Blogger Kalteng

Anak Angkat dan Anak Zina [Makalah]



A.    pengertian anak angkat (adopsi) dan statusnya dalam hukum Islam
  1. Pengertian anak angkat.
Pengertian adopsi menurut bahasa berasal dari bahasa Inggris “adoption” yang artinya pengangkatan atau pemungutan, sehingga sering dikatakan “adoption of a child” yang artinya pengangkatan atau pemungutan anak. Kata adopsi ini dimaksudkan oleh ahli bahasa Arab dengan istilah yang artinya yang dimaksudkan sebagai mengangkat anak, memungut atau menjadikan anak. [1]
Adopsi mempunyai dua pengertian yaitu:
  1. mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh kasih sayang dan perhatian, dan diperlakukan oleh orang tuanya seperti anaknya sendiri, tanpa memberi status anak kandung kepadanya.
  2. mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalan nya dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dengan orang tua.
engertian kedua dari akta adopsi di atas, adalah pengertian menurut istilah di kalangan agama dan adat di masyarakat. Dan adopsi menurut istilah ini telah membudaya di muka bumi ini, baik sebelum Islam maupun sesudah Islam, termasuk di masyarakat Indonesia.[2]
Adapun pengertian adopsi menurut istilah yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:
a.       Muderis Zaini, SH mengemukakan pendapat Hilma Hadi Kusuma, SH dengan mengatakan:
anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum ada setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga”.

Kemudian dikemukakan pendapat Surojo Wingjodipura, SH. Dengan mengatakan:
adopsi (mengangkat anak) adalah sautu perbuatan, pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada di antara orang tua dengan anak kandungnya.

Dua pendapat para pakar yang dikemukakan oleh mUderis Zaini, SH menggambarkan bahwa hukum ada membolehkan pengangkatan anak, yang status anak tersebut disamakan dengan anak kandung sendiri. Begitu pula status orang tua angkat, sama dengan orang tua kandung si anak angkat itu. Kedua belah pihak (orang tua angkat dan anak angkat). Mempunyai hak dan kewajiban orang tua terhadap anak kandungnya. Dan atau anak kandung terhadap orang tuanya.
b.      Prof. Dr As-Syekh mahmud Syaltut mengemukakan dua macam definisi sebagai berikut:



adopsi adalah seseorang yang mengangkat anak yang diketahuinya bahwa anak itu teramsuk anak orang lain. Kemudian ia memerplakkan anak tersebut sama dengan anak kandungnya. Baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya (biaya hidupnya), tanpa ia memandang perbedaan. (meskipun demikian) agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya karena ia tidak dapat disamakan dengan anak kandung.

Definisi ini memberikan gambaran, bahwa anak angkat itu sekedar mendapatkan pemeliharaan nafkah, kasih sayang dan pendidikan, tidak dapat disamakan dengan status anak kandung, baik dari segi pewarisan maupun dari segi perwalian. Hal ini, dapat disamakan dengan anak asuh menurut istilah sekarang ini.
Selanjutnya Prof. Dr. As-Syekh mahmud Syaltut mengemukakan definisinya yang kedua dengan mengatakan:

التَّبَنِّى هِيَ أَنْ يَنْسُبَ الشَّخْصُ إِلَى نَفْسِهِ طِفْلاً. يَعْرِفُ اَنَّهُ وَلَدُ غَيْرِهِ وَلَيْسَ وَلَدُلَهُ. يَنْسُبُهُ إِلَى نَفْسِهِ نِسْبَةَ لإِبْنِ الصَّحِيْحِ.

adopsi adalah adanya seseorang yang tidak memiliki anak, kemudian menjadikan seorang anak sebagai anak angkatnya, padahal ia mengetahui bahwa anak itu bukan anak kandungnya, lalu ia menjadikan nya  sebagai anak yang sah.

