Bagaimana jika ternyata nama Anda belum
terdaftar sebagai pemilih? Anda harus segera melaporkan ke Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di tingkat kelurahan sesuai KTP Anda. Nantinya, nama Anda akan
didaftarkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengapa DPK?
Sebab, KPU sudah menutup pendaftaran DPT pada Desember lalu. Setiap warga negara Indonesia yang tidak
terdaftar dalam DPK tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih akan dicatat dalam
DPK. Hak pilih pemilih yang tercatat di DPT dan di DPK adalah sama.
Jika Anda Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2014
byYandi Novia
-
0
Tags:
Hype
Yandi Novia
Founder Blog BloggerKalteng.id, BloggerKalteng.com | Media Online PerspektifSpace.com, BetangVoice.net, Media Online Dakwah SuluhPeradaban.id. Aktif sebagai blogger sejak Agustus 2010. Mulai 2011, menulis dan mengamati isu media sosial, internet, serta sosial-politik, dengan fokus pada dinamika isu daerah hingga nasional. Pada 2018, mulai aktif sebagai pegiat dan pemerhati literasi media, dengan perhatian pada peran media dalam membentuk cara pandang dan opini publik di era digital. Memasuki era kecerdasan buatan (AI), saya turut mengamati, mempelajari, dan menulis tentang berbagai perkembangannya.


Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.