Blogger Kalteng

Rektor Tidak Mengakui Mahasiswa UMP Yang Merokok di Kampus

Bukan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangkaraya,
kalau ada yang merokok di kampus”

Pernyataan tersebut secara tegas disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Bapak Drs. Bulkani., M.Pd pada sambutannya saat Pencanangan Kampus Bebas Narkoba oleh BNN Provinsi Kalimantan tengah dan BNN RI tanggal 19 Desember 2013, di depan ratusan Mahasiswa dan pelajar seluruh Palangka Raya, dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta Kepala sekolah yang mewakili kegiatan tersebut.

Pencanangan Kampus Universitas Muhammadiyah Palangkaraya bebas asap rokok, sudah dimulai sejak tahun 2012, melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tabligh PP Muhammadiyah Nomor : 412/I.0/H/2011 dan SK PP Muhammadiyah Nomor : 412/I.0/H/2011, dan hal ini sejalan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana disebutkan bahwa pembangunan kesehatan harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup  sehat masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya masyarakat, salah satunya disebutkan di pasal 115  tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

Kesadaran dari mahasiswa, dosen, serta pengelola kampus Universitas Muhammadiyah Palangkaraya tentang peraturan ini masih rendah, dan bahkan ada yang memandang hal ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), walaupun ketika pertama kali  memasuki Kampus maka akan terlihat jelas baliho ukuran jumbo, yang menyatakan “Kawasan Bebas Asap Rokok”.

Substansi peraturan ini menurut penulis bukan pada pelarangan merokok dan budidaya tanaman tembakau. Yang diharapkan oleh Muhammadiyah adalah, bahwa para perokok hendaknya merokok secara “baik dan benar”, dan tidak dilakukan seperti di lingkungan fasilitas umum, angkutan umum, lembaga pendidikan, rumah ibadah dsb sebagaimana diatur oleh UU Kesehatan.

Seharusnya tidak ada toleransi akan peraturan ini. Hendaknya para Pimpinan Amal Usaha harus tegas melarang orang yang merokok di area Amal Usaha, tidak peduli apakah dia itu karyawan, tamu atau orang lain. Bagi yang merokok dipersilakan keluar dari kawasan Amal Usaha. Atau menyediakan area khusus bagi para perokok.

Mindset Tentang Rokok

Jumlah perokok di Indonesia yang besar membuat negara ini menjadi pasar yang menggiyurkan bagi industri-industri rokok besar. Hal ini menjadikan industri-industri rokok selalu menutupi dampak negatif rokok dengan dalih-dalih tertentu. Industri rokok memang berhasil menciptakan mindset bahwa merokok adalah bagian dari gaya hidup. Persepsi lain yang berhasil diciptakan industri rokok misalnya bahwa melarang rokok sama saja membunuh petani tembakau dan usaha kretek di Indonesia. Padahal industri kretek kecil justru mati karena tidak bisa bersaing dengan industri rokok besar di Indonesia. Para petani rokok justru tertekan oleh dominasi industri besar karena tidak punya pilihan menjual hasil tani tembakaunya selain ke industri-industri rokok besar.

Untuk memerangi hal ini, pejuang anti rokok perlu membentuk strategi merubah mindset yang menjauhkan masyarakat dari gaya hidup merokok. Misalnya, merokok itu kuno. Dan lain sebagainya. Semoga hal ini menjadi permasalahn yang bijak untuk kita selesaikan, JIKA ANDA PEROKOK JADILAH PEROKOK YANG BAIK DAN BENAR, tentunya tidak merokok di tempat umum atau rumah ibadah, dan lain sebagainya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post