Blogger Kalteng

Suap dan Korupsi


Dalam salah satu biografi Khalifah Umar bin Abdul Azis, disebutkan bahwa pungutan liar (al-Maks) sesungguhnya adalah kejahatan yang dilarang Allah (Abdullah bin Abdul Hakam, Gema Insani Press, 2003). Khalifah yang dijuluki ''Penegak Keadilan'' itu mengutip Surat Huud ayat 85 yang berkisah tentang Nabi Syu'aib AS, ''... dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.'' 

Orang-orang yang berbuat jahat itu, kata Umar, sering menggunakan istilah lain. Dalam praktik kehidupan sehari-hari kita, ada banyak istilah tentang pungutan. Begitu pula dengan suap. Modus dan nilainya pun bermacam-macam. Mulai dari yang paling sederhana, bernilai ribuan rupiah --ketika kita melanggar lalu lintas, misalnya-- sampai miliaran rupiah dengan modus yang amat canggih. 

Dalam bahasa Arab juga ada kata risywah (suap). Kata ini, antara lain, dapat ditemukan dalam sebuah hadis yang bernada ancaman keras, ''Arrosyi wal murtasyi fin naar (Pemberi dan penerima suap [sama-sama berada] di neraka).'' 

Dalam biografi Umar juga disebutkan tentang kesaksian seseorang bernama Umar ibn Muhajar. Ia mengisahkan, ''Seorang lelaki mendatangi Umar bin Abdul Azis dengan membawa apel dan dia tidak mau menerimanya. Dikatakan kepada Umar, 'Dulu, Rasulullah SAW menerima hadiah.' Umar menjawab, 'Itu untuk Rasulullah dan untuk kita adalah risywah (suap), dan aku tidak memerlukan itu'.'' Di negeri kita, praktik suap, pungutan liar, juga tindak pidana korupsi, sudah umum dilakukan orang. Seakan itu bukan lagi perbuatan jahat yang dikutuk Allah. Tindak korupsi dengan menilep harta rakyat sudah dianggap kuno. Masih sangat banyak modus canggih yang, bahkan, tidak terdeteksi oleh perangkat hukum. 

Alquran dan hadis mengatur hukum perolehan harta, kedudukan, kegunaan, dan pertanggungjawabannya. Pada harta inilah terletak kelemahan besar manusia. Allah berfirman, ''Dan sungguh manusia itu sangat cinta pada harta kekayaan yang banyak.'' (QS 100: 8). Cinta manusia pada harta adalah jenis cinta buta. Mudah membuat lalai, tamak, bahkan tega berbuat keji. 

Dalam telaahnya tentang hukum harta, KH Ahmad Azhar Basyir MA (mantan ketua PP Muhammadiyah), mengungkap dimensi akhlak, iman, dan takwa (1993). Memakan harta secara batil (korupsi atau menerima suap), katanya, akan merusak akhlak, iman, dan takwa. Allah memperingatkan dalam surat An-Nisaa' ayat 29, ''Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak sah), kecuali dengan perniagaan atas dasar sukarela di antara kamu.'' 

Pada hakikatnya tak ada harta yang bisa dimiliki manusia tanpa campur tangan Allah. Manusia menerima bagian dari Allah atas kehendak Allah juga. Siapa yang menilep bagian seseorang atau banyak orang, ia telah berbuat batil. Ketika kebatilan dilakukan secara kolektif seperti banyak terjadi di negeri kita ini dan tanpa sadar, mungkin, kita pernah ikut melakukannya kita tak perlu menunggu hari akhir untuk menerima hukuman dari Allah. Bukankah negeri ini rusak parah karena korupsi?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post