Blogger Kalteng

USHUL FIQIH


Al-Quran dan As-Sunnah adalah dua sumber hukum dalam Islam yang telah diamanatkan oleh Rasulullah sallalahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan pegangan oleh seluruh umatnya. Dijadikan pegangan atau dengan istilah lain berpegang teguh terhadap Al-Quran dan As-Sunah tidak dapat tercapai kecuali dengan cara memahami kandungannya dan pemahaman tersebut tidak akan lahir kecuali dengan cara mengkaji dan membahasnya.
Pembahasan Al-Quran dan As-Sunnah tidak terlepas dari dua segi, yaitu segi wurud (datang/sampainya kepada kita) dan segi dilalah (penunjukannya). Oleh karena itu untuk dapat mengkaji al-Quran dan as-Sunnah secara utuh dan benar, maka para ulama menyusun berbagai macam disiplin ilmu diantaranya ‘ulumul hadits atau mustholah hadits untuk membahas dari segi wurud, sedangkan dari segi dilalah diantaranya menyusun Ushul Fiqih
PENGERTIAN USHUL FIQIH
Ushul Fiqih adalah bentuk tarkib idhofi (murakkab idlofi) yaitu terdiri dari dua mufrod; Ushul sebagai mudlof dan Fiqih sebagai Mudlof ilaih. Jika kedua kata (kalimat; dalam bahasa Arab) ini dipisahkan, maka akan memiliki pengertian masing-masing.
Pengertian Ushul
Ushul adalah bentuk jamak dari Ashl. Menurut bahasa memiliki pengertian
ما يبنى عليه غيره
Dasar yang di atasnya di bangun sesuatu
seperti pada Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاء -٢٤-
Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah Membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit, (QS Ibrahim : 24)
Kebalikan dari Ashl dinamakan far’u (cabang), yaitu
ما يبنى علي غيره
Sesuatu yang dibangun di atas yang lainnya
Sedangkan Ashl menurut istilah memiliki beberapa pengertian, yaitu:
  • Qaidah yang menyeluruh (القاعدة الكلية / القاعدة العامة)
Seperti perkataan sebagian ulama “Bolehnya makan bangkai bagi yang terpaksa adalah menyalahi asal” maksudnya adalah menyalahi qaidah yang menyeluruh bahwa “setiap bangkai hukumnya haram” berdasarkan firman Allah: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, (Al-Baqarah: 172)
  • Yang jelas (الراجح)
Seperti perkataan ulama اَلأَصْلُ فِى اْلكَلاَم اْلحَقِيْقَةُ asal dalam ucapan itu adalah arti sebenarnya /haqiqi (bukan arti kiasan/majazi). Maksud asal tersebut adalah yang jelas bagi pendengar.
  • Mustashab (المستصحب)
Seperti perkataan ulama اَلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ ashal tetapnya apa yang ada/terjadi atas apa yang telah ada” jika seseorang yakin telah berwudu tetapi ragu apakah sudah hadas atau belum?, maka dia itu suci (tidak perlu berwudu lagi) karena istishabnya (hukum yang telah ada/berlaku sebelumnya) adalah suci
  • Maqis ‘Alaih (المقيس عليه)
Seperti perkataan ulama “Berlakunya riba pada beras adalah merupakan qiyas terhadap sya’ir”. Beras adalah Maqis yang dinamakan juga furu’. Sedangkan sya’ir adalah maqis ‘alaih yang dinamakan juga asal.
  • Dalil (الدليل)
Seperti ucapan ulama “yang menjadi ashal kewajiban shalat adalah Al-Quran” maksudnya adalah “dalilnya adalah Al-Quran”.
Pengertian Al-Fiqh
Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun? (QS. An-Nisa: 78)
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. (QS. Al-A’raf: 179)
Sedangkan menurut istilah memiliki beberapa pengertian, yaitu:
  1. Lafadz fiqih secara mutlak mencakup seluruh hukum-hukum syar’I. diantaranya perkataan Abu Hanifah yang menerangkan, bahwa Fiqih adalah seseorang mengetahui apa yang menjadikannya mendapat ganjaran dan apa yang menjadikannya mendapat siksa. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
Dan tidak sepatutnya orang-orang Mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya. (QS At-Taubah : 122)
Dan sabda Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wa Sallam :
مَنْ يُرِدِ الله بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ
Barang siapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, maka akan diberikan pemahaman mendalam dalam agama padanya.(HR Muttafaq ‘Alaih)
  1. Lafadz fiqih dimutlakkan atas hukum-hukum ‘amaliyah yang bukan I’tiqodiyah. Dan ini adalah istilah yang ghalib (umum digunakan) oleh para fuqaha baik dalam masalah qathi’ maupun dzonny. Oleh karena itu kita mendapati dalam kitab-kitab fiqih umpamanya, bahwasannya shalat itu wajib, sedangkan dalil masalah ini adalah dalil qath’I tidak diragukan lagi dan mereka membahasnya dalam ilmu fiqih.
Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa yang disebut dengan fiqih adalah
العلمُ بالأحكامِ الشَّرعيَّة العمليَّة المُكتسبة من أدلَّتِها التَّفصيليَّة
Mengetahui hukum-hukum syar’I amaliyah yang dihasilkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
  1. Lafadz fiqih dimutlakkan atas masalah-masalah dzanniy saja, yaitu yang menjadi ranah ijtihad. Oleh karena itu tidak dinamakan faqieh (ahli fiqih) kecuali jika dia seorang mujtahid. Dengan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa yang disebut dengan fiqih adalah
العلم بالأحكام الشرعية، عن أدلته التفصيلية بالاستدلال
Mengetahui Hukum-hukum syar’I dari dalil-dalilnya yang terperinci dengan cara istidlal.
Atau
العلم بالأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد من أدلتها التفصيلية
Mengetahui hukum-hukum syar’iy dengan cara ijtihad dari dalil-dalilnya terperinci.
  1. Lafadz fiqih dimutlakkan atas kemampuan mengetahui hukum-hukum dengan cara apapun baik dengan ijtihad atau dengan cara lainnya.
Lafadz fiqih yang dimaksud para Ulama pada kata ushul fiqih adalah lafadz fiqih dengan maksud yang pertama, yaitu yang mencakup aqidah, furu’iyah (amaliah) dan juga termasuk cara-cara memahami al-quran (tafsir) dan hadits-hadits.
Pengertian Ushul fiqih
Ushul fiqih (secara tarkib) memiliki pengertian berbeda dengan pengertian dari masing-masing mufrodnya. Yang dimaksud dengan ushul fiqih adalah
معرفة دلائل الفقه إجمالا و كيفية الإستفادة منها و حال المستفيد
Mengetahui dalil-dalil fiqih secara ijmal (garis besar), mengetahui cara-cara menggunakannya dan mengetahui keadaan orang yang menggunakannya
MAUDLU’ (OBJEK/SASARAN) USHUL FIQIH
إثبات الأدلة الكلية للأحكام الكلية
Menetapkan dalil-dalil kulliy terhadap hukum-hukum kulliy
Atau
ثبوت الأحكام الكلية بالأدلة الكلية
Ketetapan  hukum-hukum kulliy berdasarkan dalil-dalil kulliy
Penjelasan:
Dalil Kulliy adalah Jenis umum dari dalil-dalil yang membawahi beberapa juz’iy (bagian). Contohnya seperti  Amr, Amr adalah dalil kulliy yang membawahi semua nash yang menggunakan shighah-shighah amr.  Maka Amr itu dinamakan dalil Kulliy sedangkan nash yang menggunakan shighah amr dinamakan dalil juziy.

