Al-Quran dan As-Sunnah adalah dua sumber hukum
dalam Islam yang telah diamanatkan oleh Rasulullah sallalahu ‘alaihi wa sallam
untuk dijadikan pegangan oleh seluruh umatnya. Dijadikan pegangan atau dengan
istilah lain berpegang teguh terhadap Al-Quran dan As-Sunah tidak dapat
tercapai kecuali dengan cara memahami kandungannya dan pemahaman tersebut tidak
akan lahir kecuali dengan cara mengkaji dan membahasnya.
Pembahasan Al-Quran dan As-Sunnah tidak terlepas
dari dua segi, yaitu segi wurud (datang/sampainya kepada kita) dan segi dilalah
(penunjukannya). Oleh karena itu untuk dapat mengkaji al-Quran dan as-Sunnah
secara utuh dan benar, maka para ulama menyusun berbagai macam disiplin ilmu
diantaranya ‘ulumul hadits atau mustholah hadits untuk membahas
dari segi wurud, sedangkan dari segi dilalah diantaranya menyusun
Ushul Fiqih
PENGERTIAN USHUL FIQIH
Ushul Fiqih adalah bentuk tarkib idhofi (murakkab
idlofi) yaitu terdiri dari dua mufrod; Ushul sebagai mudlof
dan Fiqih sebagai Mudlof ilaih. Jika kedua kata (kalimat;
dalam bahasa Arab) ini dipisahkan, maka akan memiliki pengertian masing-masing.
Pengertian Ushul
Ushul adalah bentuk jamak dari Ashl. Menurut bahasa memiliki
pengertian
ما يبنى عليه غيره
Dasar yang di atasnya di bangun sesuatu
seperti pada Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ
مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا
فِي السَّمَاء -٢٤-
Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah
telah Membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya
kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit, (QS Ibrahim : 24)
Kebalikan dari Ashl dinamakan far’u
(cabang), yaitu
ما يبنى علي غيره
Sesuatu yang dibangun di atas yang lainnya
Sedangkan Ashl menurut istilah memiliki beberapa pengertian,
yaitu:
- Qaidah yang menyeluruh
(القاعدة
الكلية / القاعدة العامة)
Seperti perkataan sebagian ulama “Bolehnya makan bangkai bagi yang
terpaksa adalah menyalahi asal” maksudnya adalah menyalahi qaidah yang
menyeluruh bahwa “setiap bangkai hukumnya haram” berdasarkan firman Allah: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, … (Al-Baqarah: 172)
- Yang jelas (الراجح)
Seperti perkataan ulama اَلأَصْلُ فِى اْلكَلاَم اْلحَقِيْقَةُ “asal
dalam ucapan itu adalah arti sebenarnya /haqiqi (bukan arti kiasan/majazi)”. Maksud asal tersebut adalah yang jelas bagi pendengar.
- Mustashab (المستصحب)
Seperti perkataan ulama اَلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ “
ashal tetapnya apa yang ada/terjadi atas apa yang telah ada” jika
seseorang yakin telah berwudu tetapi ragu apakah sudah hadas atau belum?, maka
dia itu suci (tidak perlu berwudu lagi) karena istishabnya (hukum yang
telah ada/berlaku sebelumnya) adalah suci
- Maqis ‘Alaih (المقيس
عليه)
Seperti perkataan ulama “Berlakunya riba pada beras adalah merupakan
qiyas terhadap sya’ir”. Beras adalah Maqis yang dinamakan juga furu’.
Sedangkan sya’ir adalah maqis ‘alaih yang dinamakan juga asal.
- Dalil (الدليل)
Seperti ucapan ulama “yang menjadi ashal kewajiban shalat adalah Al-Quran”
maksudnya adalah “dalilnya adalah Al-Quran”.
