Seperti
dilangsir oleh Antara Kalteng, awal Maret 2015 akan dimulai pembangunan jalur
kereta api dari Puruk Cahu (Murung Raya) ke Batanjung (Pulang Pisau) melalui
Bangkuang sepanjang 425 kilometer (informasi lain 134 km, 193 km), dan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan bahwa seluruh tahapan
dan penandatangan perjanjian pembangunan rel kereta api telah dilaksanakan dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan pembebasan lahan yang akan menjadi
jalur pembangunan rel juga telah mencapai 80%. Jadi, tidak ada masalah lagi
untuk pembangunan. Perkiraan nilai investasi proyek sebesar US$ 5,476 miliar
atau Rp60 triliun. Bentuk kerjasama bangunan milik guna serah, masa kontruksi 4
tahun, dan masa operasi 50 tahun.
Di
lain pihak, Bisnis.com Jakarta melangsir bahwa rencana pembangunan rel kereta
api ini, kini termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015—2019, seperti yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) yang menyampaikan surat resmi organisasi tersebut ke Kementerian
PPN/Bappenas, Kamis (8/1/2015).
Meski
Menteri Perencanaan Pembangunan-Kepala Bappenas Andrinof Chaniago meyakinkan
bahwa rel kereta yang akan dibangun di Kalimantan Tengah bukan kereta untuk
batu bara, namun Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan menuturkan pihaknya tetap
khawatir itu akan dijadikan celah yang akan disalahgunakan.
Anggapan
lain jalur yang dilalui semuanya tidak merepresentasikan untuk tranportasi
massal, namun justru tidak melalui
wilayah dan kota- kota yang padat populasinya seperti Palangkaraya dan
Sampit. Sementara wilayah yang ada
jalur kereta api, seharusnya sudah cukup dengan menambah infrastruktur jalan
untuk mobilitas penduduk.
Ada baiknya jika
mencermati hutan Kalimantan Tengah di bagian utara, seperti Kabupaten Murung
Raya selama ini terlindungi dari aktivitas penambangan batu bara skala besar
karena lokasinya terlalu jauh di hulu Sungai Barito. Hingga kini, Kab.Murung
Raya berfungsi secara baik sebagai ‘paru-paru dunia’ karena memiliki hutan
hampir 1.800.000 hektar atau sekitar 75,95 persen wilayah kabupaten. Namun, apakah selanjutnya fungsi hutan ini
tidak berada dibawah ancaman akibat rencana pembangunan rel kereta api.
Dibagian
utara Kalimantan Tengah kepadatan penduduk sangat rendah. Contohnya, Kab.
Murung Raya 4 jiwa per kilometer persegi, "selama ini sudah tercukupi
dengan transportasi darat, sungai, udara yang telah tersedia. Karena sebuah rel
kereta api layak dibangun bila terdapat penumpang setidaknya 10 juta orang per
tahun. Sementara itu, penduduk Kalimantan Tengah hanya 2 juta orang (data tahun
2010).
Sehingga
dengan anggapan ini, pembangunan rel kereta api ini pada dasarnya hanya untuk
memfasilitasi kegiatan penambangan batubara di daerah pedalaman, bertentangan
dengan agenda penyelamatan hutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Jika pun
rel kereta api dibangun di Kalimantan Tengah, jika tujuannya adalah untuk
transportasi publik, maka pilihan lokasinya adalah di wilayah selatan
Kalimantan Tengah.
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.