Blogger Kalteng

Hadits Tentang Pemimpin


Hadits I : setiap Muslim adalah pemimpin

حَدِيْثُ عَبْدِا اللهِ بْنِ  عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ ,أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ, فَالْأَ مِيْرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ, وَالرَّ جُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلَ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ, وَالْمَرْ أَةُ رَا عِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْ لَةٌ عَنْهُمْ, وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالَ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُ , أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. (اخرجه البخارى فى كتاب العتق)

Artinya :”Hadits Abdillah bin Umar r.a bahwasanya Rasulullah saw, bersabda:”Setiap orang diantara kalian adalah pemimpin, dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Maka, seorang pemimpin besar yang memelihara manusia bertanggung jawab atas mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin untuk keluarganya dan ia bertanggung jawab atas mereka. Adapun wanita bertanggung jawab memelihara anggota keluarga suaminya dan ia (akan) dimintai pertanggung jawabannya atas mereka. Hamba sahaya memiliki tanggung jawab untuk memelihara kekayaan tuannya dan bertanggung jawab atas hal itu. Ketahuilah bahwa setiap orang diantara kalian adalah pemelihara (pemimpin) dan setiap orang diantara kalian akan dimintai pertanggung jawaban tentang piaraannya”. (Ditakhrij oleh Bukhari dalam kitab al-‘Itq)”

Hadits II : Batas ketaatan kepada Pemimpin
حَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اَلسَّمْعُ وَالطَّا عَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيْمَا اَحَبَّ وَكَرِهَ مَالَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَأِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَّةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ. (اخرجه البخارى فى كتاب الأحكام)

Artinya : “Hadits Abdullah bin Umar r.a dari Nabi saw., beliau bersabda:”(Keharusan) mendengar dan taat kepada seorang muslim berlaku dalam sesuatu yang ia sukai dan ia benci selama tidak menyuruh maksiat. Apabila (ia) diperintah melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengarkan dan tidak (pula wajib) mentaatinya.” (Ditakhrij oleh al-Bukhari dalam kitab al-Ahkam.)”


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post