Blogger Kalteng

Jika Anda Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2014



Bagaimana jika ternyata nama Anda belum terdaftar sebagai pemilih? Anda harus segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sesuai KTP Anda. Nantinya, nama Anda akan didaftarkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengapa DPK? Sebab, KPU sudah menutup pendaftaran DPT pada Desember lalu. Setiap warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPK tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih akan dicatat dalam DPK. Hak pilih pemilih yang tercatat di DPT dan di DPK adalah sama.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post