Hukum Kulliy adalah jenis umum dari hukum-hukum yang membawahi beberapa juz’iy (bagian). Contohnya seperti Iejab, Iejab adalah hukum kulliy yang membawahi semua perbuatan yang hukumnya wajib. Maka iejab itu dinamakan hukum kully sedangkan perbuatan-perbuatan tertentu yang hukumnya wajib seperti “shalat lima waktu hukumnya wajib” dinamakan hukum juz’iy.
  • Yang dibahas dalam ushul fiqih adalah dalil kully dan penunjukkannya terhadap hukum kulliy berbeda dengan fiqih yang membahas dalil juziy dan penunjukkannya terhadap hukum juz’iy
FAIDAH (MANFAAT) MEMPELAJARI USHUL FIQIH
1)         Mengetahui hukum-hukum syari’at Islam dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan dzan (dugaan kuat).
2)         Terhindar dari kesalahan di dalam mengistinbath (menggali) hukum-hukum syari’at Islam.
3)         Menghindari taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya) yang merupakan urusan yang tercela dalam agama Islam. Allah berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا(36).
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Isra: 36)
PEGANGAN USHUL FIQIH (ISTIMDAD)
1)         Ilmu Kalam atau Tauhid, ilmu ini sangat penting dimiliki agar Dalil-dalil syar’I tersebut diselaraskan dengan ma’rifah kepada Allah Ta’ala disertai kejujuran orang yang menyampaikannya.
2)         Ilmu Bahasa Arab, memahami Al-Quran dan as-Sunnah dan beristidlal dari keduanya tidak dapat dilakukan kecuali dengan memahami bahasa Arab, karena keduanya berbahasa Arab
3)         Pengetahuan tentang hukum-hukum syar’I secara tashawwur
HUKUM MEMPELAJARI USHUL FIQIH
Para ulama sepakat bahwa hukum mempelajari Ushul Fiqih adalah fardu kifayah
PEMBAHASAN-PEMBAHASAN USHUL FIQIH
1)         Pembahasan yang berkaitan dengan hukum syar’I
2)         Pembahasan yang berkaitan dengan dalil atau sumber hukum berserta kehujjahannya
3)         Pembahasan yang berkaitan dengan dilalah lafdziyyah
4)         Pembahasan yang berkaitan dengan  keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid, muttabi’ dan muqollid)
5)         Pembahasan yang berkaitan dengan cara mengkompromikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan.

Kitab Rujukan:
إرشاد الفحول إلى تحقيق الحق من علم الأصول  للشوكانى
علم أصول الفقه لعبد الوهاب خلاف
شرح الرسالة فى أصول الفقه للحسن بن شهاب العكبري
شرح كتاب قواعد الأصول و معاقد الفصول للعلامة صفي الدين عبد المؤمن بن عبد الحق القطيعى
شرح الورقات لأبى عبد الله خالد بن عبد الله
البيان لعبد الحميد حكيم
مذكرة أصول الفقه
الأصول من علم الأصول للعثيمين
العدة في أصول الفقه للقاضى أبو يعلى
شرح مختصر الروضة لسليمان بن عبد القوي بن الكريم الطوفي الصرصري

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post