“Para tergugat harus hadir untuk
menghargai proses hukum”
Kabut asap dan kebakaran hutan yang telah
mengakibatkan kerugian dan mengancam jutaan penduduk di indonesia termasuk di
Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang paling parah mengalami dampaknya adalah
bukti kelalaian pemerintah dalam mengatasi persoalan mendasar dari pengelolaan
lingkungan dan sumberdaya alam, kondisi ini dilakukan secara lalai maupuan di
sengaja adalah bentuk pelangaran atas kontitusi yang dilakukan oleh pemerintah
sebagaimana diatur didalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal
2 dan 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo
Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka
sebagai upaya warga Negara perlu tindakan hukum untuk mengugat pemerintah agar
menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak-hak kontitusional warga negaranya
dalam hal ini adalah berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan warga akibat
kabut asap dan kebakaran hutan ini.
Gugatan warga Negara (Citizen Lawsuit)
yang dilakukan oleh warga Kalimantan Tengah melalui Gerakan Anti Asap (GAAs)
adalah salah satu bentuk upaya hukum untuk mengugat Negara yang merupakan suatu
gugatan yang diajukan oleh setiap orang warga negara Republik Indonesia terhadap
suatu perbuatan melawan hukum, dengan mengatasnamakan kepentingan umum dengan
alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh
pemerintah terkait kebakaran hutan dan kabut asap di Kalimantan Tengah.
Gugatan ini ditujukan kepada pihak-pihak
pihak-pihak yang memiliki otoritas hukum yang melakukan kelalaian dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatus negara yang
dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum sehingga kabut asap dan
kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi hingga saat ini, para tergugat
antara lain : Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, Mentri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (tergugat II) , Menteri Pertanian (tergugat III), Menteri
Agraria dan Tata Ruang (tergugat IV), Menteri Kesehatan (tergugat V), Gubernur
Kalimantan Tengah (Tergugat VI) dan DPRD Kalimantan Tengah (Tergugat VII).
Untuk menghargai pengadilan dan proses
hukum, para tergugat semestinya hadir dalam persidangan yang akan dilakukan
pada tanggal 6 September 2016 di Pengadilan Negeri Palangkaraya, karena
sebelumnya juga sudah di sampaikan notifikasi namun tidak ada tanggapan dari
para tergugat. Hal ini menunjukan bahwa para tergugat menerima untuk di proses
secara hukum dan mereka harus hadir dalam perisadangan.
Dalam gugatan ini, warga yang tergabung
dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah menuntut para tergugat sesuai
dengan kewenangan dan kewajibanya antara lain:
- Untuk segera bertindak melakukan penghentian
aktivitas para perusahaan yang lahan konsesinya mengalami kabakaran dan
atau yang telah padam serta melakukan evaluasi perijinannya guna
pencegahan dan penindakan atas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi
Kalimantan Tengah;
- Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya
- Mengembangkan sistem keterbukaan informasi
kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan
Tengah;
- Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan
dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya
terbakar;
- Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari
perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
- Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin
usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum
terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata,
pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi
kebakaran;
- Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini,
penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta
pemulihan lingkungan;
- Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pelaksana
dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta
masyarakat antara lain ;
· Peraturan Pemerintah tentang tata cara
penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;
· Peraturan Pemerintah tentang tata cara
penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
· Peraturan Pemerintah tentang baku mutu
lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara
ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
· Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
lahan;
· Peraturan Pemerintah tentang instrumen
ekonomi lingkungan hidup;
· Peraturan Pemerintah tentang analisis
risiko lingkungan hidup;
· Peraturan Pemerintah tentang tata cara
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
· Peraturan Pemerintah tentang tata cara
pemulihan fungsi lingkungan hidup;
- Pemerintah harus membangun fasilitas kesehatan
khususnya penyakit Paru di Kalimantan Tengah yang bisa di akses secara
gratis oleh masyarakat korban, menyediakan fasilitas sebagai tempat
evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan
lahan yang berakibat pencemaran udara asap dan menyiapkan petunjuk teknis
evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi
berjalan lancar;
- Membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran
hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, dan
untuk itu wajib:
·
Mengalokasikan
dana untuk operasional dan program tim;
· Melakukan
pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu
tahun;
·
Menyediakan
peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
· Menjadikan
tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Para tergugat harus meminta maaf kepada
masyarakat Kalimantan Tengah yang di umumkan di media cetak untuk meminta
maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah,
melalui media cetak maupun elektronik.
Selain itu untuk memastikan subtansi dan
kedalaman proses persidangan yang berkualitas, pengadilan Negeri Palangkaraya
harus menyediakan hakim yang bersertifikat lingkungan ini berhubungan dengan
hasil putusan yang berkeadilan.
###
Contact Person :
Aryo Nugroho Waluyo (Kordinator Gerakan
Anti Asap) : 085252960916
Muhnur Satya Prabu (Pengacara ) : 0813
26436437
Bama Adiyanto ( JPIC) : 081349226040
Arie Rompas ( Walhi Kalimantan Tengah) :
08115200822
ReplyDeleteini kisah nyata saya . . . .
perkenalkan nama saya zalinah aruf, saya berasal dari kota Bandung saya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusaan Yogyakarta.dimana saya sudah hampir kurang lebih tiga tahun lamanya saya bekerja di perusaan itu.
Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin mempunyai usaha atau toko sendiri,namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud
saya coba" buka internet dan saya lihat postingan orang yg sukses di bantu oleh seorang kyai dari sana saya coba menghubungi beliau, awalnya saya sms terus saya di suruh telpon balik disitulah awal kesuksesan saya.jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI YG LAIN, TANPA PERLU RITUAL, PUASA DLL. lewat sebuah bantuan penarikan dana ghoib oleh seorang kyai pimpinan pondok pesantren shohibul Qur’an. dan akhirnya saya pun mencoba menghubungi beliyau dengan maksut yang sama untuk impian saya dan membayar hutang hutang saya.puji syukur kepada tuhan yang maha esa melalui bantuan beliau.kini sy buka usaha distro di bandung.
Sekali lagi Saya mau mengucapkan banyak terimah kasih kepada K.h. Muh. Safrijal atas bantuannya untuk mencapai impian saya sekarang ini. Untuk penjelsan lebis jelasnya silahkan >>>>>>>>KLIK SOLUSI TEPAT DISINI<<<<<<<<<
Anda tak perlu ragu atau tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat. Amin..
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.