Sejarah Singkat Provinsi Kalimantan Utara
Terbentuknya Provinsi Kalimantan
Utara yang disingkat menjadi Kaltara, melalui proses panjang yang diwacanakan
sejak tahun 2000. Provinsi Kaltara secara resmi terbentuk sejak
ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono.
RUU
pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh Rapat
Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Sejak terbit UU No. 20 Tahun 2012 maka resmi terbentuk Provinsi Kalimantan
Utara sebagai provinsi ke 34 di Indonesia. Pada tanggal 22 April 2013 Penjabat
Gubernur Kalimantan Utara yaitu Irianto Lambrie dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta.
Tujuan
pembentukan provinsi ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memperpendek rentang kendali (span of
control) pemerintahan, terutama di kawasan perbatasan. Pemerintah
Pusat berharap dengan adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan
utara Kalimantan dapat langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah
pusat dan daerah. Diharapkan juga dengan adanya Provinsi Kaltara dapat
meningkatkan perekonomian warga Kalimantan Utara yang berada di dekat
perbatasan dengan negara-negara tetangga.
Pada saat
dibentuknya, wilayah Kaltara terbagi 5 wilayah administrasi yang terdiri atas 1
kota dan 4 kabupaten yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan,
dan Kabupaten Tana Tidung. Seluruh wilayah tersebut sebelumnya merupakan bagian
dari wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2012, Kaltara beribukota Tanjung Selor yang berada di Kabupaten Bulungan.
Sekilas Tentang Kalimantan Utara
Kalimantan
Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau
Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu
Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Ibu
kota: Tanjung Selor
Luas
Total: 72.567.49 km² (28,018.46 mil²)
Populasi
Total: 738.163 jiwa (tahun 2013)
Kepadatan:
10/km²
Suku
bangsa asli: Suku Bulungan, Suku Dayak dan Suku Tidung
Agama:
Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu
Bahasa:
Bahasa Indonesia, Bahasa Bulungan, Bahasa Dayak dan Bahasa Tidung
Zona
waktu: WITA (UTC+8)
Kabupaten:
4
Kota:
1
Kecamatan:
47
Lagu
daerah: Pinang Sendawar, Tuyang dan Bebilin
Rumah
tradisional: Lamin adat
Senjata
tradisional: Mandau
Pada
saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah
administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
Kota
Tarakan, populasi
239.973, ibukota Tarakan
Kabupaten
Bulungan, populasi 226.322,
ibukota Tanjung Selor
Kabupaten
Malinau, populasi62.460,
ibukota Malinau
Kabupaten
Nunukan, populasi140.567,
ibukota Nunukan
Kabupaten
Tana Tidung,
populasi22.841, ibukota Tideng Pale
DASAR
HUKUM
Provinsi
Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2012 pada tanggal 25 Oktober 2012. Sebagai Provinsi baru yang ke
34 di Indonesia secara resmi mulai aktif sejak tanggal 22 April 2012 seiring
dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Bapak Dr. H. Irianto
Lambrie oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004
lebih mengutamakan pelaksanaan desentralisasi yang memberikan keleluasaan dan
sebagian besar kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah,
kewenangan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program.
Terselenggaranya
pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat bagi setiap
pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta
cita-cita bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengembangan dan
penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata, sehingga
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung
secara berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab (accountable). Untuk
itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonom Baru berupaya
meletakkan dasar-dasar untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Beberapa
dasar hukum yang terkait dengan Provinsi Kalimantan Utara dengan Provinsi induk
Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Provinsi Kalimantan
Utara adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, khususnya mengenai Provinsi Induk Kalimantan Timur.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur, khususnya tentang Kabupaten Bulungan.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur khususnya pembentukan Kota Tarakan
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Sumber
: http://kaltaraprov.go.id/
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.