Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa,
dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti
persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan
tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan
usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan
bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum
tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau
pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Devinisi hukum agraria
- Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu
juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
- Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa
yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas
mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
- Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang
mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas
dibidang keagrariaan
Azas-azas hukum agraria
- Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya
warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh
mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara
laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
- Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai
oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
- Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar
hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi
negatifnya
- Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan
tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum,
kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
- Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap
WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
- Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria
(UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing
jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa
setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
- Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan
agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional,
dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara
dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam
lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
- Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang
diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang
berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
- Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan
hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings
beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa
yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan
itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada
pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Hak-hak atas tanah
Hak milik
− Dasar
hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
−
Mempunyai sufat turun temurun
−
Terkuat dan terpenuh
−
Mempunyai fungsi social
− Dapat
beralih atau dialihkan
− Dibatasi oleh ketentan sharing (batas
maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
− Batas waktu hak milik atas tanah adalah
tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
− Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu
WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu
Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh
Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29
UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
−
Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa
diberikan selama 35 tahun
− Hak
yang harus didaftarkan
− Dapat
beralih karena pewarisan
− Obyek
HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut
merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut
perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4
ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah
tanah yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4
ayat 3, PP 40/96)
Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan
atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka
pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang
hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah serangkaian
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus ,
berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan
pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan
daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
- Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
- Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
- Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
- Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.
Dasar hukum pendaftaran tanah :
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig
anti dengan PP No 24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak
atas tanah meliputi :
- Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
- Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
- Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun
1997)
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
- Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
- Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
- Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
- Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin
- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
- Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Tujuan wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
- Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.