Blogger Kalteng

Lepah Kasabar (Catatan Tentang Dadu Gurak dan Prostitusi) di Palangka Raya

MASALAH perjudian Dadu Gurak (Dagur) dan prostitusi hingga kini masih menjadi fenomena tersendiri di tengah kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Kota Palangka Raya. Adalah suatu hal yang nyata terpampang di depan mata, bak fenomena gunung es. Terlihat kecil namun nyatanya adalah besar dan akan berbahaya apabila dibiarkan. Ya, bahaya yang tentunya akan menyentuh sendi-sendi kehidupan manusia.
Jempol saya sempat teracung, tatkala melihat gencarnya pemberantasan korupsi di Kalteng. Meskipun masih terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tapi miris, untuk masalah Dagur dan PSK terkesan sulit. Sehingga, nurani saya pun berontak dan melontar kata,apa susahnya sih?
Bicara tentang perjudian Dadu gurak (Dagur) perlu diingatkan kembali, dagur bukanlah bagian dari adat Dayak dan bukan pula tradisi jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE). Tidak ada dianjurkan di Alkitab, tidak ada pula dianjurkan di tata cara dan pasal hukum adat dayak. Sangat miris saya rasa, bendera hitam berlambang salib putih identik dengan perjudian dagur.
Secara tegas, pernah disepakati oleh tokoh adat Dayak, GKE, Masyarakat, Akademisi, Pengamat hukum dan tokoh tua serta muda. Bahkan instruksi Kapolri Jenderal Pol Sutarman untuk “memerangi’ praktik Dagur itu.
Secara tegas pula, telah diatur dalam hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Junto UU No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Junto PP nomor 9 tahun 1981 dan Junto Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 5 tanggal 1 April 1981.
Menengok penegakan hukumnya, masih melempem. Sangat ironis memang. Seakan aparat Kepolisian maupun Pemerintah tak berdaya memberantas, sepenuhnya. Demikian juga jeratan hukuman di Pengadilan yang tergolong masih terlalu ringan. Kelompok Gereja pun mulai gerah dan mulai melakukan penertiban sendiri. Seperti yang dilakukan kelompok GKE Pangarinah dipimpin Ririn Binti.
Salah sau tokoh Dayak yang gencar menentang Dagur, Sabran Achmad melalui pemikirannya yang di muat di surat kabar pun pernah memberikan solusinya kepada aparat. Cukup sederhana, aparat berwenang ketika melakukan penertiban  dagur dengan cara penyamaran dan bukannya terang-terangan.
“Ya, kalau pakai seragam pasti saja ketahuan dan mereka bandar dagur itu pasti kabur. Coba, lakukan pemberantasan seperti cara kerja menciduk bandar narkoba. Yakni dengan cara menyamar, mengintai dan menciduk,” kata Sabran yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, saat dibincangi penulis kala itu.
Wali Kota HM Riban Satia juga pernah mencoba bersolusi soal itu, pernah terlontar ide darinya agar dagur direlokasi saja ke sebuah lokasi. Lagi-lagi, ide yang cemerlang menurut saya ini mendapat tentangan dari berbagai kalangan dan hingga kini, wacana itu akhirnya tenggelam begitu saja.
Soal Prostitusi? Belakangan terakhir ini tak bisa dimungkiri, mengalami perkembangan pesat di Kota cantik ini khususnya dan juga menjadi fenomena tersendiri. Pasca lebaran kemarin, data dari Dinsos Palangka Raya, jumlah PSK mengalami peningkatan di lokalisasi Bukit Sungkai Km 12 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya. Banyak orang mengira, lokasi prostitusi itu legal alias resmi. Padahal, tidak!
Dalam Perda Kota Palangka Raya No 26 tahun 2002 tentang penertiban dan rehabilitasi terhadap PSK di daerah Kota Palangka Raya, tidak ada satu pasal pun yang memberikan legalitas lokalisasi Bukit Sungkai Km 12 tersebut. Begitu juga Kantor Pemko Palangka Raya tidak pernah mengeluarkan izin sebagai tempat praktek prostitusi alias arena pelacuran bebas. Bukannya munafik. Tapi, nurani kembali bertanya. Kenapa dibiarkan, kenapa malah memamah biak??
Selain lokasi itu, pantauan terakhir di lingkar luar juga semakin menjamur dengan Prostitusi berkedok warung remang-remang. Bahkan, bangunan baru terus bermunculan di lokasi itu. Belum lagi, praktek prostitusi lainnya yang terus menggeliat dengan berbagai modus di Kota ini. Melihat ini, mengingatkan saya dengan sebuah kisah Sodom dan Gomora yang termuat di Alkitab perjanjian lama.
Kota itu, terkenal prostitusi bebasnya yang pada akhirnya membangkitkan murka TUHAN yang kemudian menghancurkannya, dengan cara menurunkan api dari langit. Jangan sampai terjadi di Kota Kita.
Warga lokal, dalam hal ini masyarakat Dayak, termasuk saya. Bukannya tak peduli atau masa bodoh atas kedua topik masalah itu. Tapi untuk sementara mempercayakan penanganannya kepada aparat dan pemerintah. Namun semuanya ada batasnya. Jangan sampai terjadi, “Lepah Kasabar” (habis kesabaran) sehingga bertindak dengan cara sendiri.
Kenapa? Karena, khususnya Dagur dianggap telah menghina dan mencoreng citra Adat Dayak dan Agama (GKE). Jadi, segera mungkin aparat dan pemerintah harus menemukan dan menerapkan solusi yang tepat dan akurat.(Kamis_law@yahoo.com)

Penulis           : Jemmy Y Kamis SH
Publikasi        : Kalteng Pos 6 Oktober 2014 - 16:57:38
Judul Asli           : “Lepah Kasabar” 
*Telah mendapat izin dari penulis untuk dipublikasikan.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post