Blogger Kalteng

Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Guru Madrasah


Peluang dan Tantangan Guru Madrasah menjadi tema Seminar Nasional sekaligus  launching Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidayah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Sabtu (06/09/2014) dengan menghadirkan dua pemateri yakni Kepala Subdit Kelembagaan  dan Kerjasama Dit. Pendidikan Madrasah RI Bapak Dr. Rokhmat Mulyana, M.Pd., Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Tengah Bapak Drs. H. Mahli, M.Pd.I.
Mengawali menjadi pemateri Bapak Dr. Rokhmat Mulyana, M.Pd menyampaikan bahwa peluang dan tantangan Guru Madrasah dibagi menjadi 2 (dua) perspektif, yaitu perspektif guru itu sendiri dan perspektif pemerintah.
Peluang Guru Madrasah Ibtidayah perspektif guru yakni dapat memanfaatkan peluang menjadi peserta program sertifikasi, program inpassing, program pelatihan, program pendidikan/kualifikasi, pengawas, kepala madrasah, dan mengajar pada jenjang madrasah yang lebih tinggi. Sedangkan perspektif pemerintah, yakni pemerintah dapat memanfaatkan peluang guru madrasah dalam hal; menaikan anggaran untuk pengembangan program mutu dan kesejahteraan guru, menyertakan mereka dalam program pendidikan, pelatihan, short course, dan seminar pada tingkat nasional maupun internasional, menyertakan mereka dalam berbagai event penting, dan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian tantangan Guru Madrasah perspektif guru; yakni kultur madrasah yang kadang sulit berubah ke arah perbaikan, mekanisme birokrasi yang terkadang jlimet, gaji/honor yang belum bisa memenuhi keinginan hidup layak, tuntutan jam mengajar yang semakin tinggi, perubahan kebijakan kurikulum, dan persaingan kompetansi antar guru.
Berbeda dengan pemateri pertama, pemateri kedua Bapak Drs. H. Mahli, M.Pd.I menyampaikan Profesionalisme dan Sertifikasi Guru Madrasah mengawali dengan penegasan bahwa sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sedangkan untuk Sertifikasi guru memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Dalam akhir seminar yang menjadi catatan penting adalah Madrasah menjadi tujuan sasaran studi banding sejumlah negara di dunia, madrasah bagaimanapun dapat menjadi pendidikan alternatif yang melebihi sekolah apabila dikelola dengan baik, mutu madrasah bukan hanya diukur mewahnya fasilitas, melainkan dari kualitas lulusannya. (*/dyn)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post