Blogger Kalteng

Sejarah Peradaban Islam.. Empat Sahabat Nabi

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Umat Islam dewasa ini banyak mengalami krisis identitas yang menyebabkan mereka kehilangan jati diri dan kewibawaan mereka. Kenapa demikian? Karena mereka tidak mengetahui akan sejarah dan perkembangan Peradaban Islam, baik pada masa Nabi Muhammad saw, sahabat, sampai dengan masa sekarang. Sehingga sulit untuk mereka meneladani bagaimana perjuangan-perjuangan para pejuang Islam yang telah lalu.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami lebih khusus membahas tentang bagaimana sejarah 4 (empat) sahabat Nabi saw., yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq r.a, Umar bin Khattab r.a, Utsman bin Affan r.a dan Ali bin Abi Thalib r.a, yang kami uraikan secara singkat, dan kami berusaha menjawab sebagian keterbatasan pengetahuan umat Islam tentang sejarah dari ke-4 (empat) sahabat Nabi saw., tersebut.

B.       Rumusan Masalah
1.      Biografi singkat Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib?
2.      Bagaimanakah masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib?
3.      Bagaimanakah sistem pemilihan para khalifah?

C.      Batasan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini tidak terlepas dari judul atau rumusan masalah yang telah dikemukakan di atas.


BAB II
PEMBAHASAN
1.        Masa Abu Bakr al-Siddiq
Nama lengkapnya adalah Abdullah ibn Abi Quhafah Utsman bin Amir bin Amr bin Ka’ab bin Taym bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib al Quraisyi at Tamimi. Setelah masuk Islam nama tersebut diganti oleh rasulullah dengan abdullah yang akrab dipanggil dengan abu bakar. Ada pendapat yang mengatakan bahwa gelar tersebut melekat sebagai nama panggilan karena beliau termasuk orang yang mula-mula memeluk Islam. Sedangkan gelar ash-Shiddiq merupakan julukan karena beliau selalu membenarkan Rasulullah tentang berbagai peristiwa terutama pada peristiwa isra’ dan mi’raj.
Abu bakar dilahirkan pada tahun 573 M (dua tahun setelah kelahiran Rasulullah) dan meninggal dalam usia 63 tahun sebagimana usia rasulullah. Beliau termasuk golongan orang yang memeluk Islam tanpa banyak pertimbangan. Sebelum masuk Islam ia merupakan seorang saudagar kaya yang mempunyai pengaruh yang cukup besar dikalangan bangsa Arab. Selain itu beliau juga dikenal sebagai orang yang jujur dan dermawan serta senang beramal untuk kepentingan perjuangan Islam. Bukti kedemawaan tersebut sebagaimana dilukiskan dalam sejarah bahwa ketika Rasulullah saw. Mempersiapkan pasukan menuju Tabuk, Abu Bakar menyumbangkan semua harta kekayaan yang dimilikinya dan tidak ada lagi yang tersisa.
Setelah Nabi wafat, timbul permasalahan yang menyangkut siapa yang akan menggantikan beliau karena sampai wafat beliau tidak memberi petinjuk tentang tata cara pengangkatan penggantinya (khalifah). Hal ini hampir membawa perpecahan antara kaum Muhajirin dan Ansar. Dengan perdebatan yang alot maka terpilihlah Abu Bakr sebagai khaliffah yang menggantikan posisi Nabi. Dalam pidato politik pertamanya terdapat hal-hal penting yang dapat dicatat antara lain:[1]
a)    Abu Bakr menuntut kepatuhan dan kesetiaan umat Islam kepadanya, selama Ia dijalan yang benar
b)   Adanya jaminan dan kebebasan kepada berpendapat kepada masyarakat
c)    Menegakkan keadilan dan HAM
d)   Membela negara ( Jihad )
e)    Menjalankan shalat
Abu Bakr lebih banyak melakukan konsolidasi kedalam dengan memperkuat negara Madinah dari ancaman-ancaman yang berasal dari luar dan dalam negeri. Abu Bakr mengirim panglima-panglima perang dalam menumpas pemberontakan. Setelah berhasil mengatasi situasi dalam negeri dan memperkuat pertahanan terhadap serangan Persia dan Romawi barulah Abu Bakr berkonsentrasi terhadap masalah pembenahan negara. Sistem pemerintahan disusun dengan penekanan pada prinsip pembagian kekuasaan dan penempatan orang yang sesuai dengan kemampuannya.
