Blogger Kalteng

Materi Genre Pendewasaan Usia Perkawinan


Bahan Pembelajaran 3:
(Pengelola, Pendidik Sebaya, Konselor Sebaya)

Pendewasaan Usia Perkawinan


I.      Pengertian Pendewasaan Usia Perkawinan
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertamasaat mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.PUP bukan sekedar menunda perkawinan sampai usia tertentu saja, akan tetapi juga mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka diupayakan adanya penundaan kelahiran anak pertama.

Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional,  pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan  jarak kelahiran.

Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Program PUP akan memberikan dampak terhadap peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).

Hasil data SDKI tahun 2007 menunjukan median usia kawin pertama wanita berada pada usia 19,8 tahun. Berkaitan dengan data tersebut, diharapkan sasaran RPJMN 2010-2014 dapat mencapai rata-rata usia kawin pertama wanita 21 tahun.

II.    Tujuan
A.     Tujuan Pembelajaran Umum (TPU):
Setelah mempelajari materi ini, pesertadiharapkan dapat mengerti dan memahami tentang Pendewasaan Usia Perkawinan.

B.     Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK):
Setelah mempelajari materi ini, peserta diharapkan dapat :
1.    Menjelaskan dengan baik dan benar tentang perencanaan keluarga.
2.    Menjelaskan tentang kesiapan ekonomi keluarga.
3.    Menjelaskan tentang kematangan psikologis keluarga.

III.   Perencanaan Keluarga
Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu: masa menunda perkawinan dan kehamilan, masa menjarangkan kehamilan dan masa mencegah kehamilan. Kerangka tersebut dapat dilihat seperti bagan dibawah ini:

BAGAN PERENCANAAN KELUARGA
20 th - 35 th

Dari bagan tersebut yang terkait langsung dengan Pendewasaan Usia Perkawinan adalah bagian pertama dari keseluruhan kerangka Pendewasaan Usia Perkawinan dan perencanaan keluarga. Bagian kedua dan ketiga dari kerangka dimaksud adalah untuk pasangan usia subur. Informasi yang berkaitan dengan masa menjarangkan kehamilan dan masa mencegah kehamilan, perlu disampaikan kepada  para remaja agar informasi tersebut menjadi bagian dari persiapan mereka untuk memasuki kehidupan berkeluarga.  Dibawah ini akan diuraikan ciri dan langkah-langkah yang diperlukan bagi remaja apabila memasuki ketiga masa  reproduksi tersebut.
A.     Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan secara fisik, yang sangat menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia tumbuh berangsur-angsur sesuai dengan pertambahan usia. Elizabeth mengungkapkan (Elizabeth B. Hurlock, 1993, h. 189) bahwa pada laki-laki, organ-organ reproduksinya di usia 14 tahun baru sekitar 10 persen dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh berkembang, juga organ-organ reproduksi. Bagi laki-laki, kematangan organ reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun. Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang di atas usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat .

Dalam masa reproduksi, usia di bawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini seorang remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses pertumbuhan berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka dianjurkan perempuan menikah pada usia 20 tahun.

Seorang perempuan yang telah memasuki jenjang pernikahan maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses kehamilan dan melahirkan. Sementara itu jika ia menikah pada usia di bawah 20 tahun, akan banyak risiko yang terjadi karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan,  yaitu:
1.    Risiko pada Proses Kehamilan
Perempuan yang hamil pada usia dini atau remaja cenderung memiliki berbagai risiko kehamilan dikarenakan kurangnya pengetahuan dan ketidaksiapan dalam menghadapi kehamilannya. Akibatnya mereka kurang memperhatikan kehamilannya. Risiko yang mungkin terjadi selama proses kehamilan adalah:
a.      Keguguran (aborsi), yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu. 
b.      Pre eklampsia, yaitu ketidakteraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia, yaitu kejang pada kehamilan.
c.      Infeksi, yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan.
d.      Anemia, yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah. 
e.      Kanker rahim, yaitu kanker yang terdapat dalam rahim. Hal ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim.
f.       Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun.
2.    Risiko pada Proses Persalinan
Melahirkan mempunyai risiko kematian bagi semua perempuan. Bagi seorang perempuan yang melahirkan kurang dari usia 20 tahun dimana secara fisik belum mencapai kematangan maka risikonya akan semakin tinggi. Risiko yang mungkin terjadi adalah:
a.      Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu.
b.      Timbulnya kesulitan persalinan, yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan.
c.      BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah), yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 2.500 gram.
d.      Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
e.      Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses kehamilan.

Perempuan yang menikah pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya sampai usianya minimal 20 tahundengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah Kondom, Pil, IUD, metode sederhana, implan dan suntikan.

Mohon maaf, silakan kunjungi link berikut untuk materi kelanjutannya. alert-info

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post