“Bukan
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangkaraya,
kalau ada
yang merokok di kampus”
Pernyataan tersebut secara tegas disampaikan Rektor
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Bapak Drs. Bulkani., M.Pd pada sambutannya
saat Pencanangan Kampus Bebas Narkoba oleh BNN Provinsi Kalimantan tengah dan
BNN RI tanggal 19 Desember 2013, di depan ratusan Mahasiswa dan pelajar seluruh
Palangka Raya, dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta Kepala sekolah yang mewakili
kegiatan tersebut.
Pencanangan Kampus Universitas
Muhammadiyah Palangkaraya bebas asap rokok, sudah dimulai sejak tahun 2012,
melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tabligh PP Muhammadiyah Nomor : 412/I.0/H/2011
dan SK PP Muhammadiyah Nomor : 412/I.0/H/2011, dan hal ini sejalan dengan UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana disebutkan bahwa pembangunan kesehatan
harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi
pembangunan sumberdaya masyarakat, salah satunya disebutkan di pasal 115
tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
Kesadaran dari mahasiswa, dosen,
serta pengelola kampus Universitas Muhammadiyah Palangkaraya tentang peraturan
ini masih rendah, dan bahkan ada yang memandang hal ini melanggar Hak Asasi
Manusia (HAM), walaupun ketika pertama kali
memasuki Kampus maka akan terlihat jelas baliho ukuran jumbo, yang
menyatakan “Kawasan Bebas Asap Rokok”.
Substansi peraturan ini menurut penulis
bukan pada pelarangan merokok dan budidaya tanaman tembakau. Yang diharapkan
oleh Muhammadiyah adalah, bahwa para perokok hendaknya merokok secara “baik dan
benar”, dan tidak dilakukan seperti di lingkungan fasilitas umum, angkutan
umum, lembaga pendidikan, rumah ibadah dsb sebagaimana diatur oleh UU Kesehatan.
Seharusnya tidak ada toleransi
akan peraturan ini. Hendaknya para Pimpinan Amal Usaha harus tegas melarang
orang yang merokok di area Amal Usaha, tidak peduli apakah dia itu karyawan,
tamu atau orang lain. Bagi yang merokok dipersilakan keluar dari kawasan Amal
Usaha. Atau menyediakan area khusus bagi para perokok.
Mindset Tentang Rokok
Jumlah perokok
di Indonesia yang
besar membuat negara ini menjadi pasar yang menggiyurkan bagi industri-industri
rokok besar. Hal ini menjadikan industri-industri rokok selalu menutupi dampak
negatif rokok dengan dalih-dalih tertentu. Industri rokok memang berhasil
menciptakan mindset
bahwa merokok adalah bagian dari gaya hidup. Persepsi lain yang berhasil
diciptakan industri rokok misalnya bahwa melarang rokok sama saja membunuh
petani tembakau dan usaha kretek di Indonesia. Padahal industri kretek kecil
justru mati karena tidak bisa bersaing dengan industri rokok besar di
Indonesia. Para petani rokok justru tertekan oleh dominasi industri besar
karena tidak punya pilihan menjual hasil tani tembakaunya selain ke
industri-industri rokok besar.
Untuk
memerangi hal ini, pejuang anti rokok perlu membentuk strategi merubah mindset
yang menjauhkan masyarakat dari gaya hidup merokok. Misalnya, merokok itu kuno.
Dan lain sebagainya. Semoga hal ini menjadi permasalahn yang bijak untuk kita
selesaikan, JIKA ANDA PEROKOK JADILAH
PEROKOK YANG BAIK DAN BENAR, tentunya tidak merokok di tempat umum atau
rumah ibadah, dan lain sebagainya.
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.