Blogger Kalteng

Filosofi Huma Betang



Oleh Andriani S. Kusni

Dalam bedah buku “Budaya Dayak: Permasalahan Dan  Alternatifnya” pada 14 Oktober  2011 di Betang Eka Tingang Bganderang,Palangka Raya, ada yang berang karena merasa dilecehkan oleh Kusni Sulang yang mengatakan bahwa ‘filosofi budaya betang’ adalah sebuah istilah salah kaprah’. ‘Bétang’’, menurut Kusni Sulang, tidak mempunyai filosofi sebagaimana halnya dengan ‘tongkonan’ di Toraja. Karena itu tidak ada  yang disebut ‘filosofi huma betang’.

Mengenai hal ini, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah (selanjutnya disingkat Perda No.16/2008) menggunakan istilah ‘’falsafah hidup “Budaya Huma Betang atau Belom Bahadat”.  (hlm. 49).

Yang dimaksudkan oleh  Perda No.16/2008  ‘’falsafah hidup “Budaya Huma Betang atau Belom Bahadat”  “adalah .perilaku hidup yang menjunjung tinggi kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan toleransi serta taat pada hukum (hukum negara, hukum adat dan hukum  alam” (Perda No. 16/2008: 49). “Apabila telah  mampu melaksanakan perilaku hidup “Belom Bahadat”, maka akan teraktualisasi dalam wujud Belom Penyang Hinje Simpei” yaitu hidup berdampingan, rukun dan damai untuk kesejahteraan bersama” ( Perda No.16/2008:49).

“Perilaku”  berlangsung menurut  kaidah, norma dan pedoman”. Seperti dikatakan oleh J.W.M.Bakker,S.J. kaidah, norma dan pedoman atau kriterium ini diperlukan untuk membimbing jalan kebudayaan ke arah perkembangan wajar, untuk menentukan mana yang kebudayaan otentik, mana tidak, serta prinsip mana yang harus direalisasi  gar tujuan kebudayaan tercapai” (1984:12). Hal menetapkan asas tujuan mahluk-mahluk insani dan menertibkannya dalam keseluruhan adalah tugas filsafat. Filsafat kebudayaan mendekati hakekat sebagai sifat esensi manusia yang untuk sebagian mengatasi ruang dan waktu empiris, dimensi sejarah dan setempat. Dalam kata-kata J.V. Schall, S.J:Philosophy has some very valuable, indeed  essential contribution  to make before there can be any adequate knowledge of what s meant by culture” (Philosophical Aspects of Culture, New School, 1957: 211, dikutip dari J.W.M.Bakker , S.J, 1984:12).

Artinya filosofi kebudayaan menyangkut masalah nilai  hakiki. Nilai hakiki inilah yang merupakan sari  kebudyaan yang membimbing “menetapkan asas tujuan mahluk-mahluk insani dan menertibkannya dalam keseluruhan “, termasuk di dalamnya perilaku manusia. Perilaku hanyalah salah satu pernyataan  keluar dari nilai hakiki atau pandangan filosofi.  Perilaku bukalah hakekat itu sendiri;  Sehingga yang disebut “filosofi hidup huma betang atau belom bahadat” oleh Perda No.16/2008 adalah salah satu wajah luar  atau permukaan dari filosofi, bukan filosofi itu sendiri. Wajah luar daeri yang disebut “Falsafah Hidu Huma Betang” atau Belom Bahadat” atau yang sering juga disebut sebagai “Falsafah Huma Betang” adalah “adalah .perilaku hidup yang menjunjung tinggi kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan toleransi serta taat pada hukum (hukum negara, hukum adat dan hukum  alam”.

Keberadaan hanya di permukaan yang tidak menjadi hakekat yang disebut “Filosofi Budaya  Huma Betang” ini akan lebih terlihat lagi jika  dilihat dengan menggunakan pandangan antropolog suami-istri Clyde Kluckhohn dan Florence Kluckhohn dalam buku Variation in Value Orientation (1961). Menurut kerangka pndangan suami-istri Kluckhohn , semua sistem nilai budaya di dunia ini secara hakiki menyangkut lima masalah pokok dalam kehidupan manusia. Kelima masalah pokok atau hakiki itu adalah:

(1). Masalah mengenai hakekat dari hidup mausia.
(2). Masalah mengenai hakekat karya manusia.
(3). Masalah mengenai hakekat dari kedudukan manusia dalam ruang dan waktu.
(4). Masalah hakekat dari hubungan manusia dengan alam sekitar.
(5). Masalah mengeni hakekat dari hubungan manusia dengan sesamanya (dari: Koentjaraningrat 2004: 27-28).

