Blogger Kalteng

Beredar Petisi Online Tuntut Transparansi Sumbangan Konsumen Alfamart


BLOGGER KALTENG - Sebuah petisi online di situs change.org dengan judul "Menuntut Transparansi Sumbangan Konsumen Alfamart" oleh akun Fathuddin Kalimas pada Senin (27/2) dini hari, dan saat ini telah ditandatangani oleh 255 pendukung. Petisi ini ditunjukan kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Menteri Sosial, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Perdagangan, Direktur Bursa Efek Indonesia, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, DPR RI dan Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam petisi ini disebutkan bahwa sudah bertahun-tahun toko modern ALFAMART milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk meminta sumbangan berupa uang kembalian kepada konsumen di seluruh jaringan gerainya yang berada di berbagai wilayah Indonesia. Biasanya kasir ALFAMART akan bertanya “Kembalian Rp 200 akan didonasikan? Tapi tidak semua donasi dicatat dalam struk belanja. Meski begitu uang yang terkumpul dari donasi tersebut jumlahnya sungguh sangat besar. Pada tahun 2015 tersalur Rp. 33,6 milyar, kemudian per September 2016 terkumpul sejumlah Rp. 21 milyar.
Celakanya, ALFAMART menganggap uang sumbangan konsumen sebagai CSR (corporate social responsibility), padahal yang namanya CSR/tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya berasal dari operasional atau laba perusahaan bukan dari sumbangan masyarakat.
Sampai saat ini uang sumbangan konsumen tersebut tidak jelas ke mana, untuk apa saja, siapa panitianya, berapa lama izin sumbangan berlaku, siapa saja penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme kerjasama penyaluran sumbangan pihak ketiga (rekanan). Terlebih ALFAMART pun menolak mempublikasikan laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik (audited). Padahal ALFAMART adalah perusahaan yang terdaftar di bursa efek (emiten) yang sahamnya dimiliki publik. Ada apa dengan ALFAMART?

Penggalangan sumbangan uang dilakukan ALFAMART secara massif dan rutin kepada publik di seluruh wilayah Indonesia, maka itu sudah seharusnya seluruh kegiatan tersebut dilaporkan kepada publik. Karena uang itu BUKAN milik PERUSAHAAN. Maka jika ALFAMART tidak bisa atau tidak mampu memberikan transparansi uang sumbangan, seharusnya hentikan pungutan uang sumbangan kepada konsumen mulai sekarang.

Tingkah laku ALFAMART makin menjadi-jadi. Mustolih Siradj (Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) mencoba meminta klarifikasi transparansi donasi sumbangan konsumen kepada pimpinan perusahaan (Dirut) malah diseret (digugat) ALFAMART ke Pengadilan Negeri Tangerang (8 Maret 2017 sidang perdana). Padahal Komisi Informasi melalui Putusan No. 011/III/KIP-PS-A/2016 tanggal 19 Desember 2016 telah memerintahkan ALFAMART membuka segala data dan informasi menyangkut segala aspek penyelenggaraan permintaan sumbangan uang kembalian konsumen. Mustolih sendiri tercatat sebagai konsumen dan donatur ALFAMART. Ironis! konsumen kritis malah digugat oleh perusahaan, ini hanya ada di Indonesia.

Melihat Mustolih Siradj selaku konsumen dan donatur didzalimi dan diseret ALFAMART ke pengadilan, banyak kalangan gerah dan angkat bicara, sebab cara-cara ALFAMART ini mengancam jutaan konsumen di Indonesia dan bentuk lain intimidasi oleh korporasi.

Belakangan muncul dukungan dari berbagai kalangan mendesak agar ALFAMART memberikan transparansi atas kegiatan pengumpulan uang sumbangan konsumen antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP ANSOR), jaringan alumni Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Tarumanagara Jakarta, para dosen dan mahasiswa UIN Jakarta.

Kemudian dukungan juga datang dari Gerakan Masyarakat Transparansi Kalimantan Timur, Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang Jawa Timur, Ormas Gerakan Investigasi Antar Lembaga (GIVAL) Subang Jawa Barat, LPBHNU Pusat, LBH Ansor, Aktivis LAKPESDAM, para alumni HMI, aktivis ormas Muhammadiyah, aktivis Ormas Al-Khairaat Palu Sulawesi Selatan, aktivis ormas Al-Washliyah, aktivis perlindungan konsumen, para advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), para advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Para Pengacara Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), para Auditor Hukum dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), aktivis peduli transparansi se DKI Jakarta, gerakan Santri Nasional (GSN), LBH Matahati, LSM TRUTH, Masyarakat Peduli Demokrasi dan Transparansi, Ikatan Dosen Tetap Non PNS se Indonesia, para pedagang pasar tradisional, para pedagang kaki lima dan sebagainya. Dukungan ini akan terus membesar. 

Petisi ini dibuat sebagai bentuk perlawanan konsumen atas arogansi korporasi dan meminta agar pungutan atas nama sumbangan kepada konsumen segera Alfamart hentikan.

Bersatulah Konsumen Indonesia ....
Salam Konsumen Cerdas dan Kritis.....

Anda juga bisa berpartisipasi dalam petisi ini di change.org (*)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post