Definisi ini menggambarkan pengangkatan anak tersebut sama dengan pengangkatan anak di zaman jahiliyyah, dimana anak angkat itu sama statusnya dengan anak kandung, ia dapat mewarisi harta benda orang tua angkatnya dan dapat meminta perwalian kepada orang tua angkatnya bila ia mau dikawini.[3]
  1. status anak angkat dalam hukum Islam.
Bagaimana pandangan Islam tentang adopsi? Apabila adopsi atau tabanni diartikan sebagai “pengangkatan anak orang lain dengan status seperti anak kandung”, maka jelas Islam melarang sejak turun surat AL-Ahzab ayat 37:

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.[4]
Islam menetapkan bahwa antara orang tuan angkat dengan anak angkatnya, tidak terdapat hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia. Karena itu antara keduanya bisa berhubungan tali perkawinan, misalnya Nabi Yusuf bisa mengawini bun Angkatnya (zulaeha), bekas Istri Raja Abdul Aziz (bapak angkat Nabi Yusuf).
Begitu pula halnya Rasulullah saw diperintahkan oleh Allah mengawini bekas istri zaid sebagai anak angkatnya. Berarti antara Rasulullah dengan zaid, tidak ada hubungan nasab kecuali hanya hubungan kasih sayang sebagai bapak angkat dengan anak angkatnya. Ini dapat dilihat keterangannya ayat 37 surat al-Ahzab.
Islam tetap membolehkan adopsi (pengangkatan anak) dengan ketentuan:
a.       Nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya bukan orang tua angkatnya.
b.      Anak angkat itu dibolehkan dalam Islam, tetapi sekedar sebagai anak asuh, tidak boleh disamakan dengan status anak kandung, baik dari segi pewarisan, hubungan mahram, maupun wali (dalam perkawinan).
c.       Karena anak angkat itu tidak berhak menerima harta warisan dari orang tua angkatnya, maka boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, yang maksimal spertiga dari jumlah kekayaan orang tua angkatnya.
Dari segi kasih sayang, persamaan biaya hidup, persamaan biaya pendidikan antara anak kandung dengan anak angkat dibolehkan dalam Islam. jadi hampir sama statusnya dengan anak asuh.[5]

B.     Anak Zina dan anak hasil inseminasi
  1. Anak Zina
Mengawini wanita hamil, perkataan ini ditetapkan dalam hukum Islam sebagai istlah yang dapat diartiakan sebagai perkawinan seorang pria dengan wanita yang sedang hamil. Hal ini terjadi dua kemungkinan yaitu dihamili dulu baru dikawini atau dihamili oleh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan menghamilinya.[6]
Bayi  yang lahir dari wanita yang dihamili tanpa dikawini lebih dahulu, disebut oleh ahli hukum Islam sebagai anak zina atau anak dari orang yang terlaknat. Jadi istilah tersebut bukan nama bayi yang lahir itu, tetapi istilah yang dinisbatkan kepada kedua orang tuanya yang telah berbuat zina, atau melakukan perbuatan yang terlaknat. Sedangkan bayi yang dilahirkannya tetap suci dari dosa dan tidak mewarisi perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua orang tuanya.[7]
Adapun anak zina, ialah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Sedangkan perkawinan yang diakui di Indonesia adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide pasal 2 ayat (1)  dan (2) UU No. 1/1974).[8]
Selanjutnya mengenai pria yang kawin dengan wanita yang dihamili oleh orang lain, terjadi perbedaan pendapat para ulama:
a.       Imam abu Yusuf mengatakan keduanya tidak boleh dikawinkan sebab, bila dikawinkan perkawinannya itu batal. Pendapat beliau ini berdasarkan firman Allah:
  
laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS An-Nuur ayat 3)

Maksud ayat tersebut ialah tidak pantas seorang pria yang beriman kawin dengan seorang wanita yang berzina, demikian pula sebaliknya wanita yang beriman, tidak pantas kawin dengan pria yang berzina.
Ayat tersebut di atas diperkuat oleh hadits Nabi:

