Blogger Kalteng

Allahu Akbar! Gubernur Kalteng Keluarkan Surat Edaran Shalat 5 Waktu Berjamaah

BLOGGER KALTENG - Gerakan demi gerakan dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dalam meningkatkan Iman dan taqwa bagi umat Islam Kalimantan Tengah terus digalakkan.

Sebelumnya telah dicanangkan Gerakan Subuh Berjamaah, dan kembali Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran (23/2) yang meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI / POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pegawai Perbankan, Instansi Vertikal, Perusahaan Swasta, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Sekolah dan Madrasah yang beragama Islam agar melaksanakan Shalat 5 (lima) waktu dengan berjamaah di Masjid-Masjid / Mushalla / Langgar di lingkungan masing-masing (kecuali untuk Pelayanan Umum agar menyesuaikan, contoh Rumah Sakit & Bandara).

Surat edaran ini adalah dalam rangka menindaklanjuti pertemuan Silaturrahim Gubernur Kalimantan Tengah dengan Pimpinan Ormas Islam Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Februari 2017 dan guna mewujudkan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kalteng BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis) perlu dilakukan upaya meningkatkan Iman dan Taqwa aparatur dan masyarakat secara terencana, terpadu, terprogram dan terus-menerus sepanjang hari, salah satu upaya yang dilakukan adalah Gerakan Bersama Shalat Fardhu Berjamaah yang dilakukan secara massal pada semua sendi-sendi kehidupan.

Blogger Kalteng menerima jasa : Pasang Iklan GambarReview (Artikel, Produk, Jasa)Liputan KhususKerjasama (klik salah satu) Baca Juga : Tentang Blogger Kalteng (Yandi Novia, Debu Yandi) 

Adapun 4 (empat) poin dari isi surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran adalah sebagai berikut:

(1) Kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI / POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pegawai Perbankan, Instansi Vertikal, Perusahaan Swasta, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Sekolah dan Madrasah yang beragama Islam agar melaksanakan Shalat 5 (lima) waktu dengan berjamaah di Masjid-Masjid / Mushalla / Langgar di lingkungan masing-masing (kecuali untuk Pelayanan Umum agar menyesuaikan, contoh Rumah Sakit & Bandara)

(2) Khusus untuk Shalat Dzuhur dan Ashar apabila waktu shalat sudah tiba atau adzan sudah dikumandangkan, semua aktifitas perkantoran / pekerjaan / proses belajar mengajar agar dihentikan sementara dan segera melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid / Mushalla Kantor / tempat kerja atau Masjid / Langgar terdekat.

(3) Untuk menunjang Gerakan Shalat Berjamaah, agar Bapak/Ibu/Saudara meningkatkan Fasilitas dan Rehabilitasi serta menjaga kebersihan Masjid / Mushalla / Langgar di lingkungan kantor / tempat kerja masing-masing.

(4) Bagi seluruh Instansi / Lembaga di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan kegiatan baik upacara di lapangan maupun di Rapat dan proses belajar mengajar agar selalu memperhatikan waktu Shalat terlebih lagi waktu Shalat Jum'at.

***
Debu Yandi
Blogger Kalteng


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post