Peluang dan
Tantangan Guru Madrasah menjadi tema Seminar Nasional sekaligus launching Program Studi Pendidikan
Guru Madrasah Ibtidayah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah
Palangkaraya, Sabtu (06/09/2014) dengan menghadirkan dua pemateri yakni Kepala Subdit Kelembagaan
dan Kerjasama Dit. Pendidikan Madrasah RI Bapak Dr. Rokhmat Mulyana,
M.Pd., Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Wilayah Kalimantan
Tengah Bapak Drs. H. Mahli, M.Pd.I.
Mengawali menjadi
pemateri Bapak Dr. Rokhmat Mulyana, M.Pd menyampaikan bahwa peluang dan
tantangan Guru Madrasah dibagi menjadi 2 (dua) perspektif, yaitu perspektif
guru itu sendiri dan perspektif pemerintah.
Peluang Guru Madrasah Ibtidayah perspektif guru yakni dapat
memanfaatkan peluang menjadi peserta
program sertifikasi, program inpassing, program pelatihan, program pendidikan/kualifikasi, pengawas, kepala madrasah, dan mengajar pada jenjang madrasah yang lebih tinggi.
Sedangkan perspektif pemerintah, yakni pemerintah dapat memanfaatkan peluang
guru madrasah dalam hal; menaikan
anggaran untuk pengembangan program mutu dan kesejahteraan guru, menyertakan mereka dalam program pendidikan, pelatihan, short
course, dan seminar pada tingkat nasional maupun internasional, menyertakan mereka dalam berbagai event penting,
dan mengangkat mereka menjadi pegawai
negeri sipil (PNS).
Kemudian
tantangan Guru Madrasah perspektif guru; yakni kultur madrasah yang kadang sulit berubah ke arah
perbaikan, mekanisme
birokrasi yang terkadang jlimet, gaji/honor yang belum bisa memenuhi keinginan hidup layak, tuntutan jam mengajar yang semakin tinggi, perubahan kebijakan kurikulum,
dan persaingan kompetansi antar guru.
Berbeda
dengan pemateri pertama, pemateri kedua Bapak Drs.
H. Mahli, M.Pd.I menyampaikan Profesionalisme dan Sertifikasi Guru
Madrasah mengawali dengan penegasan bahwa sebagai tenaga profesional, guru
diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sedangkan
untuk Sertifikasi guru memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat
Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005.
Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18
tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada
tanggal 4 Mei 2007.
Dalam
akhir seminar yang menjadi catatan penting adalah Madrasah menjadi tujuan
sasaran studi banding sejumlah negara di dunia, madrasah bagaimanapun dapat
menjadi pendidikan alternatif yang melebihi sekolah apabila dikelola dengan
baik, mutu madrasah bukan hanya diukur mewahnya fasilitas, melainkan dari
kualitas lulusannya. (*/dyn)
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.