اَنَّ رَجُلا ًتَزَوَّجَ امْرَاَةً فَلَمَّاأَصَابَهَاوَجَدَهَاحُبْلَى فَرَجَحَ ذَالِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلّىَ االلهُ عَلَيْهِِ وَسَلَّمَ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَاوَجَعَلَ لَهَاالصَّدَاقَ وَجَلَّدَهَائِةً

sesungguhnya seorang laki-laki mengawini seorang wanita, ketika ia mencampurinya, ia mendapatkannya dalam keadaan hamil. Lalu ia laporkan kepada Nabi saw kemudian Nabi menceraikan keduanya dan memberikan kepada wanita itu mas kawin, kemudian di dera 9dicambuk) sebanyak seratus kali.


b.      Imam Muhammad  bin al Hasan asy-Syaibani mengatakan bahwa perkawinannya itu sah, tetapi haram baginya bercampur selama bayi yang dikandungnya belum lahir.
Pendapat ini berdasarkan kepada hadits:
لاَتُؤطَأْحَامِلاً حَتَّى تَضَعَ

janganlah engkau campuri wanita hamil, sehingga lahir (kandungannya).

c.       Imam Abu Hanifah dan Imam syafi’I berpendapat bahwa perkawinan ini dipandang sah, karena tidak terikat dengan perkawinan orang lain (tidak ada masa Iddah). Wanita itu boleh juga dicampuri karena tidak mungkin nasab (keturunan) bayi yang dikandungnya itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedang bai tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak diluar nikah).
Dengan demikian, status anak angkat itu adalah sebagai anak zina, bila pria yang mengawiniobunya itu, bukan pria yang menghamilinya. Namun bila pria yang mengawini ibunya itu, pria yang menghamilinya maka terjadi perbedaan pendapat:
a.       bayi itu termasuk anak zina, bila ibunya dikawini setelah usia kandungnya berumur empat bukan ke atas. Bila kurang dari empat bulan, maka bayi tersebut adalah anak suaminya yang sah.
b.       Bayi itu termasuk anak zina, karena anak itu adalah anak di luar nikah, walaupun dilihat dari segi bahasa, bahwa anak itu adalah anaknya, karena hasil dari sperma dan ovum bapak dari ibunya itu.[9]
Dalam persoalan mengawini wanita hamil, penulis dapat menyimpulkan bahwa melihat pendapat manapun yang kita anut, status anak itu tetap berstatus anak zina (anak luar nikah yang sah).
  1. inseminasi buatan (bayi tabung)
Pengertian inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan. Sedangkan insemination berasal dari kata latin, insemnatus artinya pemasukan atau penyampaian. Dalam kamus, artificial insemination adalah penghamilan (pembuahan buatan).[10]
Kata inseminasi itu sendiri dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah dari fiil menjadi yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan). Kita mengenal dua macam inseminasi yaitu alamiah atau natural insemination yaitu pembuahan dengan cara hubungan badan antara dua jenis biologis. Dan insemination buatan atau artificial insemination.[11]
Jadi yang dimaksud dengan inseminasi buatan adalah pengahmilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permanian buatan.
Kemudian yang disebut dengan bayi tabung yang kita kenal adalah bayi yang didapatkan melalui pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.[12]
Adalah wajar bilamana pasangan suami istri yang mandul berusaha dengan segala daya dan upaya serta kemampuannya yang ada, agar dapat memperoleh anal, mengingat begitu penting anak, baik bagi kesenangan duniawi maupun sebagai salah satu simpanan untuk di akhirat nanti.[13]
Sebelum sampai kepada pembahasan tentang hukum inseminasi buatan pada manusia, maka ada baiknya dikemukakan contoh-contoh kasus yang terjadi dalam masyarakat.
Dikemukakan oleh Nurul Kawakib dalam Tabloid Salam terbitan November 1988 tentang bayi tabung sebagai berikut:
Kasus pertama, Ny. A Ingin punya anak, tetapi karena ada kelainan pada saluran telurnya, maka dia tidak dapat mengandung. Ny. A itu pergi bersama suaminya kepada seorang dokter untuk minta bantuan, supaya dia mendapatkan anak. Dokter menempuh jalan dengan cara pembuahan di luar rahim (bayi tabung). Setelah terjadi pembauahan, benih itu dimasukkan ke dalam rahimnya dan ternyata dia hamil dan kemudian melahirkan.
Kasus kedua, Ny B berharap meanjdi ibu rumah tangga dan punya anak, tetapi dia merasa repot dalam keadaan mengandung dan takut pada saat melahirkan. Jalan yang ditempuhnya adalah menitipkan benih yang sudah menjadi bayi (bayi tabung) kepada wanita lain (ibu pinjaman). Akhirnya ibu pinjaman mengandung dan melahirkan. Kemudian bayi lahir diserahkan kepada Ny B.
Kasusu ketiga, Ny. C kawin dengan seseorang, sesudah beberapa tahun kawin ternyata tidak punya anak, karena suaminya mandul. Sesudah ada kata sepakat dengan suaminya, Ny. C memperoleh bantuan sperma seorang donor, dengan cara bayi tabung.
Kasus keempat, nona D ingin mempunyai anak dari darah dagingnya sendiri padahal dia belum kawin dan tidak ingin kawin. Dia menggunakan sperma donor dengan teknik bayi tabung dan keinginannya tercapai dalam keadaan masih gadis.
Kasus kelima, Ny E hidupnya sangat susah dan suaminya sakit dan tampaknya tidak mungkin sembuh lagi. Sebelum suaminya meninggal, dimintanya supaya mewariskan spermanya untuk dipergunakan nanti, karena Ny. E itu masih ingin punya anak lagi walaupun anaknya sudah ada. Sperma yang disimpan sedemikian rupam supaya tetap norma. Kemudian sperma itu disuntiakkan ke dalam rahimnya, dan dia hamil dan melahirkan setelah beberapa tahun suaminya meninggal.
Kasus pertama, dapat dibenarkan oleh Islam. kasus kedua, masih ada kemungkinan ada persoalan, sekiranya ibu pinjaman tidak mau menyerahkan bayi itu. Sedangkan kasus ketiga, keempat dan kelima, tidak dibenarkan oleh Islam.[14]
Dari beberapa kasus di atas, dapat dipahami bahwa bayi tabung atau inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri itu sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilizied ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqih islam.

اْلحَاجَةُتَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَ الضَّرُوْرَةُ تَبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.

hajat (kebutuhan yang sangat penting itu), diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat atau terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya, anak hails inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.[15]
Anak zina adalah anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, baik yang mengawini itu adalah orang yang menghamilinya atau bukan, tetapi anak tersebut tetap berstatus anak zina.
Inseminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter.


             [1] Mahjuddin, masailul fiqhiyah: berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2003, cet IV, h. 32.
             [2] Zuhdi Masjfuk, masail fiqhiyah: kapita selekta hukum Islam, Jakarta: toko Gunung agung, 1997, cet X, h. 28.
             [3] Mahjuddin, masailul, h. 82-84.                
             [4] Zuhdi Masjfuk, masail fiqhiyah, h. 29.
             [5] Mahjuddin, masailul, h. 87-88.
             [6] Ibid., h. 36.
             [7] Ibid., h. 37.
             [8] Zuhdi Masjfuk, masail fiqhiyah, h. 38.
             [9] M Ali Hasan, masailul fiqhiyah al hadits pada masalah-masalah kontemporer hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000, h. 86-88.
             [10] Ibid., h. 70.
             [11] Mahjuddin, masailul, h. 1.
             [12] M Ali Hasan, masailul, h. 70.
               [13] Ibid., h. 73.
             [14] ibid., h. 74-75.
             [15] Zuhdi Masjfuk, masail fiqhiyah, h. 21-22.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post