Blogger Kalteng

Perhimpunan Dayak Melayu di Tolak

Aksi demonstrasi menolak keberadaan Perhimpunan Dayak Melayu digelar ratusan warga di Palangka Raya (Kamis, 9/1/2014). Aksi yang berpusat di jalan Yos Sudarso itu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang kebetulan melewati area aksi, dan para karyawan yang bekerja di lingkungan tersebutpun ikut menyaksikan jalannya aksi demonstrasi. Seperti biasa, aksi demonstrasi dikawal oleh puluhan anggota satuan gabungan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. Sehingga aksi ini tergolong aksi damai.

Massa yang mengatasnamakan Formad-KT itu menyatakan sikap terhadap keberadaan Perhimpunan Dayak Melayu (PDM), yang merupakan bentukan HM Riban Satia, Wali Kota sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Palangka Raya. PDM itu sendiri dideklarasikan pada 25 Desember 2013 lalu. Deklarasi sekaligus pelantikan pengurus organisasi dilaksanakan di Gedung Hijau Jalan Seth Adji Palangka Raya.

Kenapa terjadi Penolakan?
  1. Para demonstran menyatakan tidak mengenal adanya sub-etnis Dayak Melayu di Kalimantan Tengah.
  2. Massa juga menilai bahwa keberadaan Perhimpunan Dayak Melayu dapat memecah kerukunan etnis Dayak di Kalimantan Tengah.
  3. Pembentukan Perhimpunan Dayak Melayu sendiri dinilai bermuatan politis, demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
  4. Falsafah Huma Betang, yang rukun dan damai dalam satu wadah itulah yang menjadi landasan berpikir dan terjadinya penolakan ini, karena Perhimpunan Dayak Melayu ini akan memecah belah persatuan dan merusak tatanan Huma Betang.
Tuntutan Demonstran
  1. Penolakan dan menuntut pembubaran Perhimpunan Dayak Melayu.
  2. Menuntut Riban untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota dan sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Palangka Raya.
  3. Riban juga dituntut mundur terkait dengan dugaan isu suap Riban ke Mahkamah Konstitusi saat Pilkada Kota Palangka Raya periode 2013-2018, seperti yang dilansir oleh Tempo, 23 Desember 2013.
  4. Waktu 3 x 24 Jam diberikan demonstran untuk ditindaklanjuti tuntutan mereka, yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Kota, dan juga kepada Dewan Adat Dayak.
  5. Bila selama tenggang waktu yang diberikan tuntutan mereka belum ditindaklanjuti, maka para demonstran akan melakukan aksi lanjutan dengan menurunkan massa lebih besar lagi.
Pernyataan Ketua Presidium Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalteng (LMMDDKT) Prof KMA M Usop MA

Pihaknya tidak terlibat dalam aksi yang digelar di Jalan Yos Soedarso itu, apalagi ada yang mengatasnamakan LMDDKT yang pengundang. “Kami tidak terlibat aksi itu, makanya kami tidak datang ke sana dan hanya memantau saja,” terangnya, saat jumpa Pers di kantor LMDDKT (Kamis, 9/1/2014).

Yang menjadi permasalahan adalah nama Dayak Melayu itu, dan jalan tengah yang harus diambil adalah mengganti nama itu, yang pasti jangan menggunakan Dayak Melayu, karena kalau menggunakan nama Dayak Melayu konotasinya identik dengan penggabungan suku dan agama. Di mana, warga bersuku melayu bagi sebagian besar masyarakat Kalteng dianggap beragama Islam. (dyn05)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post