Kakanwil
Kemenag Kalteng, Drs. H. Djawahir Tanthowi MM saat berbicara pada acara halal
bihalal keluarga besar Kementerian Agama kota Palangka Raya di MTs Negeri 1
Model Palangka Raya, Sabtu (16/8).
Fenomena
munculnya radikalisme seperti yang ditunjukkan oleh organisasi Islamic State of
Iraq and Syiria (ISIS) harus diwaspadai perkembangannya
di Kalimantan Tengah. Seluruh jajaran Kementerian Agama di daerah ini diminta
untuk turut mewaspadai kemungkinan masuknya gerakan kekerasan yang
mengatasnamakan Islam tersebut.
Kakanwil juga
meminta apabila ada indikasi-indikasi kemungkinan munculnya ISIS di Kalimantan Tengah untuk segera
dilaporkan ke pihak berwajib dan ke Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Tengah
agar ditindaklanjuti dan tidak berkembang seperti di daerah lain. Kakanwil
meyakini bahwa Islam membawa kesejukan dan kasih sayang, bukan membawa teror
dan kekerasan.
Hingga sampai saat ini tidak ada
laporan mengenai di Kalimantan Tengah, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah H
Syamsuri Yusup. Syamsuri menilai, selama ini Kalteng relatif tenang dari
isu-isu paham radikal dan terorisme. Namun hal itu bukan berarti kewaspadaan
munculnya kelompok terlarang itu harus diabaikan karena ancaman itu tetap
mungkin terjadi.
Pernyataan
senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Palangkaraya, Kalimantan Tengah, H Sriosako, menegaskan, hingga saat ini belum
ada faham dan gerakan Islamic State of Iraq Syria (ISIS) di Palangkaraya,
Kalimantan Tengah.
Gagasan dialog kebangsaan membahas
Perkembangan informasi mengenai masuknya paham ISIS di Kalimantan Tengah juga telah dilakukan oleh
LSM Empat Pilar (9/8), yang diikuti oleh 85 peserta dari kalangan
pontren, ormas Islam dan organisasi kemahasiswaan Islam se-Kota Palangka Raya
itu, menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng Ridwan Syahrani dan Wakil Sekretaris
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalteng Syairi Abdullah.
Syairi Abdullah menegaskan bahwa ISIS belum masuk ke
Kalteng, tapi tidak menutup kemungkinan paham dan ajarannya menyusup melalui
kegiatan keagamaan di masjid, majelis taklim dan pengajian-pengajian. Karena
itu, FKUB sudah mengirimkan surat edaran kepada pengurus FKUB kabupaten/kota
se-Kalteng untuk mengadakan dialog dengan pihak terkait agar paham ISIS tidak
masuk ke Kalteng khususnya generasi muda.
Berdasarkan data, hampir 90 persen yang mendukung gerakan
ISIS adalah angkatan muda. “Ini terjadi karena anak muda dari sudut pemahaman
agama labil sehingga saat muncul doktrin persoalan agama mereka langsung
meresponnya. Kemudian semangat jihad anak muda sangat tinggi, emosi tinggi. Dan
yang terakhir anak muda sekarang malas ibadah tapi mau masuk surga,” katanya.
Sedangkan Ridwan Syahrani mengungkapkan hendaknya Umat
Islam dan masyarakat Kalteng menjaga keanekaragaman, kemajemukan, dan
pluralitas bangsa Indonesia, yang terdiri dari beribu-ribu pulau, suku, bahasa,
adat-istiadat, agama dan kepercayaan, serta budaya dan tata kehidupan
bermasyarakat. Islam tidak mengajarkan paksaan dalam beragama, bagimu agamamu
dan bagiku agamaku.
Masyarakat Kalimantan Tengah harus selalu waspada terhadap
gerakan dan faham ISIS, walaupun disinyalir ISIS belum ada namun hal yang
sangat perlu menjadi kewaspadaan adalah “tidak menjadi kemungkinan ISIS bisa
masuk ke Kalimantan Tengah”.
Untuk itu masyarakat Kalimantan Tengah harus selalu
responsive, karena ISIS tidak hanya perkara agama Islam semata, tetapi juga
mengancam NKRI dan dinilai jauh dari Falsafah Huma Betang dimana bumi dipijak
di situ langit dijunjung di Bumi Pancasila, Bumi Tambun Bungai.
Kemudian seluruh lapisan masyarakat selalu siap membantu
upaya pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya di Provinsi Kalteng dan
Indonesia pada umumnya dalam mencegah paham dan gerakan ISIS di wilayah
masing-masing.
Berdasarkan data, 90% angkatan muda mendukung gerakan ISIS,
hal ini karena pemahaman mereka terhadap agama masih labil dan respon mereka
sangat cepat serta semangat jihad yang masih membara, untuk itu perlu
pengkajian yang lebih mendalam tentang agama dan ISIS itu sendiri, sehingga
kita tahu gerakan mana yang harus kita lawan dan gerakan mana yang harus kita
dukung.
Untuk diketahui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah
menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang memberikan dukungan terhadap ISIS
terancam hukuman. Hal itu diatur dalam Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Akhirnya dengan semangat kemerdekaan, mari kita
junjung tinggi nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yang terangkum
dalam Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Karena siapapun dan apapun yang mengancam runtuhnya persatuan dan
kesatuan Republik Indonesia ini adalah tanggungjawab kita bersama. (*/dyn05)
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.