Bagaimana jika ternyata nama Anda belum
terdaftar sebagai pemilih? Anda harus segera melaporkan ke Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di tingkat kelurahan sesuai KTP Anda. Nantinya, nama Anda akan
didaftarkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengapa DPK?
Sebab, KPU sudah menutup pendaftaran DPT pada Desember lalu. Setiap warga negara Indonesia yang tidak
terdaftar dalam DPK tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih akan dicatat dalam
DPK. Hak pilih pemilih yang tercatat di DPT dan di DPK adalah sama.
Jika Anda Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2014
OlehDebu Yandi
-
0
Tags:
Hype
Debu Yandi
Pada tahun 2010 saya memulai membangun sebuah blog. Belajar menulis, mengedit, dan belajar hal-hal baru seperti desain grafis dengan corel draw, membangun web hingga menerima jasa pembuatan web, video editing, dan content creator. Saya juga pekerja freelance pada bidang komunikasi dan mobilisasi sosial. Mari Berteman!
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.