Aksi demonstrasi menolak keberadaan
Perhimpunan Dayak Melayu digelar ratusan warga di Palangka Raya (Kamis, 9/1/2014).
Aksi yang berpusat di jalan Yos Sudarso itu menjadi daya tarik tersendiri bagi
masyarakat yang kebetulan melewati area aksi, dan para karyawan yang bekerja di
lingkungan tersebutpun ikut menyaksikan jalannya aksi demonstrasi. Seperti biasa,
aksi demonstrasi dikawal oleh puluhan anggota satuan gabungan aparat kepolisian
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. Sehingga aksi ini tergolong
aksi damai.
Massa yang mengatasnamakan Formad-KT itu
menyatakan sikap terhadap keberadaan Perhimpunan Dayak Melayu (PDM), yang
merupakan bentukan HM Riban Satia, Wali Kota sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak
Palangka Raya. PDM itu sendiri dideklarasikan pada 25 Desember 2013 lalu. Deklarasi
sekaligus pelantikan pengurus organisasi dilaksanakan di Gedung Hijau Jalan
Seth Adji Palangka Raya.
Kenapa terjadi Penolakan?
- Para demonstran menyatakan tidak mengenal adanya sub-etnis Dayak Melayu di Kalimantan Tengah.
- Massa juga menilai bahwa keberadaan Perhimpunan Dayak Melayu dapat memecah kerukunan etnis Dayak di Kalimantan Tengah.
- Pembentukan Perhimpunan Dayak Melayu sendiri dinilai bermuatan politis, demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
- Falsafah Huma Betang, yang rukun dan damai dalam satu wadah itulah yang menjadi landasan berpikir dan terjadinya penolakan ini, karena Perhimpunan Dayak Melayu ini akan memecah belah persatuan dan merusak tatanan Huma Betang.
Tuntutan Demonstran
- Penolakan dan menuntut pembubaran Perhimpunan Dayak Melayu.
- Menuntut Riban untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota dan sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Palangka Raya.
- Riban juga dituntut mundur terkait dengan dugaan isu suap Riban ke Mahkamah Konstitusi saat Pilkada Kota Palangka Raya periode 2013-2018, seperti yang dilansir oleh Tempo, 23 Desember 2013.
- Waktu 3 x 24 Jam diberikan demonstran untuk ditindaklanjuti tuntutan mereka, yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Kota, dan juga kepada Dewan Adat Dayak.
- Bila selama tenggang waktu yang diberikan tuntutan mereka belum ditindaklanjuti, maka para demonstran akan melakukan aksi lanjutan dengan menurunkan massa lebih besar lagi.
Pernyataan Ketua Presidium Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak
Daerah Kalteng (LMMDDKT) Prof KMA M Usop MA
Pihaknya tidak terlibat dalam aksi yang digelar di Jalan Yos
Soedarso itu, apalagi ada yang mengatasnamakan LMDDKT yang pengundang. “Kami
tidak terlibat aksi itu, makanya kami tidak datang ke sana dan hanya memantau
saja,” terangnya, saat jumpa Pers di kantor LMDDKT (Kamis, 9/1/2014).
Yang menjadi permasalahan adalah nama Dayak Melayu itu, dan jalan
tengah yang harus diambil adalah mengganti nama itu, yang pasti jangan
menggunakan Dayak Melayu, karena kalau menggunakan nama Dayak Melayu
konotasinya identik dengan penggabungan suku dan agama. Di mana, warga bersuku
melayu bagi sebagian besar masyarakat Kalteng dianggap beragama Islam. (dyn05)
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.