Blogger Kalteng

Surat Edaran BPH Migas


*yandi  novia
berbagai sumber terpercaya....

“Sekedar contoh, kalau ke warung bisa jalan kaki, kenapa kita harus naik motor? Bukankah jalan kaki lebih sehat? Kalau kita bisa beli pertamax kenapa harus beli premium? Bukankah tiap tetes premium subsidi yang kita bakar, di sana terdapat hak orang yang tak mampu. Kalau kita bisa hemat, kenapa harus boros? Kalau kita cukup punya satu mobil pribadi, kenapa harus tiga mobil? Bukankah kita punya anak cucu. Di masa mendatang, mereka juga membutuhkan BBM. Merekalah yang akan meneruskan perjalanan bangsa ini. “Bayangkan kalau sumber daya yang ada kita habiskan begitu saja tanpa memikirkan anak cucu, bagaimana negara kita ke depan?,” kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng”. *(Kutipan Dari Redaksi Majalah Hilir Migas edisi 9 tahun 2012)


Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai dibatasi di beberapa wilayah. Hal ini karena kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan terancam jebol. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR memangkas kuota BBM bersubsidi dari 48 juta kilo liter menjadi 46 juta kilo liter.
Sementara itu, per 31 Juli 2014, realisasi konsumsi solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 juta kilo liter, atau 60 persen dari kuota APBN-P 2014. Sedangkan realisasi konsumsi Premium mencapai 17,08 juta kilo liter, atau 58 persen dari kuota APBN-P 2014. Hal ini agak riskan karena hingga akhir tahun, anggaran kita masih memiliki momentum Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi BBM bersubsidi.
Untuk mencegah jebolnya kuota BBM bersubsidi, pemerintah melalui BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Dalam surat edaran tersebut, BPH Migas mengatur empat hal, yaitu
1)     Peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014
2)     Dihapuskannya penjualan solar bersubsidi pada malam hari (pukul 18:00 – 08:00) di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai 4 Agustus 2014
3)     Pemotongan kuota solar bersubsidi untuk nelayan sebesar 20 persen mulai 4 Agustus 2014 dengan prioritas penyaluran pada kapal nelayan dengan bobot dibawah 30 gross ton
4)     Penghentian penjualan Premium di seluruh SPBU di jalan tol mulai 6 Agustus 2014.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng menegaskan bukan tanpa alasan BPH Migas mengeluarkan edaran tersebut. Menurutnya, kalau tidak diatur bensin Premium diperkirakan habis pada 19 Desember dan minyak Solar habis pada akhir November. Sementara Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kuota 46 juta KL itu tidak boleh ditambah. Maka atas dasar itulah BPH Migas mensiasati atau mengatur agar kuota sebesar 46 juta KL yang ditetapkan dalam APBNP 2014 bisa cukup hingga akhir Desember.
BPH Migas Siap Mengkaji Ulang
Setelah adanya keluhan dari para pengelola SPBU di jalan tol yang mengalami penurunan omzet setalah tidak lagi menjual premium, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang aturan soal penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium di jalan tol.
Pihak pengelola SPBU dalam tuntutannya menerangkan bahwa marginnya turun, dan masih dipertanyakan pihak BPH Migas, Apa benar marginya turun?. Kendati demikian, BPH Migas tidak akan mencabut langsung kebijakan penghapusan BBM subsidi di jalan tol tersebut. Hal ini dirasa perlu kajian yang lebih mendalam. Jika penghapusan BBM subsidi ini dicabut, pihaknya masih banyak memiliki opsi lain agar kuota bahan bakar primadona tersebut tidak jebol.
“Berdasarkan data yang dirangkum dalam tiga tahun terakhir (2011–2013), total anggaran yang dikeluarkan Pemerintah untuk subsidi BBM adalah Rp635,6 triliun. Bila ditambah dengan anggaran tahun ini Rp210,7 triliun. Jadi, totalnya mencapai Rp846,3 triliun. Bila Indonesia tidak memberi subsidi BBM, maka Pemerintah bisa membiayai berbagai proyek infrastruktur, seperti tol atas laut di Pantura, tol Trans Sumatera, atau sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan, Sulawesi hingga Papua. “
Andy Noorsaman Sommeng juga menegaskan, aturan pengendalian BBM bersubsidi ini memang sangat diperlukan, agar BBM subsidi tidak over kuota. "Kalau sampai akhir tahun diperkirakan over 1,3 juta kilo liter (kl). Itu dengan tanpa ada lagi penambahan aturan pengendalian”.
BPH Migas Berhasil Tekan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
*(Kutipan Majalah Hilir Migas edisi 13 tahun 2014)
Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama Januari 2014 mencapai volume 675,7 kiloliter (kl), terdiri atas 53 kasus. Sementara itu, kasus selama 2013 mencapai 947 dengan volume 7.235 kl.
Terbanyak di Kalimantan; Dari data yang ada kasus terbanyak dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi untuk awal Januari 2014 adalah di Kalimantan. “Untuk wilayah tersebut, kasus penyalahgunaan mencapai 45 persen. Kemudian berturut-turut disusul oleh Sumatera sebesar 32 persen, Bangka Belitung 16 persen, Papua 11 persen, Maluku Utara 7 persen. Sedangkan yang terendah ada di Pulau Jawa dan Bali, yang hanya sebesar 1 persen, serta Maluku 1,9 persen,” kata Andy.
Menuai Kritikan

