Blogger Kalteng

Kalimantan Utara; Sekarang Masih Dibelakang, Kelak Yang Terdepan!


Sejarah Singkat Provinsi Kalimantan Utara

Terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara yang disingkat menjadi Kaltara, melalui proses panjang yang diwacanakan sejak tahun 2000. Provinsi Kaltara secara resmi terbentuk sejak ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Sejak terbit UU No. 20 Tahun 2012 maka resmi terbentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke 34 di Indonesia. Pada tanggal 22 April 2013 Penjabat Gubernur Kalimantan Utara yaitu Irianto Lambrie dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta.
Tujuan pembentukan provinsi ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, terutama di kawasan perbatasan. Pemerintah Pusat berharap dengan adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan utara Kalimantan dapat langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Diharapkan juga dengan adanya Provinsi Kaltara dapat meningkatkan perekonomian warga Kalimantan Utara yang berada di dekat perbatasan dengan negara-negara tetangga.
Pada saat dibentuknya, wilayah Kaltara terbagi 5 wilayah administrasi yang terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Seluruh wilayah tersebut sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, Kaltara beribukota Tanjung Selor yang berada di Kabupaten Bulungan.

Sekilas Tentang Kalimantan Utara

Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Ibu kota: Tanjung Selor
Luas Total: 72.567.49 km² (28,018.46 mil²)
Populasi Total:  738.163 jiwa (tahun 2013)
Kepadatan:  10/km²
Suku bangsa asli: Suku Bulungan, Suku Dayak dan Suku Tidung
Agama: Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu
Bahasa: Bahasa Indonesia, Bahasa Bulungan, Bahasa Dayak dan Bahasa Tidung
Zona waktu: WITA (UTC+8)
Kabupaten: 4
Kota: 1
Kecamatan: 47
Lagu daerah: Pinang Sendawar, Tuyang dan Bebilin 
Rumah tradisional: Lamin adat
Senjata tradisional: Mandau
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
Kota Tarakan, populasi 239.973, ibukota  Tarakan
Kabupaten Bulungan, populasi 226.322, ibukota  Tanjung Selor
Kabupaten Malinau, populasi62.460, ibukota  Malinau
Kabupaten Nunukan, populasi140.567, ibukota  Nunukan
Kabupaten Tana Tidung, populasi22.841,  ibukota Tideng Pale
DASAR HUKUM
Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 pada tanggal 25 Oktober 2012. Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di Indonesia secara resmi mulai aktif sejak tanggal 22 April 2012 seiring dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Bapak Dr. H. Irianto Lambrie oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 lebih mengutamakan pelaksanaan desentralisasi yang memberikan keleluasaan dan sebagian besar kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, kewenangan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program. 
Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab (accountable). Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonom Baru berupaya meletakkan dasar-dasar untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Beberapa dasar hukum yang terkait dengan Provinsi Kalimantan Utara dengan Provinsi induk Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Provinsi Kalimantan Utara adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, khususnya mengenai Provinsi Induk Kalimantan Timur.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur, khususnya tentang Kabupaten Bulungan.
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur khususnya pembentukan Kota Tarakan
  4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.



Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post