Angka
prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan
bahkan prediksi 2015 diperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia akan
mencapai 5,8 juta jiwa. Hal ini karena jumlah pengguna narkotika untuk saat ini
telah mencapi 4 juta jiwa.
Bahkan menurut data Badan Narkotika
Nasional (BNN) di dunia berdasarkan data dari UNODC ada 315 juta orang usia
produktif atau berumur 15 sampai 65 tahun yang menjadi pengguna narkoba. Selain
itu ada 200 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat
narkoba. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah terungkap 108.107
kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka 134.117 orang. Hasil
pengungkapan tindak pidana pencucian uang sebanyak 40 kasus dngan nilai aset
yang disita sebesar Rp163,1 miliar.
Upaya pencegahan telah dilakukan upaya
peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi komunikasi, informasi dan edukasi
mulai dari kalangan usia dini sampai dewasa di seluruh pelosok Indonesia.
Pencegahan itu dilakukan dengan memanfaatkan sarana media cetak, online,
ekeltronik maupun tatap muka secara langsung kepada masyarakat. Di sisi lain
telah dibagun pula kesadaran, kepedulian, dan kemandirian masyarakat dalam
menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya dari bahaya narkoba.
Dalam hal upaya rehabilitasi selama
kurun waktu 2010 sampai 2014 telah direhabilitasi sebanyak 34.467 residen baik
melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial di tempat rehabilitasi
pemerintah maupun msyarakat.
Namun yang menjadi kendala dalam upaya
memerangi narkoba, yaitu, pertama, sampai saat ini pelayanan rehabilitasi medis
maupun sosial di Indonesia masih sangat terbatas. Sementara pengguna narkona
sangat besar.
Masalah kedua adalah peredaran gelap
narkoba. Dalam kurun waktu empat tahun, telah terungkap kasus kejahatan narkoba
dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang cukup besar, dan hasil ini masih
relatif kecil dibandingkan dengan jumlah narkoba illegal yang beredar di
masyarakat.
Masalah lainnya yang tidak kalah
penting adalah adanya stigma negatif masyarakat terhadap pengguna narkoba.
"Mereka dianggap penjahat dan apabila mereka kambuh kembali dianggap
residivis, mereka dikucilkan oleh lingkungannya bahkan keluarganya sendiri,
seharusnya mereka diselamatkan dan dibimbing agar pulih dan mempunyai masa
depan yang lebih baik.
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.