Kebijakan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi dianggap perlu, tapi caranya mendapat kritikan. Dari sisi teknis operasional, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mengatakan bahwa waktu pelaksanaannya terburu-buru. Surat edaran baru diberikan pada 24 Juli 2014, artinya seminggu sebelum pelaksanaan peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat.
Selain itu, seperti diberitakan liputan6.com, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hiswana Migas DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Juan Tarigan, mengatakan bahwa seharusnya sosialisasi dilakukan oleh Pertamina, sementara pengusaha SPBU hanya sebagai pelaksana kegiatan saja. Ia khawatir kurangnya sosialisasi kepada masyarakat akan menimbulkan kericuhan di lapangan antara petugas SPBU dengan masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi.
Sementara itu, dari sisi konsep kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi ini juga mendapat kritik. Seperti diberitakan detik.com, menurut Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan, pemerintah seharusnya menaikkan harga BBM bersubsidi daripada melakukan pembatasan. Ia mengatakan bahwa pembatasan ini akan sia-sia.
Peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat misalnya, pembeli bisa dengan mudah membeli solar bersubsidi di luar Jakarta Pusat, hanya memindahkan pembeli ke wilayah lain. Selain itu, ia menilai konsumsi solar bersubsidi di Jakarta Pusat tidak besar, seharusnya yang dilarang adalah Premium.
Sementara itu, pelarangan pembelian solar bersubsidi pada malam hari juga dinilai rawan konflik di lapangan antara petugas SPBU dengan konsumen. Larangan penjualan Premium di SPBU di jalan tol juga dinilai tidak akan signifikan mengurangi konsumsi Premium karena pembeli bisa dengan mudah membeli di luar jalan tol.
Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi ini sedikit banyak memang mengundang tanya, kenapa solar bersubsidi yang dibatasi, bukan Premium. Padahal solar banyak digunakan untuk angkutan umum dan angkutan barang seperti bus dan truk, sementara Premium lebih banyak digunakan oleh kendaraan pribadi.
Pemerintah tampaknya perlu mencarikan solusi pascapembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar agar masyarakat tidak cemas, di samping memberikan informasi yang cukup mengenai hal itu kepada publik.
Pasalnya, peraturan pembatasan penjualan solar bersubsidi yang dikeluarkan oleh Pemerintah beberapa waktu lalu mendatangkan kekhawatiran tersendiri bagi sejumlah pelaku ekonomi. Bukan hanya pelaku ekonomi dari industri besar yang masih banyak menggunakan solar bersubsidi, melainkan juga industri kecil yang terdapat di kampung-kampung.
Pihak terkait juga hendaknya melakukan sosialisasi lebih serius dan lebih mendalam kepada masyarakat luas, sehingga tidak terbilang “mendadak” atau dianggap “ngawur”, walaupun BPH Migas telah melakukan sosialisasi dari mulai 30 Juni 2014 di media-media.
“Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng sangat prihatin. Ini terkait dengan masih kuatnya pandangan di tengah masyarakat yang mengganggap Indonesia adalah negara kaya minyak. Padahal, pada kenyataannya, Indonesia boleh dibilang sedang berada diambang krisis energi.” *(Kutipan Majalah Hilir Migas edisi 9 tahun 2012 dalam Sajian Utama; Ubah Paradigma, Saatnya Masyarakat Bangun dari Mimpi)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post