Untuk pelaksanaan tugas eksekutif, Abu Bakr melakukan pembagian kekuasaan dikalangan sahabat senior. Abu Bakr mengangkat tiga sekretaris negara, satu bendahara negara dan membentuk majelis Syura dan disetiap propinsi diangkat gubernur sebagai kepala pemerintahan. Dibidang perekonomian, hal penting yang dilakukan adalah menekankan pembayaran pajak dan zakat dalam memebantu perekonomian. Abu Bakr melaksanakan pemerintahan yang egaliter dan demokratis. Walaupun dia belum memisahkan kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif, namun pola pemerintahan yang dijalankannya benar-benar modern ditengah situasi masyarakat saat itu.
Dalam menetapkan siapa yang akan menggantikannya, Abu Bakr menempuh kebijakan melakukan wasiat untuk meneruskan kepemimpinannya agar yang bertujuan untuk memantapkan stabilitas keamanan dalam negeri dan mencegah terjadinya perpecahan. Dan yang dipilihnya adalah Umar ibn al-Khathab.
2.        Masa ‘Umar ibn al-Khathtab
Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatamah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.
Beliau dibesarkan di dalam lingkungan Bani Adi, salah satu kaum dari suku Quraisy. Beliau merupakan  khalifah kedua di dalam Islam setelah Abu Bakar. Nasabnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin ‘Adiy bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah pada kakeknya Ka’ab. Antara beliau dengan Rasulullah selisih 8 kakek. lbu beliau bernama Khatamah binti Hasyim bin al Mughirah al Makhzumiyah. Rasulullah memberi beliau kunyah Abu Hafsh (bapak Hafsh) karena Hafshah adalah anaknya yang paling tua dan memberi laqab (julukan) al Faruq.
Secar prinsip, Umar melanjutkan kebijakan yang ditempuh Abu Bakr. Namun pada masa Umar banyak terdapat permasalahan yang terjadi. Kebijaksanaan yang dilakukan Umar sebagai kepala negara antara lain:
a)      Perluasan daerah, pengembangan kekuasaan kerajaan islam. Kekuasaan Islam telah menyebar melampaui jazirah Arab dan berhasil menguasai daerah Bizantium dan Persia. Kerajaan islam juga telah berhasil menguasai Irak, Mesir, Damaskus dan Palestina.
b)      Pembenahan birokrasi pemerintahan. Umar mengadakan perubahan yang signifikan dalam bidang administrasi negara. Umar membentuk majelis Syura yang beranggotakanb sahabat-sahabat senior sebagai teman dalam bermusyawarah. Umar membentuk lembaga kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dan lembaga pekerjaan umum untuk menangani pembangunann fasiliyas umum. Umar mendirikan Kantor Perbendaharaan dan Keuanagan Negara, untuk menempa mata uang. Dalam pemerintahan daerah, Umar mengangkat gubernur dan hakim yang kekuasaannya terpisah . hakim melaksanakan lembaga peradilan yang bebas dan mandiri. Dalem merekrut pejabat, Umar mementingkan profesionalisme dan kemampuan dalam bidang tugasnya.
c)      Peningkatan kesejahteraan rakyat. Perluasan daerah membawa dampak banyak devisa negara yang masuk baik dalm rampasan perang dan pajak.hasil inilah yang digunakan Umar untuk mensejahterakan rakyat dengan memberikan tunjangan kepada kaum muslim. Pembagian tunjanagn ini diatur berdasarkan nasab kepada Nabi, senoiritas masuk Islam, jasa dan perjuangan mereka dalam menegakkan Islam. Umar langsung mengontrol kondisi kesejahteraan rakyat.
d)     Pembentukan tentara regular yang digaji oleh Negara. Umar membentuk lembaga pertahanan dan keamanan yang mengurusi masalah ketentaraan. Tentara disiapkan secara khusus dan professional dan digaji oleh negara.
e)      Pengembangan demokrasi dan kebijaksanaan-kebijakasaan lainnya. Umar melakukan perubahan mendasar dalam kekuasaan peradilan dengan memisahkan kekuasaan peradilan dari kekuasaan eksekutif. Selain itu Umar juga melakukan ijtihad dalam berbagai masalah umat.