Pengertian Al-Fiqh
Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman mendalam tentang tujuan suatu ucapan
dan perbuatan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا
يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak
memahami pembicaraan sedikitpun? (QS. An-Nisa: 78)
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka
Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak
dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata
(tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan
mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar
(ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih
sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. (QS. Al-A’raf: 179)
Sedangkan menurut istilah memiliki beberapa pengertian, yaitu:
- Lafadz fiqih secara
mutlak mencakup seluruh hukum-hukum syar’I. diantaranya perkataan Abu
Hanifah yang menerangkan, bahwa Fiqih adalah seseorang mengetahui apa yang
menjadikannya mendapat ganjaran dan apa yang menjadikannya mendapat siksa.
Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
Dan tidak sepatutnya orang-orang Mukmin itu semuanya pergi (ke medan
perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi
untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada
kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya. (QS At-Taubah : 122)
Dan sabda Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wa
Sallam :
مَنْ يُرِدِ الله بِهِ خَيْرًا
يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ
Barang siapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, maka akan diberikan
pemahaman mendalam dalam agama padanya.(HR Muttafaq ‘Alaih)
- Lafadz fiqih
dimutlakkan atas hukum-hukum ‘amaliyah yang bukan I’tiqodiyah.
Dan ini adalah istilah yang ghalib (umum digunakan) oleh para fuqaha
baik dalam masalah qathi’ maupun dzonny. Oleh karena itu
kita mendapati dalam kitab-kitab fiqih umpamanya, bahwasannya shalat itu
wajib, sedangkan dalil masalah ini adalah dalil qath’I tidak diragukan
lagi dan mereka membahasnya dalam ilmu fiqih.
Dari pengertian tersebut
dapat dikatakan bahwa yang disebut dengan fiqih adalah
العلمُ بالأحكامِ الشَّرعيَّة
العمليَّة المُكتسبة من أدلَّتِها التَّفصيليَّة
Mengetahui hukum-hukum
syar’I amaliyah yang dihasilkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
- Lafadz fiqih
dimutlakkan atas masalah-masalah dzanniy saja, yaitu yang menjadi
ranah ijtihad. Oleh karena itu tidak dinamakan faqieh (ahli
fiqih) kecuali jika dia seorang mujtahid. Dengan pengertian
tersebut dapat dikatakan bahwa yang disebut dengan fiqih adalah
العلم بالأحكام الشرعية، عن أدلته
التفصيلية بالاستدلال
Mengetahui Hukum-hukum syar’I
dari dalil-dalilnya yang terperinci dengan cara istidlal.
Atau
العلم بالأحكام الشرعية التي
طريقها الاجتهاد من أدلتها التفصيلية
Mengetahui hukum-hukum
syar’iy dengan cara ijtihad dari dalil-dalilnya terperinci.
- Lafadz fiqih
dimutlakkan atas kemampuan mengetahui hukum-hukum dengan cara apapun baik
dengan ijtihad atau dengan cara lainnya.
Lafadz fiqih yang dimaksud para Ulama
pada kata ushul fiqih adalah lafadz fiqih dengan maksud yang
pertama, yaitu yang mencakup aqidah, furu’iyah (amaliah) dan juga termasuk
cara-cara memahami al-quran (tafsir) dan hadits-hadits.
Pengertian Ushul fiqih
Ushul fiqih (secara tarkib) memiliki
pengertian berbeda dengan pengertian dari masing-masing mufrodnya. Yang
dimaksud dengan ushul fiqih adalah
معرفة دلائل الفقه إجمالا و كيفية
الإستفادة منها و حال المستفيد
Mengetahui dalil-dalil fiqih secara ijmal (garis
besar), mengetahui cara-cara menggunakannya dan mengetahui keadaan orang yang
menggunakannya
MAUDLU’ (OBJEK/SASARAN) USHUL FIQIH
إثبات الأدلة الكلية للأحكام
الكلية
Menetapkan dalil-dalil kulliy terhadap
hukum-hukum kulliy
Atau
ثبوت الأحكام الكلية بالأدلة
الكلية
Ketetapan hukum-hukum kulliy berdasarkan dalil-dalil kulliy
Penjelasan:
Dalil Kulliy adalah Jenis umum dari dalil-dalil yang
membawahi beberapa juz’iy (bagian). Contohnya seperti Amr, Amr
adalah dalil kulliy yang membawahi semua nash yang menggunakan shighah-shighah
amr. Maka Amr itu dinamakan dalil Kulliy sedangkan nash
yang menggunakan shighah amr dinamakan dalil juziy.
