Blogger Kalteng

Materi Genre Triad KRR : Napza



Bahan Pembelajaran 4 :
 (Pengelola, Pendidik Sebaya, Konselor Sebaya)

TRIAD KRR : NAPZA


I.      Konsep NAPZA
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropikadan Zat Adiktif lainnya. Kata lain yang sering dipakai adalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan berbahaya lainnya). NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung) dan disuntik.

II.    Tujuan
A.   Tujuan Pembelajaran Umum (TPU):
Setelah mempelajari materi ini, peserta diharapkan dapat memahami tentang Napza dalam lingkup Kesehatan Reproduksi Remaja.

B.   Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK):
Setelah mempelajari materi ini, peserta diharapkan dapat :
1.    Menjelaskan dengan baik dan benar tentang pengertian, jenis-jenis, penyalahgunaan napza.
2.    Mempraktikkan penyuluhan dan konseling.
3.    Mempraktikkan cara pencatatan dan pelaporan penyuluhan dan konseling.

III.   Jenis-jenis Napza
A.   Narkotika
1.    Pengertian
Narkotika adalah zat-zat alamiah maupun buatan (sintetik) dari bahan candu/kokaina atau turunannya dan padanannya,digunakan secara medis atau disalahgunakan,yang mempunyai efek psikoaktif.


2.    Golongan Narkotika
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menjelaskan bahwa Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut :
a.    Narkotika golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : morfin,  opium, heroin, kokain dan ganja.
b.    Narkotika golongan II : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : benzetidin, betametadol, petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
c.    Narkotika golongan III : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : kodein, metadon, naltrexon, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.

B.   Alkohol
Alkohol zat aktif dalam berbagai minuman keras, mengandung etanol yang berfungsi menekan syaraf pusat.

C.   Psikotropika
1.    Pengertian
PSIKOTROPIKA adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil dan obat yangmempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang).
Sementara PSIKOAKTIVA adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi berpengaruhpada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran,persepsi dan kesadaran.

2.    Golongan Psikotropika
Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menjelaskan bahwa
Psikotropika dapat dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
a.    Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh : Lisergid (LSD), Tenosiklidina, Ekstasi.
b.    Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Amfetamina, Fensiklidina, Metakualon, Metilfenidat (ritalin), Sekobarbital.
c.    Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Pentobarbital, Pentazosina danFlunitrazepam.
d.    Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Alprazolam, Bromazepam,Diazepam,Fenobarbital,Klobazam, Klonazepam, Klordiazepoksida, Nitrazepam (BK/Koplo,DUM,MG).


Mohon maaf, silakan kunjungi link berikut untuk materi kelanjutannya. alert-info






Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post