Blogger Kalteng

Dukung Penuh Penghentian Total Iklan Rokok


BLOGGER KALTENG - Tahukah anda bahwa Komisi I DPR akan melarang penayangan penuh iklan rokok di radio dan televisi. Hal ini didukung oleh Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Langkah ini diupayakan mampu mencegah anak-anak dan remaja sehingga tidak terpengaruh rokok.

Apakah pelarangan ini punya dasar hukum?

Pelarangan iklan produk tembakau di media telah memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan hukum tersebut termuat di Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 menyatakan bahwa tembakau mengandung zat adiktif.

Dilangsir dari dream.co.id pengurus Komnas PT, Muhammad Joni mengungkapkan bahwa jika produk rokok diiklankan sama saja mau menjerumuskan masyarakat ke hal yang merugikan.
"Produk rokok seharusnya tidak diiklankan, ini sama saja mau menjerumuskan masyarakat ke hal yang merugikan. Iklan rokok menafikan kampanye bahaya rokok karena citra positif yang diciptakan," ucapnya.
***
Sebagai informasi Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hasil Tembakau. Aturan ini menetapkan besaran tarif PPN rokok naik menjadi sebesar 9,1 persen per 1 Januari 2017.

Besaran tarif PPN rokok naik menjadi sebesar 9,1  akan menyumbang sekitar Rp 1,3 triliun ke pendapatan negara di APBN 2017.



Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post