Hukum Kulliy adalah jenis umum dari hukum-hukum yang
membawahi beberapa juz’iy (bagian). Contohnya seperti Iejab, Iejab
adalah hukum kulliy yang membawahi semua perbuatan yang hukumnya wajib.
Maka iejab itu dinamakan hukum kully sedangkan
perbuatan-perbuatan tertentu yang hukumnya wajib seperti “shalat lima waktu
hukumnya wajib” dinamakan hukum juz’iy.
- Yang dibahas dalam ushul fiqih adalah dalil kully dan
penunjukkannya terhadap hukum kulliy berbeda dengan fiqih yang membahas
dalil juziy dan penunjukkannya terhadap hukum juz’iy
FAIDAH (MANFAAT) MEMPELAJARI USHUL FIQIH
1)
Mengetahui hukum-hukum
syari’at Islam dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan dzan (dugaan kuat).
2)
Terhindar dari kesalahan di
dalam mengistinbath (menggali) hukum-hukum syari’at Islam.
3)
Menghindari taqlid
(mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya) yang
merupakan urusan yang tercela dalam agama Islam. Allah berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ
عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ
مَسْئُولًا(36).
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak
mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan
hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Isra: 36)
PEGANGAN USHUL FIQIH (ISTIMDAD)
1)
Ilmu Kalam atau Tauhid,
ilmu ini sangat penting dimiliki agar Dalil-dalil syar’I tersebut diselaraskan
dengan ma’rifah kepada Allah Ta’ala disertai kejujuran orang yang
menyampaikannya.
2)
Ilmu Bahasa Arab, memahami
Al-Quran dan as-Sunnah dan beristidlal dari keduanya tidak dapat dilakukan
kecuali dengan memahami bahasa Arab, karena keduanya berbahasa Arab
3)
Pengetahuan tentang
hukum-hukum syar’I secara tashawwur
HUKUM MEMPELAJARI USHUL FIQIH
Para ulama sepakat bahwa hukum mempelajari Ushul
Fiqih adalah fardu kifayah
PEMBAHASAN-PEMBAHASAN USHUL FIQIH
1)
Pembahasan yang berkaitan
dengan hukum syar’I
2)
Pembahasan yang berkaitan
dengan dalil atau sumber hukum berserta kehujjahannya
3)
Pembahasan yang berkaitan
dengan dilalah lafdziyyah
4)
Pembahasan yang berkaitan
dengan keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid, muttabi’ dan
muqollid)
5)
Pembahasan yang berkaitan
dengan cara mengkompromikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan.
Kitab Rujukan:
إرشاد الفحول إلى تحقيق الحق من
علم الأصول للشوكانى
علم أصول الفقه لعبد الوهاب خلاف
شرح الرسالة فى أصول الفقه للحسن
بن شهاب العكبري
شرح كتاب قواعد الأصول و معاقد
الفصول للعلامة صفي الدين عبد المؤمن بن عبد الحق القطيعى
شرح الورقات لأبى عبد الله خالد بن
عبد الله
البيان لعبد الحميد حكيم
مذكرة أصول الفقه
الأصول من علم الأصول للعثيمين
العدة في أصول الفقه للقاضى أبو
يعلى
شرح مختصر الروضة لسليمان بن عبد
القوي بن الكريم الطوفي الصرصري
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.