Blogger Kalteng

6 September 2016 Sidang Perdana Gugatan Asap Warga Kalimantan Tengah

“Para tergugat harus hadir untuk menghargai proses hukum”

Kabut asap dan kebakaran hutan yang telah mengakibatkan kerugian dan mengancam jutaan penduduk di indonesia termasuk di Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang paling parah mengalami dampaknya adalah bukti kelalaian pemerintah dalam mengatasi persoalan mendasar dari pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam, kondisi ini dilakukan secara lalai maupuan di sengaja adalah bentuk pelangaran atas kontitusi yang dilakukan oleh pemerintah   sebagaimana diatur didalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 2 dan 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka sebagai upaya warga Negara perlu tindakan hukum untuk mengugat pemerintah agar menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak-hak kontitusional warga negaranya dalam hal ini adalah berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan warga akibat kabut asap dan kebakaran hutan ini.

Gugatan warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dilakukan oleh warga Kalimantan Tengah melalui Gerakan Anti Asap (GAAs) adalah salah satu bentuk upaya hukum untuk mengugat Negara yang merupakan suatu gugatan yang diajukan oleh setiap orang warga negara Republik Indonesia terhadap suatu perbuatan melawan hukum, dengan mengatasnamakan kepentingan umum dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah terkait kebakaran hutan dan kabut asap di Kalimantan Tengah.

Gugatan ini ditujukan kepada pihak-pihak pihak-pihak yang memiliki otoritas hukum yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatus negara yang dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum sehingga kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi hingga saat ini, para tergugat antara lain : Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II) , Menteri Pertanian (tergugat III), Menteri Agraria dan Tata Ruang (tergugat IV), Menteri Kesehatan (tergugat V), Gubernur Kalimantan Tengah (Tergugat VI) dan DPRD Kalimantan Tengah (Tergugat VII).

Untuk menghargai pengadilan dan proses hukum, para tergugat semestinya hadir dalam persidangan yang akan dilakukan pada tanggal 6 September 2016 di Pengadilan Negeri Palangkaraya, karena sebelumnya juga sudah di sampaikan notifikasi namun tidak ada tanggapan dari para tergugat. Hal ini menunjukan bahwa para tergugat menerima untuk di proses secara hukum dan mereka harus hadir dalam perisadangan.

Dalam gugatan ini, warga yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah menuntut para tergugat sesuai dengan kewenangan dan kewajibanya antara lain:

  1. Untuk segera bertindak melakukan penghentian aktivitas para perusahaan yang lahan konsesinya mengalami kabakaran dan atau yang telah padam serta melakukan evaluasi perijinannya guna pencegahan dan penindakan atas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya
  3. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
  4. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;
  5. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
  6. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
  7. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
  8. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;
  9. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat antara lain ;
·   Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;
·     Peraturan Pemerintah tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
·   Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
·      Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
·      Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
·      Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
· Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
·      Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup; 
  1. Pemerintah harus membangun fasilitas kesehatan khususnya penyakit Paru di Kalimantan Tengah yang bisa di akses secara gratis oleh masyarakat korban, menyediakan fasilitas sebagai tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap dan menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;
  2. Membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, dan untuk itu wajib:
·      Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;
·   Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
·      Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
·  Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
  1. Para tergugat harus meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah yang di umumkan di media cetak untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, melalui media cetak maupun elektronik.
Selain itu untuk memastikan subtansi dan kedalaman proses persidangan yang berkualitas, pengadilan Negeri Palangkaraya harus menyediakan hakim yang bersertifikat lingkungan ini berhubungan dengan hasil putusan yang berkeadilan.

###
Contact Person :
Aryo Nugroho Waluyo (Kordinator Gerakan Anti Asap) : 085252960916
Muhnur Satya Prabu (Pengacara ) : 0813 26436437
Bama Adiyanto ( JPIC) : 081349226040
Arie Rompas ( Walhi Kalimantan Tengah) : 08115200822

1 Comments

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.


  1. ini kisah nyata saya . . . .

    perkenalkan nama saya zalinah aruf, saya berasal dari kota Bandung saya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusaan Yogyakarta.dimana saya sudah hampir kurang lebih tiga tahun lamanya saya bekerja di perusaan itu.

    Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin mempunyai usaha atau toko sendiri,namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud

    saya coba" buka internet dan saya lihat postingan orang yg sukses di bantu oleh seorang kyai dari sana saya coba menghubungi beliau, awalnya saya sms terus saya di suruh telpon balik disitulah awal kesuksesan saya.jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI YG LAIN, TANPA PERLU RITUAL, PUASA DLL. lewat sebuah bantuan penarikan dana ghoib oleh seorang kyai pimpinan pondok pesantren shohibul Qur’an. dan akhirnya saya pun mencoba menghubungi beliyau dengan maksut yang sama untuk impian saya dan membayar hutang hutang saya.puji syukur kepada tuhan yang maha esa melalui bantuan beliau.kini sy buka usaha distro di bandung.
    Sekali lagi Saya mau mengucapkan banyak terimah kasih kepada K.h. Muh. Safrijal atas bantuannya untuk mencapai impian saya sekarang ini. Untuk penjelsan lebis jelasnya silahkan >>>>>>>>KLIK SOLUSI TEPAT DISINI<<<<<<<<<
    Anda tak perlu ragu atau tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat. Amin..

    ReplyDelete

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post