Blogger Kalteng

Contoh Cerai Gugat Predo


Oleh : Utami, SHI (Stap LBH PA Kota Palangka Raya )

                             Palangka Raya, 20 April 2011

                                  Kepada
                             Yth. Ketua Pengadilan Agama
                                  Palangka Raya


Assalamu’alaikum wr. wb
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama               : -------
Umur               : ---------
Agama              : ----
Pendidikan         : -----
Pekerjaan          : ------
Tempat kediaman di : ---------------------

Dengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan perceraian berlawanan dengan:

Nama               : --------
Umur               : -----
Agama              : -----
Pendidikan         : -------
Pekerjaan          : --------
Tempat kediaman di : --------------------.

Adapun alasan/dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat bermaksud mengajukan surat gugatan cerai terhadap tergugat, namun Penggugat tidak mampu membayar perkara karena Penggugat bekerja hanya sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp. 400.000,-/bulan, dan uang tersebut Penggugat gunakan untuk mencukupi kebutuhaan hidup sehari-hari, sehingga Penggugat tidak mempunyai biaya untuk membayar perkara di Pengadilan Agama;
2. Bahwa Penggugat telah memperoleh surat keterangan tidak mampu dan JAMKESMAS untuk berperkara di Pengadilan Agama Palangka Raya;
3. Bahwa, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 1980, Penggugat dan tergugat melangsungkan Pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dengan wali nikah wali hakim (Abd. Rachman) dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) dibayar tunai, status Penggugat perawan dan Tergugat jejaka dengan kutipan Akta Nikah Nomor: 109/9/XII/1980 tertanggal 3 Januari 1981, setelah akad nikah Tergugat membaca dan menandatangani taklik talak;
4. Bahwa, setelah pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Banjarmasin (barak) selama 2 tahun. Kemudian sekitar tahun 2006 sampai sekarang Penggugat dan Tergugat pindah ke Jln. Hiu Putih X RT. 06/ RW. X No. 23 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, sedangkan Tergugat sejak bulan Juli 2009 pergi dari rumah dan sampai sekarang tidak diketahui lagi alamatnya diwilayah RI. Setelah pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat telah kumpul sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dukhul) dan sudah dikaruniai satu  keturunan bernama Nursella Larasati binti Kiswanto, jenis kelamin perempuan berumur 4 tahun 5 bulan, sekarang ikut Penggugat;
5. Bahwa,awalnya rumah tangga penggugat dan tergugat berjalan layaknya seperti rumah tangga lainnya, namun sejak 2009 setelah tergugat pensiun sampai sekarang ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah setelah:
a. Antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang dipicu oleh permasalahan pekerjaan dan masalah keluarga serta permasalahan anak;
b. Tergugat sering berkata-kata kasar disaat terjadi percekcokan yang membuat Penggugat sakit hati;
c. Tergugat sejak bulan Januari 2011 sampai sekarang tidak pernah lagi memberikan nafkah bathin kepada Penggugat;
d. Tergugat dan Penggugat sudah pisah kamar;
6. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha menasehati Penggugat agar hidup rukun dengan Tergugat namun tidak berhasil;
7. Bahwa Puncak keretakan rumah tangga Penggugat dan Tergugat terjadi pada pertengahan April 2011 antara penggugat dan tergugat terjadi percekcokan yang mengakibatkan Penggugat dan Tergugat pisah tempat tidur;
8. Bahwa Penggugat tidak mampu membayar biaya yang timbul akibat perkara ini karena miskin;

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar ketua Pengadilan Agama Palangka Raya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang pokoknya berbunyi:

PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan jatuh talak satu Bain Sughra Tergugat (Subagio Bin Sareh) terhadap Penggugat (Paini Astuti Binti Markuat);
3. memberikan izin kepada Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma;
4. Membebaskan Penggugat dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDER:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya:

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb

                             Hormat Penggugat,


 
                             Paini Astuti Binti Markuat

























































Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post