Dilihat dari sudut pandang suami-istri Kluckhohn, yang disebut “falsafah hidup budaya betang” yang dirumuskan sebagai “adalah .perilaku hidup yang menjunjung tinggi kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan toleransi serta taat pada hukum (hukum negara, hukum adat dan hukum  alam” , sama sekali tidak mencakup kelima masalah hakiki tersebut. Perumusan ini sangt jauh dari yang disebut “filosofis”. Karena perumusan demikian hanya berada di permukaan, maka ia tidak mampu menjawab pertnyaan mendasar mengapa harus berperilaku demikian? Sehingga bukan tidak mungkin permusuan  yg disebut ‘’filosofis’’  demikian bisa berbalik menjadi seperti “keris makan tuan” , bagi Orang Dayak sendiri. Saya khawatir denga perulusan demikian, neo-fedalisme menjadi subur sebgai menuntut kepatuhan membuta. Di pihak lain bisa digunakan sebagai alat agresi budaya oleh penganut “besar-isme”. Dan terhadap agresi “besar-isme” ini, semua orang diminta menerimanya karena harus “toleran”, harus “taat pada hukum”. Sedangkan kenyataan menunjukkan, lebih-lebih sekarang,tidak dengan sendirinya hukum itu mencerminkan dan apalagi identik dengan keadilan (lihat: Carl Joachim Friederich,  1969). Perumusan “falsafah hidup budaya betang” yang demikian juga berkibat menghambat perkembang budaya kritis. Kritik bisa dipandang sebagai tidak “taat” pada hukum. Sehingga manusia digiring untuk menjadi alat jinak (docile tool) pihak yang berdominasi. Dalam cara kerja ia mencerminkan diri pada model “top-down”, buka “bottom up”, Maka demokrasi pun terdesak ke pojok. Padahal kalau memang yang disebut “budaya huma betang”  itu suatu flsafah, filsafat itu meurut Dr. Stephen Palmquis adalah suatu “dialog rasional” (Dr. Stephen Palmquis 2007:46).

Adalah Stephen Palquis juga yang berpendapat bahwa filsafat itu mengandung empat unsur . “Dua unsur pertama  bersifat teoritis.Unsur pertama, ialah metafisika, dan pertanyaan yang menetapkan  tugas metafisika adalah “Apa yang merupakan realitas puncak?”. Unsur kedua, logika. Penentuan persoalannya bisa diungkap sebagai “Bagaimana kita memhmi makna kata-kata?”.

“Dua unsur terkhir bersifat praktis. Unsur ketiga dapat disebut “filsafat terapan”.Penerapan kata-kata itu mestinya menimbulkan pengetahuan; kata Inggris “science” berasl dari kata Latin sciens yang berarti “mengetahui”, sehingg kita bisa menamakan unsur ketiga ini science (ilmu)). Pertanyaan filosofis mengenai ilmu dalah “Di makah garis tapal batas yang tepat antara pengetahuan dan kebebalan?”. Unsur keempat ialah ojtologi, yag mengajukan pertanyaan “Apa makna ada”?. Dengan menanyakan dan menjawab pertanyaan ontologis, kita berharap meningkatkan phamn kita tentang sifat dasar berbagai benda (umpamanya , Tuhan, manusia; hewan), atau tipe pengalaman  berlainan (contohnya, keindahan, cinta, kematian)” (Dr. Stephen Palmquis, 2007:6). Apakah  yang disebut “falsafat budaya huma betang” dalam Perda No.16/2008 seperti di atas yang   bertitikberat pada “perilaku” saja, mengandung empt unsur filsafat yang dikatakan oleh Dr. Stephen Palmquis? Kalau tidak, karena unsur-unsur falsafat tidak dipenuhinya, lalu bisakah falsafah budaya huma betang” disebut sebagai falsafah?

Dalam sejarahnya, istilah “budaya betang” atau “falsafah budaya huma betang“ ini, muncul dengan latar politik pada tahun 1990-an. Waktu itu “budaya betang” dirumuskan sebagai  “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung”. Perumusan ini jauh lebih miskin lagi dari perumusan yang dikembangkan oleh Perda No.16/2008.

Pepatah “di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung” lebih di arahkan kepda para pendatang (waktu itu mendominasi kekuasaan di Kalteng. Penggunaan pepatah ini menyiratkan tujuan politik menjelang pemilihan Gubernur bahwa “putera daerah”lah yang mestinya berkuasa, sedangkan pihak pendatang harus menjunjung langit di mana bumi mereka pijak. Sedangkan pepatah “duduk sama rendah, berdiri sama tinggi” merupakan sanggahan terhadap anggapan umum pada waktu itu bahwa Orang Dayak tidak mampu menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di Kalteng.  Artinya perumusan “falsafah budaya betang” pada waktu itu seperti halnya yang terdapat pada Perda No. 16/2008 sangat berlatarbelakangkan kepentingan  politis.

