Blogger Kalteng

Pemikiran Muhammad Abduh dalam Bidang Politik



Di bidang politik, ia berpendapat bahwa terdapat hubungan yang erat antara seseorang dengan tanah airnya.
Prinsip demokrasi harus secara bersama-sama dilaksanakan oleh rakyat dan pemerintah. Sejarah Islam telah  membuktikan  betapa kuatnya demokrasi dipegangi oleh kaum muslimn  pada masa-masa pertama Islam.
Muhamad Abduh  berpendapat bahwa tiap negara mempunyai Undang-undang yang cocok dengan dasar-dasar kebudayaan dan politik yang berlaku di tempat itu atas dasar perbedaan geografi, keadaaan perdagangan serta pertaniaannya. penyususn undang-undang tidak perlu meniru pembuatan undang-undang di Negara lain. Mengenai bentuk undang-undang  dan peraturan pada umumnya bagi suatu bangsa, harus mencerminkan  karakter rakyatnya sesuai dengan  kebiasaan  hidupnya. Jadi pendidikanlah yang terlebih dahulu diutamakan agar mereka bisa mencapai tujuan.
 Adapun fungsi undang-undang dikatakan hanya memelihara keadaan yang sudah ada bukan untuk mengadakan perubahan. Sedangkan  perubahan adat dan akhlak suatu umat dan pengarahan kepada suatu tujuan hanya bisa dicapai dengan pendidkan bukan dengan undang-undang.
Dengan ketiga hal tersebut yakni tanah air, demokrasi dan pertalian undang-undang dengan keadaan tanah air seperti bahasa, agama, adat dan akhlak, Muhammad Abduh telah membentangkan apa yang harus  dibela oleh seorang warga Negara dan yang telah membentuk kepribadiannya sebagai manusia dan warga negara. Karena itu seorang tidak boleh mengorbankan tanah airnya, bagaimanapaun juga keadaanya dan tidak boleh mengorbankan bahasa, agama, akhlak dan tradisi bangsanya sebagaimana ia harus memegangi prinsip demokrasi dalam pemerintahan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post