Dalam menentukan siapa yang akan meggantikannya, Umar menggunakan cara yang berbeda dari dua pendahulunya. Umar memakai tim formatur ynabg terdiri dari sahabat-sahabat senior seperti, Usman, Ali, Abd al-Rahmanibn ‘Awf, Thalhah, Zubeir, Sa’d ibn Abi Waqqqash dan ankaknya sendiri Abdullah. Tetapi Umar berpesan bahwa anknya tidak boleh dipilih. Cara ini menimbulkan perdebatan diantara para formatur terkait dengan keinginan dari mereka sendiri yang ingin menjadi Khalifah selanjutnya. Melalui cara ini akhirnya terpilihlah Usman.
3.        Masa Khalifah Usman ibn Affan
Utsman bin Affan (sekitar 574656) adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang merupakan Khulafaur Rasyidin yang ke-3. Nama lengkap beliau adalah Utsman bin affan Al-Amawi Al-Quarisyi, berasal dari Bani Umayyah. Lahir pada tahun keenam tahun Gajah. Kira-kira lima tahun lebih muda dari Rasullulah SAW.
Nama panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain (yang punya dua cahaya). Sebab digelari Dzunnuraian karena Rasulullah menikahkan dua putrinya untuk Utsman; Roqqoyah dan Ummu Kultsum. Ketika Ummu Kultsum wafat, Rasulullah berkata; “Sekiranya kami punya anak perempuan yang ketiga, niscaya aku nikahkan denganmu.” Dari pernikahannya dengan Roqoyyah lahirlah anak laki-laki. Tapi tidak sampai besar anaknya meninggal ketika berumur 6 tahun pada tahun 4 Hijriah.
Menikahi 8 wanita, empat diantaranya meninggal yaitu Fakhosyah, Ummul Banin, Ramlah dan Nailah. Dari perkawinannya lahirlah 9 anak laki-laki; Abdullah al-Akbar, Abdullah al-Ashgar, Amru, Umar, Kholid, al-Walid, Sa’id dan Abdul Muluk. Dan 8 anak perempuan.
Nama ibu beliau adalah Arwa binti Kuriz bin Rabiah. Beliau masuk Islam atas ajakan Abu Bakar, yaitu sesudah Islamnya Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Haristah. Beliau adalah salah satusahabat besar dan utama Nabi Muhammad SAW, serta termasuk pula golongan as-Sabiqun al-Awwalin, yaitu orang-orang yang terdahulu Islam dan beriman.
Utsman adalah seorang yang saudagar yang kaya tetapi dermawan. Beliau adalah seorang pedagang kain yang kaya raya, kekayaan ini beliau belanjakan guna mendapatkan keridhaan Allah, yaitu untuk pembangunan umat dan ketinggian Islam. Beliau memiliki kekayaan ternak lebih banyak dari pada orang arab lainya.
Ketika kaum kafir Quarisy melakukan penyiksaan terhadap umat Islam, maka Utsman bin Affan diperintahkan untuk berhijrah ke Habsyah (Abyssinia, Ethiopia). Ikut juga bersama beliau sahabat Abu Khudzaifah, Zubir bin Awwam, Abdurahman bin Auf dan lain-lain. Setelah itu datang pula perintah Nabi SAW supaya beliau hijrah ke Madinah. Maka dengan tidak berfikir panjang lagi beliau tinggalkan harta kekayaan, usaha dagang dan rumah tangga guna memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya. Beliau Hijrah bersama-sama dengan kaum Muhajirin lainya.
Pada peristiwa Hudaibiyah, Utsman dikirim oleh Rasullah untuk menemui Abu Sofyan di Mekkah. Utsman diperintahkan Nabi untuk menegaskan bahwa rombongan dari Madinah hanya akan beribadah di Ka’bah, lalu segera kembali ke Madinah, bukan untuk memerangi penduduk Mekkah.
Suasana sempat tegang ketika Utsman tak kenjung kembali. Kaum muslimin sampai membuat ikrar Rizwan – bersiap untuk mati bersama untuk menyelamatkan Utsman. Namun pertumpahan darah akhirnya tidak terjadi. Abu Sofyan lalu mengutus Suhail bin Amir untuk berunding denganNabi Muhammad SAW. Hasil perundingan dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah.