Perumusan-perumusan yang dilakukan tanpa kajian serius atas kebudayaan dan sejarah Dayak  demikianlah yang berkembang sehingga menjadi pemahaman umum (common sense), tanpa menyimak apa bagaimana sesungguhnya sari kebudayaan Dayak itu atau filosofi Manusia Dayak yang sesungguhnya. Studi dan peelitian budaya serta sejarah malangnya masih belum berkembang benar di daerah yang mempunyai 31 universitas dan perguruan tinggi ini. Dengan kata lain, telah terjadi politisasi budaya untuk kepentingan politik praktis.

Ketika ia menjadi pemahaman umum, sekali pun tidak mencerminkan sari budaya Dayak itu sendiri, maka terjadilah yang oleh Kusni Sulang “salah kaprah”. Bukan penjelasan begini yang menyudutkan tapi sebaliknya “salah kaprah” itu yang secara tidak disadari merupakan senjata budaya penyudutan masyarakat Dayak. Ketersudutan makin dipermudah oleh kebingungan menghadapi perkembangan masyarakat Kalteng. Ketersudutan yang  kian menjadi,  membuat masyarakat Dayak sangat sensitif dan gampang mengamuk serta mendekat pada jalan pintas bernama kekerasan, dan berbagai bentuk eskapisme. Masyarakat secara umum kehilangan orientasi.

Di hadapan keadaan begini, maka Lembaga Kebudayaan  Dayak Kalimantan Tengah memandang perlunya ada suatu politik kebudayaan yang tanggap dan aspiratif untuk penduduk yang sangat heterogen.. Malangnya kebudayaan dianggap tidak penting dan dipahami secara dangkal di daerah ini. Sedangkan kebudayaan pada hakekatnya adalah masalah pembangunan manusia. Pembangunan dilakukan oleh dan untuk manusia. Terabaikannya masalah kebudayaan, melahirkan yang disebut oleh Kusni Sulang sebagai “kemapanan di atas kerusakan”. Dari bedah  buku “Budaya Dayak: Permasalahan Dan Alternatifnya’’ pada 14 Oktober 2011 lalu, gejala-gejala di atas memperagakan diri dengan jelas.

Apakah betang sebagai sebuah bangunan mempunyai filosofis?

Secara arsitektur, betang dilahirkan oleh untuk pemenuhan kepentingan. Bangunan yang dibngun untuk menghadapi bahaya banjir;, ancaman binatang buas, ancaman kayau. Bangunan begini dari sudut pandang arsitektur disebut bangunan vernakuler. Di samping betang dalam sebuah kampong, léwu, terdapat bangunan-bangunan individual .  Berbeda dengan tongkonan di Tanah Toraja yang secra arsitektur disebut rumah tradisional. Rtinya bentuk tongkonan mengandung konsep kosmis Manusia Toraja yag memandang  kosmos terdiri dari tiga bagian: Dunia tas, dunia tengah dan bawah. Karena betang tidak mengdung konsep kosmis begini maka betang tidak bisa disebut rumah tradisional Dayak.

Lalu bagaimana kemudian?

Bisa saja istilah “budaya betang” dipertahankan, tapi ia harus diisi dengan pengertian baru, sehingga tidak terjadi salah kaprah. Yang lebih kena barangkali Budaya Dayak dan Filosofi Dayak.Untuk memastikn isinya, penelitian sungguh-sungguh, menyusunnya secara sistematik, merupakan pekerjaan medesak. “Kira-kira”, “katanya”, tidak memberikan makna nyata  dan tidak bisa dijadikan landasan untuk membangun Kalteng jadi bermutu. “Kira-kira”, “katanya”, asing dari kenyataan sesungguhnya, membuat kita bangun tidur masih di tempat semula.  Setelah penelitian, mensistematikkannya, menganalisanya dengan tajam,  diminta pula kerajinan  dan keberanian berpikir. Masalah-masalah hari ini lebih memerlukan kerja  otak yang keras daripada bersandar pada ketajaman  mandau. Bagaimana menggunakan kekuasaan di tangan pun meminta kendali otak dan komitmen keadilan manusiawi. Kemudian, tidak kalah penting bahwa dapatan itu dimasyarakatkan. Untuk itu, kita perlu berani mengatakan apa yang oleh orang lain tidak dikatakan. Mengubah common sense menjadi good sense, re-humaisasi untuk transformasi sosial pembebasan jauh lebih utama dari citra semu. Apalagi  kita memang hidup dalam apa yang oleh antropolog Perancis Mac Augé disebut sebagai “la guerre de l’image” (perang citra). ***

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post