Blogger Kalteng

Jangan Remehkan! Yuk...Kenali Lebih Detail 31 Hak Anak

BLOGGER KALTENG - Anak menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) ialah seseorang yang belum berumur 18 tahun. Anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memperjuangkan hak anak, melindungi dan mengayomi mereka, jangan sampai sebaliknya justru melecehkan, menyiksa, menghilangkan hak-hak anak itu sendiri.

Baca juga : Masyarakat Kalteng, Kenali Yuk...Program Three Ends Strategi Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Hak anak lebih lanjut dijamin oleh Pasal 2 UU Perlindungan Anak: Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
  • non diskriminasi;
  • kepentingan yang terbaik bagi anak;
  • hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
  • penghargaan terhadap pendapat anak.
Nah, berikut ini 31 Hak Anak yang perlu untuk kita ketahui bersama. Bahan ini bersumber dari materi kegiatan Sosialisasi Three Ends di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, 2-3 November 2016, yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (BP3AKKB) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Tengah.

31 Hak Anak tersebut meliputi:

Untuk :
  • Bermain 
  • Berkreasi 
  • Berpartisipasi
  • Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan.
  • Bebas beragama 
  • Bebas berkumpul
  • Bebas berserikat 
  • Hidup dengan orang tua
  • Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang

Untuk mendapatkan :
  • Nama 
  • Identitas
  • Kewarganegaraan
  • Pendidikan
  • Informasi layak anak
  • Standar kesehatan paling tinggi 
  • Standar hidup yang layak

Untuk Mendapatkan Perlindungan :
  • Pribadi
  • Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang 
  • Dari perampasan kebebasan
  • Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi 
  • Dari siksaan fisik dan nonfisik
  • Dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafficking
  • Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual 
  • Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan 
  • Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
  • Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil 
  • Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
  • Khusus dalam situasi genting/darurat
  • Khusus sebagai pengungsi/orang yg terusir/tergusur 
  • Khusus jika mengalami konflik hukum 
  • Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial

"Sebagai komitmen Blogger Kalteng dalam ikut terlibat dalam mengedukasi masyarakat Kalimantan Tengah tentang stategi mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak"

Blogger Kalteng mendapat undangan dari Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (BP3AKKB) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Three Ends di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, 2-3 November 2016.

BP3AKKB Provinsi Kalimantan Tengah
BP3AKKB Prov. Kalteng
BP3AKKB Kalteng

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post