Usman ibn Affan adalah seorang pengusaha yang sukses yang banyak menyumbangkan hartanya untuk kepentingan Islam. Garis kebijakan yang dilaksanakannya mengacu pada kebijakan Khalifah Abu Bakr dan Umar. Usman berhasil memperluas wilayah Islam dengan menguasai Ray dan Rum serta Cyprus. Kekuasaan Islam pada saat itu meliputi Azerbaizan, Afganistan, Armenia, Kurdistan dan Heart.
Usman melakukan pembangunan fisik seperti perumahan, jalan-jalan, jembatan dan fasilitas umum. Dalam menjalankan pemerintahan Usman dibantu dewan pajak, bendahaar negara, kepolisian, pekerjaan umum dan militer. Untuk jabatan didaerah Usman dibantu gubernur-gubernur.
Pada awal masa pemerintahannya, Usman tidak banyak mendapat ancaman dan gangguan, namun setelah enam tahun masa pemerintahan muncul protes dan ketidakpuasan dari masyarakat terutama didaerah. Adapun sumber ketidakpuasan rakyat yakni soal politik, pendayagunaan kekayaan negara, dan kebijakan keimigrasian. Dari sitem pemerintahan yang dijalankan Usman, dapat dikemukakan beberapa catatan:
a)      Usman lebih mengutamakan keluarganya dalam menduduki suatu jabatan. Usman sangat selektif melihat orang yang bukan keluarganya untuk memegang tugas pemerintahan. Usman menganti beberapa gubernur dan mengangat anggota keluarga dan kerabatnya untuk menduduki posisis itu. Usman juga tidak tegas terhadap anggota keluarga besarnya. Hal ini menyebabkan kekuasaan keluarganya yang diluar control. Usman hanyalah Khalifah simbol.
b)      Kebijaksanaannya memberikan izin kepada para sahabat senior untuk meninggalkan Madina. Akibatnya kurangnya control terhadap kekuasaan Usman dan tidak ada lagi yang menjadi teman berdiskusi dalam memecahkan masalah. Akibatnya, kebijaksanaan poltik Usman ditempuh berdasarkan kepentingan golongan, tidak dimusyawarahkan dengan orang-orang tepat.
c)      Besarnya arus oposisi dari berbagai daerah terhadap pemerintahan Usman. Rakyat dibebankan dengan pajak yang besar sementara para pejabat hidup mewah. Hal ini menimbulkan rasa tidak puas dikalangan rakyat. Klimaksnya adalah peristiwa tragis pembunuhan Khalifah Usman ditangan umat Islam sendiri.
4.        Masa Khalifah ‘Ali ibn Abi Thalib
Nama lengkap beliau, Ali bin Abi Thalib ra. bin Abdi Manaf bin Abdul Muththalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin an-Nadhar bin Kinanah Abul Hasan dan Husein, digelari Abu Turab, keponakan sekaligus menantu Rasulullah saw. dari puteri beliau, Fathimah az-Zahra’.
Ibu beliau bernama Fathimah binti Asad bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushay, ibunya digelari Wanita Bani Hasyim pertama yang melahirkan seorang putera Bani Hasyim. Beliau memiliki beberapa orang saudara laki-laki; Thalib, Aqiel dan Ja’far. Mereka semua lebih tua dari beliau, masing-ma-sing terpaut sepuluh tahun. Beliau memiliki dua orang saudara perempuan; Ummu Hani’ dan Jumanah. Keduanya adalah puteri Fathimah binti Asad, ia telah masuk Islam dan turut berhijrah. Ayah beliau bernama Abu Thalib. Dia adalah paman kandung yang sangat menyayangi Rasulullah saw. nama sebenarnya Abdi Manaf. Demikianlah disebutkan oleh Imam Ahmad dan ulama-ulama ahli nasab dan sejarah.
Kaum Rafidhah mengira Abu Thalib ini bernama Imran, bahwa dialah yang dimaksud dalam firman Allah SWT.: ” Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Null, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing).” (Ali Imran: 33).
Kaum Rafidhah ini telah jatuh dalam kesalahan yang amat besar. Mereka tidak memperhatikan ayat-ayat al-Qur’an lainya sebelum mereka mengucapkan kedustaan tersebut dengan menafsirkan ayat seenaknya. Karena setelah itu Allah SWT. mengatakan, ” (Ingatlah), ketika isteri Imran berkata, Ya Rabbku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis)’.” (Ali Imran: 35). Allah SWT. menyebutkan kelahiran Maryam binti Imran. Begitulah zhahirnya.
Abu Thalib ini sangat menyayangi Rasulullah saw. namun ia tidak ber-iman kepada beliau. Bahkan ia mati di atas kekufuran seperti yang telah diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari. Ali binAbi Thalib ra. termasuk salah seorang sahabat yang dijamin masuk surga dan salah seorang dari enam orang ahli syura.
Pada masa kepemimpinannya, Ali memberhentikan gubernur yang diangkat oleh Usman dan menarik tanah yang dibagi-bagikan Usman kepada kerabatnya. Hal ini juga menghadapi banyak tantangan dari daerah. Disisi lain penduduk Madinah pun tidak bulat mendukung Ali. Oleh karena itu Ali memindahkan ibukota pemerintahannya ke Kufah.
Ali menyusun undang-undang perpajakan dan menegaskan bahwa pajak tidak boleh diambil npa memperhatikan pembangunan rakyat. Ali ingin megembalikan citra pemerintaha islam pada masa sebelumnya. Dalam masa pemerintahannya, Ali lebih banyak mengurus persoalan pemberontakan didaerah. Dalam menyelesaikan masalah masalah yang terjadi, Ali tidak mendengarkan masukan dari para sahabat. Ali yakin dengan pendapatnya sendiri.


5.        Cara Pemilihan Khalifah
Yang dimaksud Imam adalah khalifah, raja . Shultan atau kepala Negara[2]. Seorang kepala Negara selain menyandang baju politik, kepala negara juga menyandang baju Agama. Karena sesungguhnya imam (khalifah) itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Pemberian jabatan imamah (kepimpinan) kepada orang yang mampu menjalankan tugas di atas pada ummat adalah wajib berdasarkan ijma’ (konsesus ulama’), kendati al-Asham menyimpang dari ijma’ mereka.
Mengingat bahwa khilafah adalah jabtan pengganti kenabian yang bertugas melanjutkan pimpinan kerohanian dan kenegeraan, maka adanya jabatan khilafah itu mutlak bagi kaum Muslimin.[3] Untuk pemilihan atau seleksi diperlukan dua hal. Pertama, Ahl al-Ikhtiar[4] atau mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi ummat. Mereka harus memenuhi tiga syarat:
1.      Memiliki sikap adil
2.      Memiliki Ilmu pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahu siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi imam
3.      Memiliki wawasan yang luas dan kearifan yang memungkinkan mereka memili siapa yang paling tepat untuk menjadi imam, dan paling mampu mengelola kepentingan umat diantara mereka yang memenuhi syarat untuk jabatan itu.
Para ulama’ berselisih pendapat mengenai jumlah keanggotaan ahl halli wa al ‘aqdi ini, ada yang berpendapat bahwa jumlah alh halli wa al ‘aqdi terdiri dari perwakilan masing masing daerah, ada sebagian ulama’ lagi yang berpendapat minimal lima orang. Sayangnya Al Mawardi tidak memberikan pendapat terkait jumlah lembaga dewan pemilih Imam ini. Kedua, Ahl al-Imamah, atau mereka yang berhak mengisi jabatan imam. Mereka harus memiliki tujuh syarat, yaitu:
1.      Sikap adil dengan segala persyaratannya
2.      Ilmu pengetahuan yang memadai untuk ijtihad
3.      Sehat pemdengaran, penglihatan, dan lisannya
4.      Utuh anggota-anggota tubuhnya
5.      Wawasan yang memadai untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola kepentingan umum
6.      Keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan mengenyahkan musuh
7.      Keturunan Quraisy[5].
Al-Mawardi berpandangan, bahwa mereka yang hidup diperkotaan memiliki prioritas dalam memilih khalifah. Alasannya adalah:
1.      kematian khalifah terlebih dahulu diketahui di sana
2.      pertimbangan politik menuntut pengangkatan khalifah baru sesegara mungkin
3.      semua orang yang berkualifikasi pemimpin umumnya tinggal disana.
Namun demikian, prinsip pemilihan khalifah tidak secara konsisten diikuti, bahwa seorang Imam dipilih dan dianggap sah apabila dengan menggunakan salah satu dari dua cara berikut:
1.      dia dapat dipilih oleh anggota dewan pemilih ( ahl ikhtiar / ahl halli wa al ‘aqdi)
2.      dia bisa ditunjuk oleh Imam yang masa jabatannya akan berakhir.[6]
Untuk cara pertama, sebagian cendikiawan berpendapat bahwa Imam harus dipilih oleh anggota dewan dari semua kota, sedangkan sebagian lain yang menentang cara ini bersikukuh agar Abu Bakar dipilih hanya oleh orang-orang Madinah. Bahkan ada yang berpendapat bahwa lima orang saja sudah cukup untuk memilih Imam, karena hal ini perna dilakukan pada masa Abu Bakar dan Usman. Namun Mawardi bahkan berpendapat, bahwa satu orang pun cukup untuk memilih Imam. Pendapat Mawardi mendapat dukungan dari Al-Asyari. Meski demikian, pada dasarnya ini merupakan kelonggaran untuk situasi yang telah berubah sewaktu Negara Islam berubah menjadi Negara Feodal.
Untuk cara yang kedua, mengapa khalifah bisa ditunjuk oleh Imam Sebelumnya, bahwa  mengaca pada perististiwa pengangkatan khalifah Umar ibn Khattab yang ditunjuk oleh imam sebelumnya yaitu Abu Bakar.
Namun ada syarat, sebelum menunjuk calon penggantinya seorang imam harus beusaha agar yang ditunjuknya itu benar – benar benar berhak untuk mendapatkan kepercayaan dan kehormatan yang tinggi itu, dan orang yang ditunjuk tersebut benar – benar memenuhi syarat untuk menjadi seorang Khalifah[7].
6.        Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik untuk dicermati dari gagasan ketatanegaraan Al Mawardi ialah hubungan antara ahl halli wa al ‘aqdi atau Al Mawardi sering menyebut dengan sebutan ahl ikhtiar dengan seorang khalifah. Bila dicermati kedua lembaga tersebut menjalin hubungan perjanjian yang didasari sukarela yang melahirkan hak dan kewajiban. Oleh karenanya selain imam berhak untuk ditaati oleh rakyatnya ia juga mempunya kewajiban yang harus dipenuhi rakyatnya artinya keduanya memiliki hubungan timbal balik. Teori ini oleh Imam Al Mawardi diperkenalkan di Eropa pada abad ke XI dengan sebutan teori kontrak social. Sedangkan di Eropa sendiri teori ini pertama kalinya muncul pada abad XVI[8].
Setidaknya ada empat ilmuan Barat yang mengemukakan teori Kontrak social, mereka itu antara lain Hubbert Languet ( ilmuan Perancis 1519 M – 1581 M ), Thomas Hobbes ( ilmuan asal Inggris 1588 M – 1679 M ), John Locke ( ilmuan Inggris 1632 M – 1974 M ) dan yang terakhir adalah Jean Jaques Rousseu ( ilmuan Perancis 1712 M – 1778 M )[9]. Hubbert Languet pada tahun 1579 M dalam bukunya yang berjudul Vindiciae Contra Tyrannos ( Suatu Pembelaan Kebabasan Tiran – Tiran) menyatakan bahwa “pembentukan Negara itu didasarkan atas dua kontrak; pertama dibuat antara tuhan disatu pihak dan raja serta rakyat lain dilain pihak, yang berisikan janji bahwa raja dan rakyat akan tetap patuh kepada perintah perintah agama sebagai hamba – hamba Tuhan. Kedua,dibuat antara raja dan rakyat , yang berisikan bahwa rakyat berjanji untuk taat dan patuh kepada raja asalkan raja memerintah dengan adil.
Thomas Hobbes pada tahun 1651 M dalam bukunya yang berjudul ‘Laviathan ( tentang Negara) ia menyatakan bahwa dalam kehidupan alamiah semua manusia memiliki kebebasan penuh untuk berbuat sekehendaknya. Tetapi kebebasan tersebut selalu diseliputi oleh suasana permusuhan. Atau dengan kata lain hukum alam berlaku yang kuat ia akan berkuasa dan yang kalah ia akan tertindas. Oleh karena itu mereka membuat perjanjian untuk hidup rukun secara bersama, diantara mereka ada yang didaulat untuk memimpin[10].
John Locke berbeda dari dua pendahulunya, ia mengemukakan bahwa raja adalah pihak atau partner dari kontrak social itu, dan kontrak itu antara raja di satu pihak dengan rakyat dipihak lain. Sebagai konsekuensinya pemerintahan itu merupakan suatu amanah, raja adalah penerima amanah sedangkan rakyat adalah pemberi amanah.
J.J Roousseu bependapat sama dengan pendapatnya Al Mawardi, bahwa; pertama, kontrak sosial itu hanya antara sesama rakyat atau anggota-anggota masyarakat, kedua, melalui kontrk sosial itu masing – masing melimpahkan segala hak perorangannya kepada komunitas sebagai satu keutuhan. Dari teori inilah lahir lembaga perwakilan rakyat.
Selain gagasan teori kontrak sosial, Al Mawardi adalah satu satunya pemikir Islam pada zaman pertengahan ini yang berani mengemukakan bahwa kepala Negara dapat diganti kalau ternyata tidak mampu lagi melaksanakan tugas, baik disebabkan oleh soal moral maupun soal soal lain.


BAB III
PENUTUP
Perjuangan dari Abu Bakar ash-Shiddiq ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra dan Ali bin Abi Thalib ra, dalam berjuang dan membela Islam sudah bukan menjadi sebuah rahasia. Peran dan sumbangan mereka terhadap Islam menjadi sebuah catatan sejarah yang tak akan pernah pudar. Keempat sahabat Nabi saw., ini telah membuktikan peran mereka baik dalam penataan kepemerintahan, keikutsertaan dan kepemimpinan dalam peperangan, penaklukan-penaklukan, pengumpulan dan pembukuan mushaf Al Qur’an dan lain sebagainya.
Sehingga dapat dikatakan Islam menjadi besar tidak terlepas dari peran keempat sahabat Nabi saw tersebut. Namun kaum yang membenci mereka tidak mau kalah, mereka mengatur siasat untuk membunuh mereka, sampai akhirnya mereka mati terbunuh, berlumuran dengan darah juang dan syahidnya.



DAFTAR PUSTAKA
Al Mawardi , Imam, Al Ahkam As Shulthaniyah Al Wilayah Ad Diniyah ,terjamah : Fadli Bahri Jakarta : Darul Falah, 2006
Al Husaini, Al Hamid, Sejarah Hidup Imam Ali Bin Abi Thalib R.A., (Singa ALLAH SW., Pejuang Amar Ma’ruf Nahi Munkar), Lembaga Penyelidikan Islam, 1981, Jakarta.
Engineer, Asghar Ali Islamic State,terjemah: Imam Muttaqin,Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2000
Hasjmy, A, Dimana Letaknya Negara Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1984
Haekal, Muhammad Husain, Abu Bakar Ash Siddiq, Yang Lembut Hati (Sebuah Biografi dan Studi Analisis tentang Permulaan Sejarah Islam Sepeninggal Nabi), PT. Pustaka Utera Antar Nusa, cet.3, 2003, Jakarta.
............................................, Umar Bin Khattab (Sebuah telaah mendalam tentang pertumbuhan Islam dan Kedaulatannya masa itu, PT. Pustaka Utera Antar Nusa, cet.3, 2002, Jakarta.
..........................................., Utsman Bin Affan, (Kisah tentang Majelis Syura dan Pelantikan Utsman, Utsman Dulu dan Sekarang), PT. Pustaka Utera Antar Nusa, cet.3, 2002, Jakarta.
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara Ajaran Sejarah dan Pemikiran, edisi kelima, Jakarta : UI – Press, 2008
Soetomo, Ilmu Negara, Surabaya : Usaha Nasional,1993







[1] Al Mawardi , Imam, Al Ahkam As Shulthaniyah Al Wilayah Ad Diniyah ,terjamah : Fadli Bahri Jakarta : Darul Falah, 2006,
[2] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara Ajaran Sejarah dan Pemikiran,edisi kelima (Jakarta : UI – Press, 2008)hal 63
[3] A. Hasjmy, Dimana Letaknya Negara Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 1984) hal. 156
[4] Ahl al ikhtiar adalah sebutan lain yang diberikan Al Mawardi terhadap lembaga ahl halli wa al ‘aqdi
[5] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara Ajaran Sejarah dan Pemikiran,edisi kelima (Jakarta : UI – Press, 2008) hal 63-64
[6] Asghar Ali Engineer, Islamic State,terjemah: Imam Muttaqin(Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2000) hal 114
[7] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara…………………………………… hal 115
[8] Ibid, hal 67
[9] Ibid, hal 67
[10] Soetomo, Ilmu Negara,(Surabaya : Usaha Nasional,1993) hal 90

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post