amirul Mu'minin mereka secara langsung atau melalui amir-amir wakilnya ditempat. Inilah awal dari diikatnya anggota baru dengan ikatan yang kuat dan kokoh yang tidak mudah setiap orang akan lepas darinya kecuali hanya atas taufik dan hidayah Allah semata.
Setelah itu kepada mereka anggota yang telah dibai'at, sedikit-demi
sedikit diajarkan hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur'an yang artinya dipahami
dengan cara mereka sendiri menguatkan kelompok LDII. Mereka menggunkan
hadits-hadits yang lemah atau ayat-ayat yang ditafsirkan menurut kemauan
kelompok jama'ah aliran LDII. Sampai setingkat ini mereka anggota baru itu sudah
terikat kepada :
- Keharusan patuh/taat (sumpah setia) kepada imamnya atau Amirul Mu'minin
beserta segala wakil-wakilnya (amir atau pemimpin daerah).
- ketentuan tidak boleh menerima ilmu agama dari luar kelompok jama'ahnya.
Hanya ilmu yang dari imam jama'ahnya saja yang diterima.
- keyakinan bahwa mereka sudah terjamin masuk surga, dan terjamin bebas neraka menurut imamnya.
Ketiga pokok pengajaran yang penting tersebut yang membuat seseorang
menjadi terikat tidak diberitahukan ketika masih permulaan dan belum dibai'at.
Disinilah letak kelihaian dan kecerdikan aliran ini. Maka hati-hatilah bagi kita
semua, barang kali jama'ah aliran ini telah masuk ke dalam keluarga kita. Jika
telah masuk ke keluarga kita maka virus pemahaman menyimpang segera akan
menyebar dan menjadi bencana dalam keluarga.
Semoga para jama?ah LDII menyadari akan kekeliruan dan penyimpangan
ajarannya dan kembali kepada ajaran yang lurus. Dan semoga kita selalu mendapat
taufik dan hidayah-Nya karena hanya atas pertolongan, taufik dan hidayah Allah
SWT kita dapat beribadah kepada-Nya dengan benar dan diridhai-Nya, amin.
Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi Islam
Indonesia.
LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam)
LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam)